Abstract
Human rights are God-given rights inherent to all human beings. Men and women are entitled to the same rights. It includes obtaining the equal opportunities in government. Special Region of Yogyakarta is oen of the provinces that has particular authorities. The reigning king in the Yogyakarta Sultanate will automatically be appointed as the Governor of Special Region of Yogyakarta Province. The particularity of Yogyakarta is regulated in Act Number 13 of 2012 on the privileges of Special Region of Yogyakarta. Article 18 section (1) point mof Act Number 13 of 2012 on the Privileges of Special Region of Yogyakarta is considered as a discrimination on the equality of men and women. Thereupon, through the judicial review mechanism, this article has been voided by Constitutional Court Decision Number 88/PUU-XIV/2016 and not only has opened doors for women in the Special Region of Yogyakarta government, but it also has given a legal certainty. The significance of this article is to look the position of men and women on tha basis of either culture or religion. Both men and women are born different, but not to be distinguished.
Bahasa Abstract
Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hak pemberian Tuhan yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama. Hak ini termasuk juga untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan kewenangan istimewa. Raja yang bertahta di Kasultanan Yogyakarta secara otomatis menjadi Gubernur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaturan mengenai keistimewaan Yogyakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dianggap telah mendiskriminasi kedudukan perempuan dan laki-laki. Maka melalui mekanisme judicial review, pasal tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 dan menjaid pintu gerbang bagi masuknya perempuan dalam pemerintahan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta memberikan kepastian hukum. Hal yang penting dalam artikel ini adalah bagaimana memandang kedudukan antara laki-laki dan perempuan baik dari segi budaya maupun agama. Perempuan dan laki-laki dilahirkan dengan perbedaan, tidak dengan pembedaan.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Keraton Yogyakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi.
References
Artikel
Al Uyun, Dhia. “Sic Et Non: Kebebasan dan Pembatasan Hak Kemudahan dan Perlakuan Khusus. Yuridika: Vol. 31. No. 1. (Januari-April 2016)
Ardiyanti, Aulia dan Ikhsan Darmawan. “Pertentangan Antara Kelompok Pro-Pemilihan dan Pro-Penetapan Gubernur dalam Proses Formulasi RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2011-2012”. Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Hermawati, Tanti. “Budaya Jawa dan Kesetaraan Gender”. Jurnal Komunikasi Massa Vol. 1. Nomor 1 (2007).
Lay, Cornelis., et.al. “Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta”. Monograph, on Politics and Government. Vol. 2. No. 1.
Marbun, Rocky. “Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 3.
Pradhani, Sartika Intaning dan Alam Surya Anggara. “Kedudukan Laki-Laki dalam Budaya Hukum Kasiltanan Daerah Istimewa Yogykarta (Studi Kasus Pengisian Jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Penelitian Hukum Vol. 2, Nomor 3, (November 2015).
Purwanto, Wachid E. “Tajussalatin: Literasi yang menjadi Dasar Pemerintahan Raja Islam di Melayu dan Jawa”. Konferensi Bahasa Dan Sastra II.
Zuhriyah, Lailatuzz. “Kosmologi Islam Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat”. Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam. Vol. 3 No. 1 (Juni 2013).
Buku
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cetakan Ke-5. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Asshiddiqqie, Jimly. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Amandemen Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia, 2002.
Atmadja, Dewa Gede. Hukum Konstitusi. Malang: Setara Press, 2010.
Bagir, Zainal Abidin. et.al. Pembatasan Hak untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia. Yogyakarta: Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Program Studi Agama dan Lintas Budaya Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin, Universitas Gadjah Mada.
El-Muhtaj, Majda. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana, 2007.
Goenawan, Ryadi dan Darto Harnoko. Sejarah Soial Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta: Mobilitas Soial DI. Yogykarta Periode Awal Abad Duapuluhan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 1993.
KOMNAS HAM. Prinsip-Prinsip Yogyakarta: Prinsip-Prinsip Pemberlakuan Hukum HAM Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Jender. Jakarta: KOMNAS HAM, 2015.
Komnas Perempuan. Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan dengan dukungan Norwegia Embassy, 2010.
Saraswati, LG. et.al. Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus. Depok: Filsafat UI Press. Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006.
Internet
------, http://www.kratonjogja.id/cikal-bakal/detail#
------, https://budaya.jogjaprov.go.id/artikel/detail/209-penjelasan-uu-keistimewaan-diy
Afifiyah, Siti. “keraton Jogja: Kenapa Raja yang Bertahta Otomatis Gubernur?” https://www.tagar.id/keraton-jogja-kenapa-raja-yang-bertahta-otomatis-gubernur. Diakses 21 November 2019.
Anshori, Ridwan. “Keraton Jogja: Kenapa Raja yang Bertahta Otomatis Gubernur”. Tagar News, (07 Maret 2019) http://www.google.com/amp/s/www.tagar.id/keraton-jogja-kenapa-raja-yang-bertahta-otomatis-gubernur/amp/
Bgs/gah. “Keluarkan Sabda Raja: Sultan HB X Lepas Gelar Khalifatullah”. Detik, https://news.detik.com/berita/d-2903963/keluarkan-sabda-raja--sultan-hb-x-lepas-gelar-khalifatullah. Diakses 23 November 2019.
H, Yanuar. “Sabda Raja dan ‘Putri Mahkota’ Keraton Yogya”. https://www.liputan6.com/news/read/2227267/sabda-raja-dan-putri-mahkota-keraton-yogya. Diakses 21 November 2019.
Ishom, Muhammad. “Sultan HB X dan Calon Suksesornya yang Perempuan” https://www.nu.or.id/post/read/109137/sultan-hb-x-dan-calon-suksesornya-yang-perempuan. Diakses 24 November 2019.
Krisdianto, Hendar. “Apa Isi Sabdaraja dan Dawuh Raja Sri Sultan Hamengkubuwono X?” http://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/regional/2015/05/09/apa-isi-sabdaraja-dan-dawuh-raja-sri-sultan-hamengkubuwono-x. Diakses 24 November 2019.
Prabowo. “Meski Ada Putusan MK, Perempuan Tetap Tak Bisa Jadi Gubernur Yogyakarta”. Okezone. 05 September 2017. diakses dari www.google.com/amp/news.okezone/amp/2017/09/05/510/1769869/meski-ada-putusan-mk-perempuan-tetap-tak-bisa-jadi-gubernur-yogyakarta. Diakses 24 November 2019.
Purnama, Yulian. “Wahai Saudariku, Lengan Adalah Aurat!” https://muslimah.or.id/10685-wahai-saudariku-lengan-adalah-aurat-2.html. Diakses 22 November 2019.
Rundjan, Rahadian. “Sultan Perempuan Pertama dan Reformasi Yogyakarta, Akankah Menjadi Nyata?” https://www.dw.com/id/sultan-perempuan-pertama-dan-reformasi-yogyakarta-akankah-menjadi-nyata/a-44140645. Diakses 21 November 2019.
UMY, BHP. “96% Penduduk DIY Mendukung Keistimewaan, Pasir Besi Kulon Progo termasuk Keistimewaan DIY”. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. http://www.umy.ac.id/96-penduduk-diy-mendukung-keistimewaan-pasir-besi-kulon-progo-termasuk-keistimewaan-diy.html. Diakses 20 Novermber 2019.
Wibowo, Arif. “Adik Tiri Sultan HB X Dikukuhkan Menjadi Sultan HB XI”. Tempo. diaskes dari https://nasional.tempo.co/read/683366/adik-tiri-sultan-hb-x-dikukuhkan-menjadi-sultan-hb-xi/full&view=ok. Diakses 22 November 2019.
Wicaksono, Pribadi. “Adik Sultan HB X: Kami Sudah Tak Peduli Siapa Calon Raja Yogya”. Tempo.co. (10 Februari 2018). http://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.com/amp/1059326/adik-sultan-hb-x-kami-sudah-tak-peduli-siapa-calon-raja-yogya
Peraturan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, LN Tahun 2012 Nomor 170. TLN Nomor 5339.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 88/PUU-XIV/2016.
Skripsi dan Tesis
Ansori, Rangga Pradipta. “Akulturasi Budaya Religi Islam dan Kejawen Situs Gunung Srandil di Desa Glempang Pasir Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.” Skripsi Sarjana Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2017.
Azizah, Naili. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Terhadap Pasal 18 ayat (1) Huruf M Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (Kajian Terhadap Polemik Kepemimpinan Perempuan Di Yogyakarta).” Tesis Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2018.
Macelina, Shella. Skripsi. Penetapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Pandangan Partai Demokrat. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. 2014.
Recommended Citation
Sianipar, Delima
(2021)
"PENERUS TAHTA DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 88/PUU-XIV/2016,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 12.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/12
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons