•  
  •  
 

Abstract

In an effort to participate in achieving goals 16.3 of the SDGs, the Indonesian government has tried to create a framework and tools to measure access to justice through the National Access to Justice Strategy (SNAK), which was first issued in 2009. During its period, the 2009 SNAK together with the government and the House of Representatives The people have carried out legal and regulatory reforms. Among them by producing Law - Law no. 16/2011 concerning Legal Aid, Law no. 11/2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System to protect children involved in legal problems and Presidential Regulation no. 75/2015 which became the legal basis for the National Action Plan for Human Rights (RANHAM) 4 . Then as a renewal, in 2016 the Indonesian government again issued the National Strategy for Access to Justice (SNAK) 2016-2019. One example of the right to equality before the law is the fulfillment of the right to access to justice. So in other words, the government has an obligation to respect, fulfill, and protect the mechanism and a system to solve the problem, namely in the form of access to everyone's abilities. However, the mechanism should be able to see the side of the ability of everyone to gain access to the mechanism. Capabilities can be measured through the status of ownership of the resources owned by the community. Also it must be defined from the knowledge and understanding of each individual knowing the following things such as: do they understand that they are experiencing injustice? do they know who is responsible for the problems they face? do they understand who they should turn to for help when they want to get justice for the problems they face? Do they know how long and how far will it take to get justice?

Bahasa Abstract

Dalam usaha turut serta mencapai goals 16.3 dari SDGs, pemerintah Indoneisa telah berusaha membuat kerangka dan alat untuk mengukur akses terhadap keadilan melalui Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 2009. Dalam periodenya, SNAK 2009 bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan reformasi hukum dan regulasi. Diantaranya dengan menghasilkan Undang - undang no. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU no. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna melindungi anak yang terlibat masalah hukum serta Peraturan Presiden no. 75/2015 yang menjadi landasan hukum bagi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 4 . Lalu sebagai pembaharuan, pada tahun 2016 pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) 2016-2019. Salah satu contoh dari hak atas persamaan di mata hukum adalah terpenuhinya hak atas akses untuk mendapatkan keadilan. Sehingga dengan kata lain, pihak pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas mekanisme dan sebuah sistem untuk menyelesaikan permaslaahannya, yaitu dalam bentuk akses kepada kemampuan setiap orang. Namun, mekanisme tersebut seharusnya dapat melihat sisi dari kemampuan dari setiap orang mendapatkan akases menuju mekanisme tersebut. Kemampuan dapat diukur mnelalui status dari kepemilikan sumber daya uyang dimiliki oleh masyarakat. Juga hal tersebut harus dapat didefinisikan dari pengetahuan dan penegertian dari setiap individual mengatahui hal – hal berikut seperti: apakah mereka memahami bahwa mereka sedang mengalami ketidakadilan? apakah mereka mengetahui diapa yang bertanggung jawab atas masalah yang dihadapinya? apakah mereka memahami kepada siapa mereka harus meminta pertolongan ketika mera ingin mendapatkan keadilan dari peramasalahan yang dihadapinya? Apakah mereka mengetahu seberapa lama dan sejauh apa langkah yang akan dihadapinya untuk mendapatkan keadilan?.

Keyword: HAM, SDGs, kemampuan hukum

References

Artikel

Badan Pembangunan Nasional, Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan 2016 - 2019

Daniel Hutagalung, Negara dan Pelanggaran HAM Masa Lalu: Tuntutan Pertanggungjawaban Versus Impunitas, Jurnal Digitas Vol 3 (1), 2005

Buku

Alston, Philip dan Franz Magnis-Suseno dalam Eko Riyadi, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusham UII).

Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

Rahayu, 2012, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro)

Reksodiputro, Mardjono, 1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, cet. 1 (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia

E. Howard, Rhonda, HAM : Penjelajah Dalih Relativisme Budaya, 2000, (Jakarta : Pustaka Utama Grafiti)

Winata, Frans Hendra, 2009, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)

Internet

https://sustainabledevelopment.un.org/sdg16, accessed on 8/30/2019 3. Badan Pembangunan Nasional, Strategi Nasional Akses Terhadap Kehadilan 2016 – 2019 4. Global Insights on Access to Justice: Findings from the World Justice Project General Population Pool in 45 countries (WJP), 2017/18

Reshaping Legal Assistance Services: Building on the Evidence Based, chapter 6: Personal Capability: appropriate services, Pascoe, 2014

Pascoe Plesence, Dr. Nigel Balmer, and Peter Chapman, Legal Needs Surveys and Access to Justice

Bedneer, Adriaan (2001), Akses terhadap keadilan: making law works for everyone

Adrian Beedner, Kajian Sosio – Legal, (Denpasar

Peraturan

Indonesia, Undang – Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Onternasional Hak Sipil dan Politik

Indonesia, Undang – Undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Bantuan Hukum

Share

COinS