Abstract
Changes in regulations regarding water exploitation have occurred in Indonesia and there are many rejections from various parties, namely when the Act No. 7/2004 on Water Resources changed the conception of state control over water resources to management by the private. That is what makes Act No. 7/2004 filed a judicial riview lawsuit to the Constitutional Court, and the end of the COURT's decision to repeal Act No. 7/2004 and re-enact Act No. 11/ 1974 About Watering. Which in Act No. 11/1974 adheres to the principle of joint ventures and family. In 2019 then, the government established a new regulation, Act No. 17/ 2019 on about water resources. In Act No. 17/2019 This still governs the water administration and gives the private sector an opportunity, but there are stricter provisions. In the administration of water resources, there is not only drinking water, but there are also production businesses other than drinking water, such as hydropower plant. In this paper will discuss the comparison of concepts of the water legislation ranging from Act No. 11/1974, Act No. 7/2004, up to Act No. 17/2009. By giving examples of hydropower plant and the impact that.
Bahasa Abstract
Perubahan peraturan mengenai pengusahaan air telah terjadi di Indonesia dan terjadi banyak penolakan dari berbagai pihak, yaitu ketika disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang merubah konsep pengusaan negara terhadap sumber daya air mengarah kepada pengelolaan oleh swasta. Hal itulah yang menjadikan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 diajukan gugatan judicial riview kepada Mahkamah Konstitusi, dan akhir dari keputusan MK yaitu mencabut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 dan memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Yang mana pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 menganut asas usaha Bersama dan kekeluargaan. Pada tahun 2019 lalu, pemerintah msensahkan Undang-undang air yang baru yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Tentang Sumber Daya Air. Pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 ini masih mengatur pengusahaan air dan memberikan kesempatan kepada pihak swasta, namun ada ketentuan yang lebih ketat. Dalam pengusahaan sumber daya air itu tidak hanya terdapat pengusahaan air minum saja, namun ada pula usaha produksi selain untuk air minum, seperti usaha pembangkit tenaga listrik. Dalam tulisan ini akan membahas perbandingan konsep dari peraturan perundang-undangan air mulai dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, sampai dengan Undang-undang 17 tahun 2009. Dengan memberikan contoh pengusahaan air selain air minum yaitu usaha pembangkit listrik tenaga air dan dampak yang terjadi pada pembangunan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Kata Kunci: Pengusahaan, Air, PLTA, izin, privatisasi
References
Artikel
Arizona, Yance, Perkembangan konstitusionalitas Penguasaan negara atas sumber Daya alam Dalam Putusan mahkamah konstitusi, Jurnal konstitusi, Volume 8, nomor 3, Juni 2011
Chalid, Hamid dan Arief Ainul, Studi Tentang Hukum Air dan Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Air di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No.2, 2018
Kashiwabara, Keigo, Opini Publik dan Politik Luar Negeri: Sikap Masyarakat Indonesia terhadap ODA Jepang dalam Proyek PLTA Koto Panjang dan Hubungan Bilateral Indonesia Jepang, Indonesian Perspective Volume 1 Nomor 1 (Januari-Juni), 2016
Kasim, Helmi, Penegasan Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Air, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015
Sittadewi, Euthalia Hanggari, Fungsi Strategis Danau Tondano, Perubahan Ekosistem Dan Masalah Yang Terjadi, J. Tek Ling Vol. 1 No. 9, Januari 2008
Tarigan, Herlina dan Pantjar Simatupang, Dampak Undang-undang Sumber Daya Air Terhadap Eksistensi Kelembagaan Subak di Bali, Analisis Kebijakan Pertanian, Volume 12 No. 2, Desember 2014
Wahid, Abdul, Analisis Karakteristik Sedimentasi Di Waduk PLTA Bakaru, Jurnal Hutan dan Masyarakat, 2(2), 2007.
Wibisana, Andri G, Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol 43, No 1, Maret 2013
Buku
Dewi, R. Ismala, Pengaturan Air untuk Industri Air Kemasan dan Dampaknya Bagi Masyarakat Lokal, FH UI Pres: Depok, 2006.
Haryan, Agus, Energi Terbarukan, Innosain: Yogyakarta, 2017.
Hayati, Tri, Perizinan Pertambangan Di Era Reformasi Pemerintahan Daerah Studi Tentang Perizinan Pertambangan Timah Di Pulau Bangka, Buku Obor: Jakarta, 2015.
Hendi, Mengenal Listrik Lebih Baik Dari Segala Sisi, Elex Media Komputindo: Jakarta, 2016.
Sulistiyowati, Eka, Air Multidimensi, Manggar Media: Yogyakarta, 2017.
Sumardji, dkk, Pengusahaan Sumberdaya Air Terpadu, Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 2016.
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, Pena Gemilang: Malang, 2010/
Wahidi, Samsul, Hukum Sumber Daya Air, Pustaka Pelajar: Yogyakarta,2016
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor I90
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344
Indonesia, Permen ESDM RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 963
Indonesia, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524
Internet
Anugrah Andriansyah, Pembangunan PLTA Batang Toru, Siapa yang Terkena Dampak Negatif dan Dirugikan? https://www.voaindonesia.com/a/pembangunan-plta-batang-toru-siapa-yang-terkena-dampak-negatif-dan-dirugikan-/4902063.html , diakses pada tanggal 29 November 2019, Jam 10.15 WIB
CNN, Walhi Sebut PLTA Untuk Ibukota baru tenggelamkan 2 desa, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191114081129-20-448184/walhi-sebut-plta-untuk-ibu-kota-baru-tenggelamkan-2-desa , diakses pada tanggal 29 November 2019, jam 10.53 WIB
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013
Recommended Citation
Ramadani, Cerli Febri
(2021)
"TINJAUAN PENGUSAHAAN AIR DALAM PEMBANGUNAN PLTA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG SUMBER DAYA AIR,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 10.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/10
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons