•  
  •  
 

Authors

Abstract

Work relations can occur if there is an agreement between workers and employers according to the needs of employers and the needs of workers. Workers work to get wages from employers, and employers provide wages on the basis of the work of the worker. In fulfilling the employment relationship there is an agreement between the worker and the employer as outlined in the work agreement, company regulations, or collective labor agreement. Which of these agreements gives rise to rights and obligations for both workers and employers. If there is a violation of the agreement, there will be sanctions that have been set in the agreement. One of the sanctions is termination of employment if a crime is committed by a worker. This is regulated by the state through published regulations which if a worker commits a criminal offense then termination of employment can be carried out. In order to find out criminal offenses that can be terminated, it is necessary to prove whether the actions of the workers, including criminal acts or criminal acts, are actually carried out by the workers.

Bahasa Abstract

Hubungan kerja dapat terjadi apabila terdapat kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan pekerja. Pekerja bekerja untuk mendapatkan upah dari pengusaha, dan pengusaha memberikan upah atas dasar hasil kerja dari pekerja. Dalam pemenuhan hubungan kerja terdapat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Yang mana atas kesepakatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Apabila terdapat pelanggaran atas kesepakatan tersebut maka akan ada sanksi yang telah diatur dalam kesepakatan tersebut. Adapun salah satu sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan pekerja. Hal tersebut diatur oleh negara melalui regulasi yang diterbitkan yang mana apabila pekerja melakukan tindak pidana maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja. Untuk mengetahui tindak pidana yang dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja maka perlu dilakukan pembuktian apakah tindakan pekerja tersebut termasuk tindak pidana ataupun tindak pidana tersebut benar-benar dilakukan oleh pekerja.

Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pembuktian, Tindak Pidana

References

Buku

Alfitra, Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Raih Asa Sukses. Jakarta: 2011.

Chazawi, Adhami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni. Bandung: 2008.

Fuady Munir, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung: 2012.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta: 2005.

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika. Jakarta: 2012.

_________ Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Ctk. Kedua, Pustaka Kartini. Jakarta: 1988.

Husni Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajagrafindo Persada. Jakarta: 2012.

Kansil C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka. Jakarta: 1992.

Khakim Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung: 2014.

Mulyadi Liliki, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni. Bandung: 2007.

Poernomo Bambang, Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Liberty. Jogjakarta: 2004.

Prakoso Djoko. Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana. Liberty. Yogayakarta: 1988.

Prodjodikoro Wiryono, Hukum Acara Pidana, Sumur. Bandung: 1980.

__________ Hukum Acara Pidana di Indonesia, Ctk. Ketiga, Sumur Bandung. Bandung: 1985.

Prodjohamidjojo Martiman, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Ctk. Pertama, Mandar Maju. Bandung: 2001.

Sasangka Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju. Bandung: 2003.

Siahaan R.O, Hukum Pidana I, RAO Press. Cibubur: 2008.

Soedirjo, Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana, CV. Akademika Pressindo. Jakarta: 2005.

Soepomo R, Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita. Jakarta: 2002.

Waluyadi, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju. Bandung: 2004.

Share

COinS