•  
  •  
 

Abstract

In a credit agreement that develops in the community, the Underwriting Right becomes an important requirement to ensure that performance is carried out in accordance with the agreement. The purpose of this study is to analyze related to the imposition of Mortgage Rights on land objects that have not been registered as regulated in Article 10 paragraph (3) of Law Number 4 of 1996 concerning mortgage rights over land along with objects related to land. The mechanism for encumbering Mortgage originating from girik, petok D, letter C or old customary rights which is carried out simultaneously with the first application for land registration to the Office of the National Land Agency (BPN). From this research it can be concluded that in the implementation there is a mismatch between the regulations regarding the imposition of mortgage rights and the object of land rights that have not been certified with the implementation in the field. Therefore, the purpose of giving opportunities for land owners who are not yet certified to obtain credit as determined by the Mortgage Law is not realized.

Keywords: Mortgage Rights, Unregistered Land.

Bahasa Abstract

Dalam perjanjian kredit yang berkembang di masyarakat, Hak Tanggungan menjadi suatu kebutuhan penting untuk menjamin dilaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait pembebanan Hak Tanggungan terhadap objek tanah yang belum terdaftar yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Mekanisme pembebanan Hak Tanggungan yang berasal dari girik, petok D, letter C atau hak-hak adat lama yang dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan terdapat ketidaksesuaian antara peraturan mengenai pembebanan hak tanggungan dengan objek hak atas tanah yang belum bersertipikat dengan pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian maksud diberikannya kesempatan bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertipikat untuk memperoleh kredit sebagaimana ditentukan oleh Undang – undang Hak Tanggungan menjadi tidak terwujud.

Kata kunci: Hak Tanggungan, Tanah Belum Bersertipikat.

References

Buku

Abdurrahman dalam Rahmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Hasanudin Rahman, 1996, Aspek-aspek Hukum Perikatan Kredit Perbankan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Satrio, 2002. Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kashadi, 2000, Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, Universitas Diponegoro, Semarang.

Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta.

Munir Fuady, 1996, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Edisi Revisi dengan UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Sri Redjeki Hartono, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.

Sudikno Mertokusumo, 1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2012, Teori Hukum Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Usman, 2009, Rahmadi Hukum Jaminan Keperdataan, Cetakan Kedua, Jakarta Sinar Grafika.

Peraturan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT);

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Perbankan;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Share

COinS