•  
  •  
 

Abstract

The research is aimed to analyze the application of occupational health and safety protection to child laborers and analyze the obstacles that may occur in the application of occupational health and safety protection to child laborers in Tobacco Plantation in Garut, West Java. This research is an empirical legal research, which is conducted by looking at the law in a real sense in the scope of society, which is primary data and legislation as secondary legal material. So the approach taken is a case approach and a statute approach. Based on an analysis of Indonesian laws and regulations governing the protection of child labor, the following forms of protection for child labor are found: prohibiting the recruitment of child labor, but exceptions such as: ages between 13-15 years of age to do light work as long as it does not interfere with the development and physical, mental and social health of the child; written permission from parents or guardians; employment agreement between the employer and parents or guardians; maximum working time of 3 (three) hours; carried out during the day and does not interfere with school time; occupational Health and Safety; a clear working relationship; and receive wages / salaries in accordance with applicable regulations. Based on this research it can be concluded that the very lack of occupational health and safety protection for child laborers and the lack of implementation of occupational health and safety in the work environment. In addition, obstacles that may occur are the lack of awareness of child labor, the desire of child workers to know about health and safety at work and the absence of supervision from the Department of Labor on the implementation of occupational health and safety.

Bahasa Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penerapan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja terhadap buruh anak dan menganalisis hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dalam penerapan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja terhadap buruh anak di Perkebunan Tembakau di Garut, Jawa Barat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan cara melihat hukum dalam arti nyata dalam lingkup masyarakat, yang merupakan data primer dan aturan perundang- undangan sebagai bahan hukum sekunder. Sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan bagi tenaga kerja anak, maka ditemukan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak sebagai berikut: memberikan larangan merekrut tenaga kerja anak, namun dapat diberikan pengecualian bagi: umur antara 13 - 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak; izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; kesehatan dan keselamatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah/gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa sangat kurangnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja terhadap buruh anak dan kurangnya diterapkannya kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja tersebut. Selain itu juga, hambatan yang mungkin terjadi adalah kurangnya kesadaran buruh anak, keinginan buruh anak untuk mengetahui mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja terhadap penerapan kesehatan dan keselamatan kerja.

Kata kunci: perlindungan hukum, buruh anak, keselamatan dan kesehatan kerja, peraturan, sanksi.

References

Buku

Arifin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perpekerjaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Rajawali Pers, 2016

Rahardjo, Satjipto. “Hukum Untuk Manusia, Bukan Manusia Untuk Hukum”, Edisi II, Jurnal Ultimatum. 2008.

______________. Masalah Penegakan Hukum. Jakarta: Gunung Agung, 1994.

Ritonga, J.H. Pengetahuan Dasar Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: CV. Garut Narisi Corp, 1990.

Silaban, Gerry dan Salomo Perangin-angin. Hak Dan Atau Kewajiban Tenaga Kerja Dan Pengusaha/ Pengurus Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Medan: USU Press, 2008.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Soepomo, Imam. Hukum Perpekerjaan bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan,1982.

Soetiksno, Hukum Perpekerjaan, Jakarta: tanpa penerbit, 1978.

Suardi, Rudi. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Penerbit PPM, 2007

Suma’mur. Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Haji Masagung, 1998.

________. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Haji Masagung, 1987.

Suryandono, Widodo, et.al., Hukum Perpekerjaan. Depok: BPFHUI, 2007.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1970, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1918

Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835

Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 100 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Lembaran Negara Nomor 57 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3836

Indonesia, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886

Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Lembaran Negara Nomor 30 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941

Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Lembaran Negara Nomor 109 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235

Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Lembaran Negara Nomor 297 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606

Internet

Anonim. Budaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja”,http://data.tp.ac.id/dokumen/kumpulan+3#download, diakses pada 25 Januari 2020

Anonim. Direktorat Sarana dan Prasarana Institut Teknologi Bandung, “Kesehatan Dan Keselamatan Kerja”, http:// kesehatandankeselamatankerja.blogspot.com/2009 /01/pengertian-keselamatan-dan-kesehatan- kerja.html, diakses pada 13 Februari 2020

Anonim. “Jumlah Buruh Anak mengalami penurunan”https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/17/tren-buruh-anak-usia-5-17-tahun, diakses pada 16 Februari 2020

Share

COinS