•  
  •  
 

Abstract

Restorative justice is a thought or theory that promotes the recovery of damages as a result of a crime. There is important to maintain State finance well-managed management, therefore, the regulation stipulates that any state financial losses incurred must be immediately recovered. Every year, the state has suffered trillions of rupiah in state financial losses due to corruption. The current criminal sanctions on corruption are more retributive in the form of retaliation under crimes committed by the corruptor, but on the other hand, the state financial losses incurred cannot be recovered, even new cases of criminal acts of corruption still occur. In addition to causing state financial losses, corruption cases have also used a significant amount of state finances to support the process of carrying out the disclosure of the case itself. These things have made the stakeholders create the thoughts and ideas, one of which is the application of restorative justice in handling corruption cases to recover state finances and managing the state finances from burdensome expenses in the process of disclosing corruption cases. However, the application of restorative justice in handling cases of corruption will increase the number of corruption cases.

Bahasa Abstract

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan suatu pemikiran atau teori yang mengedepankan pemulihan kerugian sebagai dampak dari suatu tindakan kejahatan atau kriminal. Keuangan negara merupakan hal yang penting untuk terus dijaga dengan baik pengelolaannya, oleh karena itu, ketentuan mengatur bahwa setiap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan harus segera dipulihkan. Setiap tahun, negara telah mengalami kerugian keuangan negara triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi. Pemberian sanksi pidana pada tindak pidana korupsi saat ini lebih bersifat retributif yaitu lebih berupa pembalasan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, namun di sisi lain kerugian keuangan yang dialami negara yang ditimbulkan belum dapat dipulihkan dan kasus-kasus baru tindak pidana korupsi masih terjadi. Selain mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, kasus tindak pidana korupsi juga telah menggunakan keuangan negara yang cukup banyak untuk membiayai proses pelaksanaan pengungkapan kasus itu sendiri. Hal-hal tersebut melahirkan pemikiran-pemikiran dari para pemangku kepentingan salah satunya penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan tujuan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dan negara tidak terbebani untuk membiayai proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Namun demikian, penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi akan membuat jumlah kasus korupsi meningkat.

Kata Kunci: Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Kerugian, Sanksi Pidana.

References

Artikel

Fadri, Iza, Tinjauan Kritis Terhadap Konsep Perubahan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 3 Nomor3, 2006, hal. 157.

Prayitno, Kuat Puji, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto), Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012, hal. 409.

Wibisana, Andri Gunawan, Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2019, hal. 66.

Buku

Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Kholis, Efi Laila, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta: Solusi Publising, 2010.

Latif, Abdul, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Mamudji, Sri, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia, 2005.

Romli dan Kodrat, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016.

Shavell, Steven, Foundations of Economic Analysis of Law, Cambridge, Ma: The Belknap Press Of Harvard University Press, 2004.

Soekanto, Soerjono et al., Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.

Tuanakotta, Theodorus M., Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Salemba Empat, 2009.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 5, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4355

________, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 140, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3874

Internet

A. Djoko Sumaryanto, Perspektif Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, , Diakses tanggal 1 Februari 2019.

Dylan Aprialdo Rachman, ICW: Kerugain Negara Akibat Korupsi pada 2018 Capai Rp9,289 , diakses tanggal 1 Februari 2019.

Dylan Aprialdo Rachman, Kabareskrim: Anggaran Penyidikan Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Kerugian Negara, , diakses tanggal 1 Februari 2019.

Hukumonline.com, Mau Tahu Biaya Penanganan Perkara Korupsi? Simak Angka dan Masalahnya, , diakses tanggal 1 Februari 2020.

M. Ahsan Ridhoi, Tekan Biaya Penyidikan, Polri: Lebih Baik Kita Cari Kasus Besar, , diakses tanggal 2 Februari 2020.

Nur Syarifah, Mengupas Permasalahan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, , diakses tanggal 2 Februari 2020.

Retno M, Koruptor Kembalikan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dihentikan, , diakses tanggal 2 Februari 2020.

Sonny Kusuma, Restorative Justice (Bukan) untuk Delik Korupsi, , diakses tanggal 2 Februari 2020.

Share

COinS