•  
  •  
 

Abstract

Nokensis the name of a typical Papua bag. But in matters of elections or local elections, noken is a system. There are two patterns used in this system. The first pattern, the choice of votes of all members of the tribe, is represented by the respective chiefs. The second pattern, noken functions as a substitute for the ballot box. Where the voters' ballot papers are put in noken are hung according to the number of parties or pairs of candidates. This practice has received sharp criticism from many parties since it was implemented separately in a number of districts. The Noken system does not apply real democratic practices. The Noken system kills an individual's right to choose with a conscience, who he should choose. Because this system uses a big man or head of a tribe, claims the votes of one of the villages and is given to one candidate from several candidates. Several Constitutional Court decisions related to the use of the noken system in Papua Province were also considered to be inconsistent in their role as guardians of the constitution, the legal state, and democracy, as well as human rights in the Papua Province. The purpose of this study is to describe, analyze the procedures for using the noken system in elections in Papua Province, the application of substantive justice by the election organizers in Papua Province andstosfindsoutsandsanalyze the implications ofsthesinconsistencysofsthe Constitutional Court in its decision related to the use of the noken system in elections in the Province Papua. The results showed that there were implications of the use of the noken system which actually led to discrimination between ethnic groups in the Papua Province, violating the principles of the rule of law, democracy and human rights.

Bahasa Abstract

Noken adalah nama tass khass Papua. Namun dalam surusan masalah Pemilu atau Pilkada, noken adalah sebuah sistem. Ada dua pola yang dipakai dalam sistem ini. Pola pertama, pilihan suara seluruh anggota suku, diwakilkan kepada kepala suku masing-masing. Pola kedua, noken berfungsi sebagai pengganti kotak suara. Di mana kertas suara pemilih, dimasukkan dalam noken-noken yang digantung dan dihitung sesuai jumlah beberapa partai atau pasangan calon yang akan mewakili suatu daerah di Papua. Praktek semacam itu mendapat kritik tajam dari banyak pihak sejak diterapkan secara terpisah di sejumlah kabupaten. Sistem noken tidak menerapkan praktek demokrasi yang sesungguhnya. Sistem noken membunuh hak perorangan untuk memilih dengan hati nurani, siapa yang harus dia pilih. Karena, sistem ini menggunakan bigman atau kepala suku, mengklaim suara salah satu kampung dan diberikan ke salah satus calon dari beberapa calon. Beberapa hal di putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan sistem noken di Provinsi Papua pun dinilai tidak konsisten dalam perannya sebagai penjaga konstitusi, negara hukum, dan demokrasi, serta hak asasi manusia di Provinsi Papua. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaanssistemsnoken sdi Provinsi Papua pun dinilai tidak konsisten dalam perannya sebagai penjaga konstitusi, negara hukum, dan demokrasi, serta hak asasi manusia di Provinsi Papua. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis tentang tata cara penggunaan sistem noken pada pemilihan umum di Provinsi Papua, penerapan keadilan substantif oleh penyelengara pemilu di Provinsi Papua serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasi dari inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait penggunaan sistem noken pada pemilihan umum di Provinsi Papua. Penelitian ini lebih menggunakan jenisspenelitian hukum normatif yang dilengkapi dengansdatasempiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Implikasi dari penggunaan sistem noken ternyata menimbulkan diskriminasi antar suku di Provinsi Papua, melanggar prinsip negara hukum, demokrasi serta Hak Asasi Manusia.

Kata kunci: Noken, Putusan MK, Prinsip Demokrasi, Sistem Hukum Nasional, dan Pluralisme Hukum.

References

Artikel

Achmad Sodiki, Konstitusi (2009).Artikel Jurnal Ol.. Jurnal Konstitusi, Volume 6, no. 2 (2009), https://mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_Volume%206%20Nomor%202,%20Juli%202009.pdf , diakses pada 15 Februari 2020.

Dekme, D. Pengrajin Noken Pada Suku Bangsa Amungme di Desa Limau Asri Kecamatan Iwaka Kabupaten Mimika Provinsi Papua. HOLISTIK, Journal Of Social and Culture, 8(16), 2015, 1–12. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/holistik/article/view/8672

Haliim, W. Demokrasi Deliberatif Indonesia; Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif. Masyarakat Indonesia, 42(Juni), 2016, 19–30. https://doi.org/10.14203/jmi.v42i1.556

Muzaqqi, F. Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia. (Jurnal Review Politik, 03(01), 2013), 123–139.

Yuliarso, K. K., & Prajarto, N. HAM di Indonesia: Menuju “Democratic Governances.” Artikel dalam jurnal online, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(3), (2005), 291–308. https://doi.org/10.22146/JSP .11046

Terima Yerianto, “Peran Kepala Suku dalam Sistem Noken pada Pemilukada di Distrik Lamu Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tahun 2013,” Artikel dalam jurnal online dalam https://media.neliti.com/ media/publications/248593-peran-kepala-suku-dalam-sistem-noken-pad906ae3e6.pdf (diakses 3 Januari 2020.)

Yuliarso, K. K., & Prajarto, N. HAM di Indonesia: Menuju “Democratic Governances.” Artikel dalam jurnal online, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(3), (2005), 291–308. https://doi.org/10.22146/JSP .11046

Buku

Ack Donnely, Universal Human Right in Theory and Practice, (London: Corenell University Press, 2003).

Armada Riyanto, Johanis Ohoitimur, C.B. Mulyatno, Otto Gusti Madung, Kearifan Lokal Pancasila Butir-Butir Filsafat Keindonesiaan, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2015).

David Easton, A system Analysis of Political Life, (New York: John Wiley and Sons, 1965).

David Jenkins, From Unwritten to written, , University of Illionis : Law (2012).

Fred. R.Von Der Mehden. Politik Negara-Negara Berkembang. (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1982),

Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, Power and Society, (New Haven: Yale University Press, 1950).

Hart, HLA. Positivism and separation of law and morals, University of Illionis: Law (1958).

Kholilullah Pasaribu, Noken dan Konflik Pemilu Laporan Awal Pilkada Serentak di Papua, (Jakarta Selatan: Perkumpulan untuk Pemiu dan Demokrasi (Perludem), 2016).

Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Yogyakarta: Gama Media, 1999).

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: LP3ES, 2006).

Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Grasindo, 1992).

Richard A. Posner, The Problems of Jurisprudence, (USA: Harvar University Press, 1994).

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti).

Stephen E. Sachs, The Unwritten constitution and unwritten law, University of Illionis: Law (1958), 5.

Stephen e. Sachs, Latar Belakang Konstitutional, University of Illionis : Law (2012), 1797.

Suzanne Keller. Penguasa dan Kelompok Elit Peranan Elit Penentu dalam Masyarakat Modern. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995),


Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06-32/PHPU-DPD/XII/2014 dibacakan pada tanggal 25 Juni 2014, 23.

Digugat ke MK”, artikel dalam online. http://www.jpnn.com/ news/wow-7-dari-8-hasil-pilkada-di-papua- barat-digugat-ke-mk, (2018). diakses 16 Februari 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Lain-Lain

Erman Rajagukguk. Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum. Disampaikan pada Diskusi Panel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung ke-37, tanggal 2 April 2005. Tidak untuk dipublikasikan, belum dilengkapi catatan kaki dan kepustakaan. Diakses tanggal 17 Februari 2020.

“Pilkada di Papua Paling Bermasalah”, artikel dalam online. Koran Tempo, 21 Maret 2017, 9. Diakses 16 Februari 2020.

Tebay, Neles. “Sistem Noken dan Demokrasi”, Artikel dalam online, http://nasional.kompas.com/ read/2014/08/21/17470521/Sistem.Noken dan.Demokrasi, diakses 16 Februari 2020.

“Sengketa Pilkada: Persoalan di Empat Daerah Didalami”, Kompas, 22 Maret 2017, 2, diakses 16 Februari 2020.

Rousseau, J. J. (2007). Du contrat social.


Satya Arinanto, Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi, artikel dalam Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (Jakarta: 18 Maret 2006). 239.

https://www.liputan6.com/pilkada/read/2634626/6-kabupaten-di-papua-pakai-sistem- noken-pada-pilkada-2017 diakses 16 Februari 2020.

https://bolarusia.kompas.com/read/2018/04/23/20161251/enam-pilkada-di-papua- pakai-sistem-noken-kpu-khawatirkan-distorsi-suara diakses 16 Februari 2020.

http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/ZjcyMDA3ZmRmNzQyNTE3MzhlMzJj- MjllZDJlNGU0M2NhNTFiODdiMg==.pdf hlm. 187-189 (diakses 3 Januari 2020).

Share

COinS