•  
  •  
 

Abstract

UUDNRI 1945 has passed several amendments which have caused some changes in the provisions of the articles contained therein. It is feasible the amendments upon the article of UUDNRI 1945 has raised different understanding and perception in its implementation. It should be to be understood that the consequences of UUDNRI 1945 become the fundamental law which are equal to the highest law, it is lead to prohibit any other regulations to contravene the fundamental laws therein, due to the facts that constitutional system of UUDNRI 1945 are contains constitutional examinations upon the established norms. UUDNRI 1945 confirms that sovereignty is in the hands of the people and is carried out according to the fundamental law. It is also affirmed that the Republic of Indonesia is a state of law. As one example of the amendments of UUDNRI 1945 is there was an amendment of taxation article which was in Article 23 (2) UUDNRI 1945 (before amandment) stated that “all the Taxes for state purposes based on the law”, whereas in Article 23A UUDNRI 1945 (after the 3rd amendment) stated that “Taxes and other levies which coercive for the state purposes should be regulated by the law”. The amendment of the article stated above have significant legal implications but it did not obtain an enough concerns by the law enforcers, thus within the implementations frequently implemented in the wrong way. This study discusses, examines, and analyzes the amendments of UUDNRI 1945 related to taxation which was originally stated in Article 23 paragraph (2) and then in the third amendment it was changed into Article 23A. This Research is normative juridical, the data collected by library research. This Research is conducted by normative juridical approach because the library data are used as the main data, namely as primary law which consisted of the basic norms or rules, basic provisions or regulations, also the legislations. The result of the Research are arranged descriptive analytically based on the data which obtained by the Writers while conducting the Research.

Bahasa Abstract

UUDNRI 1945 telah melewati beberapa amandemen yang menimbulkan beberapa perubahan dalam ketentuan pasal-pasal yang tercantum di dalamnya. Tidak menutup kemungkinan bahwa amandemen pasal dalam UUDNRI 1945 menimbulkan perbedaan pemahaman serta persepsi dalam pelaksanaannya. Perlu dipahami bahwa konsekuensi UUDNRI 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar yang merupakan hukum tertinggi, menyebabkan tidak diperkenankan adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum dasar tersebut, karena sistem konstitusi dalam jati diri UUDNRI 1945 mengandung pengujian konstitusional norma-norma yang dibentuk. UUDNRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Sebagai salah satu contoh amandemen UUDNRI 1945 adalah terdapat perubahan klausul terkait perpajakan yaitu dalam Pasal 23 ayat (2) UUDNRI 1945 (sebelum diamandemen) dinyatakan bahwa “segala Pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”, sedangkan di dalam Pasal 23A UUDNRI 1945 (amandemen ke-3) dinyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Perubahan klausul tersebut di atas memberikan implikasi hukum yang cukup signifikan namun tidak mendapat perhatian yang cukup oleh para penegak hukum, sehingga penerapannyapun acapkali terdapat salah penerapan. Penelitian ini membahas, mengkaji, serta menganalisis amandemen UUDNRI 1945 terkait perpajakan dimana pada awalnya dicantumkan pada Pasal 23 ayat (2) kemudian pada amandemen ketiga diubah menjadi Pasal 23A. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, pengambilan data dilakukan dengan riset kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif karena bahan pustaka digunakan sebagai bahan utama, yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari norma dasar atau kaidah, ketentuan atau peraturan dasar, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian disusun secara deskriptif analitis sesuai dengan data yang didapatkan selama Penelitian berlangsung.

Kata kunci: Pajak, Pajak Daerah, UUDNRI 1945, Pasal Perpajakan, Amandemen Pasal Perpajakan.

References

Artikel

Ahmadi. “Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945: Menuju Parlemen Bikameral Murni”. Dalam Jurnal Al’-Adl. Vol. 7, No. 1, Januari 2014.

Anand, Zulqadri. “Implikasi Perubahan Undang-undang Dasar 1945 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Dalam Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7, No. 3, September – Desember 2013.

Atmadja. “Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Nasional”. Dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 14, No. 5, Tahun 1984.

Bawazier, Fuad. “Reformasi Pajak di Indonesia; Tax Reform in Indonesia”. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 8, No. 1, April 2011.

Diamastuti, Erlina. “Ke(tidak)patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assesment System”. Dalam Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan. Vol. 20, No. 3, September 2016.

Fadli, Muhammad. “Pembentukan Undang-undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat”. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15, No. 1, Maret 2018.

Friskianti, Yossi dan Bestari Dwi Handayani. “Pengaruh Self Assesment System, Keadilan, Teknologi Perpajakan, dan Ketidakpercayaan Kepada Pihak Fiskus Terhadap Tindakan Tax Evasion”. Dalam Accounting Analysis Journal, Vol. 3, No. 4, November 2014.

M.D., Moh. Mahfud. “Menilai Kembali dan Menjajaki Kemungkinan Amandemen Lanjutan UUD 1945”. Dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 1, Juni 2008.

Maggalatung, A. Salman. “Hubungan antara Fakta, Norma, Moral dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim”. Dalam Jurnal Cita Hukum. Vol. II, No. 2, Desember 2014.

Rudiani, Ni Kadek. “Pengaruh Amandemen Keempat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pemerintahan Daerah”. Dalam Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol. 6, No. 1, Mei 2017.

Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstitusi di Indonesia”. Dalam Jurnal Yustisia, Vol. 2, No. 3, September – Desember 2013.

Siahaan, Mauarar. “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi”. Dalam Jurnal Hukum. Vol. 16, No. 3, Juli 2009.

Simamora, Janpatar. “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, September 2014.

Wardhana, Allan Fatchan Gani. “Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi: Studi Terhadap Putusan Nomor 92/PUU-X/2012”. Dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 2, April 2014.

Buku

Brotodihardjo, Santoso. Ilmu Hukum Pajak. Jakarta-Bandung: PT Eresco, 1981.

Brotodiharjo, Santoso. Pengantar Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco Bandung, 1987.

Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1981.

Davey, Kenneth. Pembiayaan Pemerintahan Daerah. Jakarta: UI-Press, 1988.

Fajar, Mukhti. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia, 2005.

Hutagaol, John. Perpajakan: Isu-Isu Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.

Ismail, Tjip. Potret Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2000.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta, 1976.

Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Dan Permasalahan. Jakarta: Penerbitan PMB-LIPI No. 15 Tahun 1999.

M. Sri Soemantri. Hukum Tata Negara Indonesia, Pemikiran dan Pandangan. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

M.D., Moh. Mahfud. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

M.D., Moh. Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia – Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

M.D., Moh. Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara PascaAmandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Marbun, S.F. Et al. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara,. Yogyakarta: UII Press, 2001.

Nasution, Adnan Buyung. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Grafiti, 1995.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Pandiangan, Roristua. Hukum Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan ke-II. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2006.

Shome, Prathasarati. Tax Policy Handbooks. Washington DC: Fiscal Affairs Department, International Monetary Fund, 1995.

Siahaan, Mauarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafik, 2012.

Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang-undang Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: 
Konstitusi Press, 2012.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo, 2002.

Syafiie, Inu Kencana. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Triwulan, Titik. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Internet

Ashiddiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum”, hlm. 1. diakses melalui http://www.jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf.

Ashiddiqie, Jimly. “Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional”. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hlm. 4. diakses melalui http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/Implikasi_Perubahan-UUD45.pdf

OnlinePajak. “Perpajakan di Indonesia: Sejarah, Sistem, dan Dasar Hukumdiakses melalui https://www.online-pajak.com/perpajakan-di-indonesia-sejarah-sistem-dan-dasar-hukumnya.

Sekretariat Jenderal MPR RI. “Putusan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002”.

Syah, Taufiqurrohman. “Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 menghasilkan Sistem Check and Balances Lembaga Negara”. Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim. Komisi Yudisial Republik Indonesia, hlm. 2, diakses melalui http://pkh.komisiyudisial.go.id/files/Karya%20Tulis-Taufiqurrohman%2001.pdf.

Peraturan

Indonesia. Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049.

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 Nomor 82.

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Share

COinS