•  
  •  
 

Abstract

Every country has an obligation to fulfill the Human Rights of all citizens. Human rights are legal rights that everyone has as human beings and are universal. Issues regarding human rights are growing from time to time, one of which is the emergence of gender minority groups in this case are Lesbians, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT). Gender issues should be a private domain that is included in civil rights guaranteed by human rights and protected by law. LGBT people in various countries get different treatment both from the government of the country, and from the people. Some state governments in the world discriminate against LGBT people, but on the other hand there are also some state governments that accept the emergence of LGBT people. The country even made various efforts to guarantee the rights of LGBT people as a form of recognition and protection of Human Rights.

Bahasa Abstract

Setiap negara berkewajiban memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Hak Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal. Permasalahan mengenai HAM makin berkembang dari waktu ke waktu salah satunya yakni kemunculan kelompok minoritas gender dalam hal ini adalah kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Seharusnya permasalahan mengenai gender merupakan ranah privat yang masuk dalam hak sipil yang dijamin oleh HAM dan dilindungi hukum. Kaum LGBT di berbagai negara mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda baik dari pemerintah negaranya, maupun dari masyarakatnya. Beberapa pemerintah negara di dunia mendiskriminasi kaum LGBT namun di sisi lain juga terdapat beberapa pemerintah negara yang menerima kemunculan kaum LGBT. Bahkan negara tersebut juga melakukan berbagai upaya guna menjamin hak-hak kaum LGBT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan HAM.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Minoritas, Gender, LGBT

References

Buku

Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik. Jakarta: Pusat Sudi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Cranston, Maurice. What are Human Rights?, New York: Taplinger, 1973.

Donely, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice, Itacha and London: Cornell University Press, 2003.

Genugten, Willem, Human Rights Reference, Netherlands: Ministry of Foreign Affairs, The Hague, 1994.

Manan, Bagir. Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia (Butir-Butir Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H.,M.H), Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, 2009.

Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.

Renzetti, Claire M dan Jeffrey L. Edleson. Encyclopedia of Interpersonal Violence, SAGE Publications, 2008.

UNDP dan USAID, Hidup Sebagai LGBT di Asia, Laporan Nasional Indonesia, Tinjauan dan Analisa Partisipatif tentang Lingkungan Hukum dan Sosial bagi Orang dan Masyarakat Madani Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Jakarta: USAID, 2013.

Smith, Rhona K.M. at.all. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Soehino, Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Negara Hukum ,Yogyakarta, Liberty, 2005.

Women, Law and Development. Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan, Langkah Demi Langkah. Jakarta: terjemahan dan terbitan LBH APIK, 2001.

Hoesin, Iskandar. Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan (Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, Dll) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Makalah Disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII Tahun 2003, Denpasar, Bali,14 - 18 Juli 2003.

Komnas Perempuan, Laporan Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia tentang 25 Tahun Pelaksanaan Kesepakatan Global Beijing Platform for Action, tanggal 27 September 2019.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)

Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_LGBT_di_India dikunjungi pada 15 Januari 2020

https://tirto.id/tolak-persekusi-dan-diskriminasi-ma-india-legalkan-lgbt-cXDf dikunjungi pada 17 Januari 2020

https://aceh.tribunnews.com/2019/04/06/bukan-cuma-brunei-negara-negara-ini-juga-berlakukan-hukuman-mati-bagi-lgbt, dikunjungi pada 20 Januari 2020

https://nasional.kompas.com/read/2016/02/10/12012511/Komnas.HAM.Desak.Negara.Beri.Perlindungan.dan.Hak.LGBT?page=all, dikunjungi pada 7 Februari 2020

https://www.liputan6.com/news/read/2521129/5-kelompok-minoritas-versi-komnas-ham-yang-perlu-dijamin-negara, dikunjungi pada 7 Februari 2020

https://www.ohchr.org/EN/Issues/Discrimination/Pages/LGBTUNResolutions.aspx, dikunjungi pada hari 8 Februari 2020.

https://dosenpsikologi.com/pengertian-lgbt-menurut-para-ahli, dikunjungi pada tanggal 27 Januari 2020.

https://www.kompasiana.com/jovian_057/pandangan-masyarakat-indonesia-tentang-lgbt-bagaimana_56f67229c4afbd1508a2ac16, dikunjungi pada 9 Februari 2020

https://www.hrw.org/id/report/2016/08/10/292707 dikunjungi pada 10 Februari 2020

https://www.komnasham.go.id/ dikunjungi pada 12 Februari 2020

Share

COinS