•  
  •  
 

Abstract

Wages is one of the elements in the employment relationship between employer and workers based on employment agreement. In accordance with the principle adopted under the Law of the Republic of Indonesia Number 13 of 2003 regarding Manpower, wages will not be paid if workers do not perform work (no work no pay). However, since the ruling of the Constitutional Court of Republic of Indonesia, employers are still required to pay wages to workers because in the process of employment termination until a decision has its permanent legal force (inkracht van gewijsde). With respect to the decision, the Supreme Court of Republic of Indonesia then issued a Circular Letter that provides guidance for judges in issuing decisions to punish employers for paying the process wages for 6 (six) months. The period of 6 (six) months is intended as an estimated time needed for the parties during the process of employment termination, from the bipartite negotiations to the fall of the Supreme Court’s decision at the cassation level, as stipulated under the Law of Republic of Indonesia Number 2 of 2004 regarding Industrial Relations Dispute Settlement. However, in practice, there are several court decisions that penalize employers for paying less than 6 (six) months of wages. The Panel of Judges gave the consideration that this was fair because worker did not work during the process of employment termination. However, until now, there is no provision that regulates whether the payment of wages during the termination process needs to consider on the conditions of worker is work or not. Based on the research, the author concludes that to ensure legal certaintyand substantive justice for both workers and employers, it is necessary to regulate the amount of wages given to worker who not working during the employment termination process.

Bahasa Abstract

Upah merupakan salah satu unsur pada hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah tidak akan dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan (no work no pay). Namun demikian, sejak dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pengusaha tetap diwajibkan untuk membayar upah kepada pekerja karena dalam proses pemutusan hubungan kerja hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan untuk menghukum pengusaha membayar upah proses selama 6 (enam) bulan. Adapun jangka waktu 6 (enam) bulan ini dimaksudkan sebagai perkiraan waktu yang diperlukan bagi para pihak selama proses pemutusan hubungan kerja, sejak perundingan bipartit hingga jatuhnya putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun pada prakteknya, terdapat beberapa putusan pengadilan yang menghukum pengusaha untuk membayar kurang dari 6 (enam) bulan upah. Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa hal tersebut adalah adil karena pekerja tidak bekerja selama proses pemutusan hubungan kerja. Meskipun demikian, hingga saat ini masih belum terdapat ketentuan yang mengatur apakah pemberian upah selama proses pemutusan hubungan kerja ini perlu memperhatikan kondisi pekerja yang bekerja atau tidak. Berdasarkan penelitian, Penulis berkesimpulan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pekerja maupun pengusaha, maka diperlukan pengaturan mengenai besaran upah yang diberikan kepada pekerja tidak bekerja selama proses pemutusan hubungan kerja.

Kata Kunci: upah, pengusaha, pekerja, dan pemutusan hubungan kerja.

References

Artikel

Amalia, Apri. et. al. “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian.” USU Law Journal. Vol. 5. No. 1 (2017).

Cazac, Octavian. “Toward A Comprehensive Concept of Termination of Contracts”. Moldovan Journal of International Law and International Relations. No. 3 (1982).

Darma, Susilo Andi. “Kedudukan Hubungan Kerja: Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan dan Sifat Hukum Publik dan Privat”. Mimbar Hukum. Vol. 29. No. 2 (2017): 221-234.

Ibrahim, Zulkarnain. “Eksistensi Hukum Pengupahan yang Layak Berdasarkan Keadilan Substantif”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 13. No. 3 (2013).

Lailam, Tanto. “Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Media Hukum. Vol. 21. No. 1 (2014).

McLean, H. “Contract of Employment. Negative Covenants and No Work, No Pay”. The Cambridge Law Journal. Vol. 49 (1990).

Pracelia, Yolanda. “Analisis Putusan Sela Terhadap Permohonan Pembayaran Upah Proses dalam Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan: Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 181/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 82/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG)”. Jurnal Hukum Adigama: 10.

Prahassacitta, Vidya. “Makna Upah Proses Menurut Mahkamah Konstitusi Dibandingkan Dengan Beberapa Putusan Mahkamah Agung – Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011”. Jurnal Yudisial. Vol. 6. No. 3 (2013).

Ramsay, Sahur. “Asas ‘No Work, No Pay’ Terhadap Mogok Kerja Buruh Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan”. Justisi. Vol. 6. No. 1.

Reverly, Regina. “Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 44/G/2013/PHI.SMG Terhadap Hak atas Upah Proses Pekerja yang Diputus Hubungan Kerja”. JOM Fakultas Hukum. Vol. IV. No. 2 (2017).

Ruman, Yustinus Suhardi. “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan”. Humaniora. Vol. 2. No. 2 (2012).

Sukardi. “Peran Penegakan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46. No. 4 (2016).

Yetniwati. “The Legal Arrangement of Wage Protection Based on the Principle of Legal Certainty”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 16. No. 2 (2016).

________. “Pengaturan Upah Berdasarkan atas Prinsip Keadilan”. Mimbar Hukum. Vol. 29. No. 1 (2017).

Yuliani, Andi. “Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14. No. 04 (2017).

Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni. “Masalah Rawan dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia”. Jurnal Mimbar Justitia. Vol. II. No. 2 (2016).

Buku

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Oetomo, R. Goenawan. Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Grhadhika Binangkit Press, 2004.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rawls, John. Penerjemah Uzair dan Heru Prasetyo. A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Soetiksno. Hukum Perburuhan. Jakarta, 1979.

Uwiyono, Aloysius. et.al. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Ed. 2. Cet. 3. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. LNRI Tahun 1964 Nomor 93. TLN Nomor 2686.

Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LNRI Tahun 2003 Nomor 39. TLN Nomor 4279.

Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. LNRI Tahun 2004 Nomor 6. TLN Nomor 4356.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. LNRI Tahun 2015 Nomor 237. TLN Nomor 5747.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Keputusan Menteri Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Keputusan Menteri Nomor Kep-78/Men/2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011. Tanggal 19 September 2011.

Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Tanggal 29 Desember 2015.

Tesis

Anggi. “Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Peran Federasi Perjuangan Buruh Jadobetabek”. Tesis Magister Hukum, Universitas Indonesia, 2010.

Ashidiqi, Alfina Rahil. “Analisa Asas Keadilan dalam Materi muatan Perundang-Undangan di Indonesia”. Tesis, Magister Hukum, Universitas Indonesia, 2012.

Silalahi, Marulinda. “Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Implikasinya terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha”. Tesis, Magister Hukum, Universitas Indonesia, 2006.

Share

COinS