Abstract
The dynamics of regulating the authority of mineral and coal mining licenses between the center goverment and the regions goverment has led to less positive conditions for investment in mining. The latest regulation on regional government is regulated in Law Number 23 of 2014, drawing back the implementation of forestry, maritime affairs, as well as energy and mineral resources from the district/city government to the central government and the province government. This means that the regency/city government is no longer given authority in all matters relating to forestry, marine affairs, as well as energy and mineral resources. That the passage of regulations on Regional Government in regulating the authority of the management of government affairs in the mining sector has changed quite dynamically from centralized, then to decentralized, now back to centralized. Changes in politic of law regarding government affairs in the mining sector related to licensing authority that are so dynamic makes the coherence of legislation a disharmony due to the regulation of mineral and coal mining licensing authority which is regulated in two different regulatory regimes
Bahasa Abstract
Dinamika hubungan kekuasaan dalam pengelolan kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara terlihat kuatnya tarik menarik antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ditariknya kembali penyelenggaran urusan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dari kabupaten/Kota kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebabkan Pemerintah kabupaten/kota saat ini kehilangan sebagian besar wewenang dalam bidang yang mengurusi kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral. Bahwa perjalanan peraturan tentang Pemerintahan Daerah dalam mengatur kewenangan pengelolaan urusan pemerintah dibidang pertambangan mengalami perubahan yang cukup dinamis dari sentralistik, lalu menjadi desentralistik, kini kembali sentralistik. Perubahan politik hukum tentang urusan pemerintahan dibidang pertambangan terkait kewenangan perizinan yang begitu dinamis membuat koherensi perundang-undangan menjadi disharmoni disebabkan pengaturan kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam dua rezim peraturan perundang-undangan yang berbeda.
References
Artikel
Agussalim Andi Gadjong, Analisis Filosofis Pemerintahan Daerah dalam Perubahan kaidah Negara, Jurnal Hukum Pembangunan Tahun Ke- 41, No.1 Januari-Maret 2011
Hayati Tri, Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No.3 (2019)
Buku
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan, Jogjakarta: UII Pres, 2004.
Hayati, Tri. Perizinan pertambangan di Era Roformasi Pemerintahan Daerah “Studi Tentang Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka”Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2012.
Sembiring Felix, Jalan Baru Untuk Tambang: Mengalirkan Berkah Bagi Anak Bangsa, Jakarta, PT Elex Media Komputindo, Tahun 2009
Hayati, Tri. Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
Sutedi, Adrian. Hukum Pertambangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Thalib, Sajuti. Hukum Pertambangan, Cetakan Kedua, Bandung; Akademi Geologi dan Pertambangan, 1974.
MD, Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Suparto, 2017.
Wijoyo, Suparto. Otoda (dari mna dimulai?), Surabaya: Airlangga University Press, 2005.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4 tahun 2002
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 Tentang Pemerintahan di Daerah
Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara (TLN) 4959.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara (TLN) 2831.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara (TLN) 3839.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara (TLN) 4437.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara (TLN) 5587.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan PP Nomor 32 tahun 1969 tentang Pengeloalan Pertambangan Mineral dan Batubara
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah, Provinsi Dan Kabupaten/Kota Sebagai Daerah Otonom.
Putusan Peradilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Recommended Citation
Nurdin, Adamy
(2021)
"PENGARUH HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH TERHADAP KEWENANGAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/2
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons