•  
  •  
 

Authors

Abstract

The development of so many institutions that are independent reflects the need to de-concentrate power from the hands of the bureaucracy or conventional organs of government in which the power during the previous period of deconcentration. As a result of increasingly complex and complex developmental demands, bureaucratic, centralized, and concentrated power organizations and organizations can no longer be relied upon. Therefore, at the same time a wave of deregulation, debureaucratization, privatization, decentralization and deconcentration emerged. Therefore, sometimes these new institutions carry out mixed functions and each of them is independent bodies. The Corruption Eradication Commission is an independent state institution whose existence is based on the KPK Law, and its existence is not directly guaranteed based on Article 24 paragraph (3) of the 1945 Constitution. The issuance of the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/2017 is a solid basis for the House of Representatives People to use the right to question the KPK. In the decision of the Constitutional Court ruling argues that the KPK is part of the executive, thus making the Corruption Eradication Commission feasible to be the subject of the House of Representatives' inquiry right. In connection with these reasons some parties, including the KPK, disagree. Based on this, then this paper is intended to analyze the ratio decidendi of the Constitutional Court, which in this case turns out to be a mistake of the judge in his consideration, including the misinterpretation of considerations, and does not consider the concept of an independent state institution that develops in the context of the modern state. In addition there are inconsistencies both in his own opinion, and when compared with the Constitutional Court Decision Number 012-016-019 PUU-IV / 2006, which is essentially that the Commission on the Eradication of the Crime of Corruption is an institution that is not part of the executive, legislative, and judicial powers, but is an independent institution.

Bahasa Abstract

Berkembangnya demikian banyak lembaga-lembaga yang bersifat independen mencerminkan adanya kebutuhan untuk mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun organ-organ konvensional pemerintah tempat kekuasaan selama masa-masa sebelumnya dekonsentrasi. Sebagai akibat tuntutan perkembangan yang semakin kompleks dan rumit, organisasi, organisasi-organisasi kekuasaan yang birokratis, sentralistis, dan terkonsentrasi tidak dapat lagi diandalkan. Oleh karena itu, pada waktu yang hampir bersamaan muncul gelombang deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Oleh karena itu, kadang-kadang lembaga baru tersebut menjalankan fungsi yang bersifat campuran dan masing-masing bersifat independen (independent bodies). Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara independen yang keberadaannya berdasarkan UU KPK, serta tidak secara langsung dijamin eksistensinya berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 merupakan dasar yang kuat bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK adalah merupakan bagian dari eksekutif, sehingga menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi layak menjadi subyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Bertalian dengan alasan tersebut sebagian pihak termasuk KPK tidak sependapat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulisan ini ditujukan untuk menganalisis mengenai ratio decidendi dari Mahkamah Konstitusi, yang dalam hal ini pada ternyata kekeliruan hakim dalam pertimbangannya, di antaranya adalah adanya kesalahan menafsirkan konsiderans, dan tidak mempertimbangkan konsep lembaga negara independen yang berkembang pada konteks negara modern. Selain itu ada inkonsistensi baik dalam pendapatnya sendiri, maupun bila dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019 PUU-IV/2006, yang intinya bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi adalah lembaga yang bukan bagian dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi merupakan lembaga independen.

Kata Kunci: Komisi Pemberantas Korupsi, Komisi Negara Independen, Putusan Mahkamah Konstitusi 36/PUU-XV/2017.

References

Artikel

Ismail Sunny, Hukum Islam Dalam Hukum Nasional: Suatu Pandangan dari Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 17, No 4 Agustus 1987, hal.351-357.

Tri Jata Ayu Prameti, Klinik:Menimbang dan Mengingat Dalam Peraturan Perundang-Undangan” 19 April 2016 http://www.hukumonline.com diakses tanggal 3 Desember 2019.

Kristian Ardianto, “Baru Kali Ini dalam Sejarah, MK Mengomentari Putusannya Sendiri’, 19 Februari 2018, https://nasional.kompas.com , diakses tanggal 30 Maret 2018.

Buku

Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Asshiddiqie, Jimly Gagasan Konstitusi Sosial, (Jakarta: LP3ES, 2015).

________. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II.

________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015),

________. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika), 2016.

________. Sengketa Kewenangan Antar lembaga Negara, ( Jakarta: Konstitusi Press) 2006.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). (Bandung: Refika Aditama), 2011.

Funk, William F. dan Richard Seamon, Administrative Law: Example and Explanations, (New York: Aspen Law and Bussiness).

Harun, Refly, dkk. Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press), 2004.

Huda, Ni’matul. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (Yogyakarta: FH UII Press), 2016.

Indra, Mexsasai. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Refika Aditama), 2011.

Indrayana, Denny. Jangan Bunuh KPK, (Malang: Intrans Publishing) 2016.

Kansil,C.S.T dan Christine S.T. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. (Jakarta: Rineka Cipta), 2008.

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, (Diterjemahkan dari buku Hans Kelsen “General Theory of Law and State”, New York), Nusa Media, Bandung), 2016.

Manggalatung, A. Salman. Desain Kelembagaan Pasca Amandemen UUD 1945, (Bekasi: Gramata Publishing) 2016.

Milakovich, Michael E. dan George J. Gordon. Public Administration in America, (Wadsworth and Thomson Learning, Boston: Seventh Edition), 2001.

Mocthar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen (Jakarta: Raja Grafindo Persada) 2016.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015) hal. 74

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi LN Tahun 2002 Nomor 137, TLN Nomor 4250

________. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. LN. 2004 Nomor 67, TLN Nomor 4401.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.

Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.

Share

COinS