•  
  •  
 

Abstract

The Indonesian economy has a backbone in the banking sector to drive the wheels of the national economy through its vital function as a financial intermediary. Indonesian banking is held based on economic democracy with the principle of prudence. However, since the 1998 global economic crisis and the impact of globalization which has affected Indonesia, there have been policy changes including regulatory changes in the Indonesian economic sector. This change is also included in the banking sector, where the flow of liberalization is getting stronger. Before the crisis, foreigners who want to invest in banking can buy a bank's shares up to 49 percent of the total shares listed on the exchange after the crisis of the rule was then amended through Government Regulation Number 29 Year 1999 concerning Purchase of Shares of Commercial Banks where the ownership of bank shares by parties foreigners are allowed a maximum of 99 percent of the total number of shares concerned. Although the basis of Pancasila's legal philosophy of economic activity is contained in article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, namely Economic Democracy has been explicitly mentioned, but in its manifestation still found various laws that does not reflect the legal philosophy of Pancasila itself. One of them is as will be discussed in this paper, which is about banking liberalization on foreign capital ownership in banking sector in Indonesia which will be analyzed using Pancasila Law theory (especially in the interpretation of article 33 of the Constitution that regarding Production branches that are important for the state and which affect the livelihood of the people are controlled by the state). The extent to which the suitability between Pancasila Law theory and the regulation of foreign capital in the national banking and the current condition whether the regulation is still appropriate and effective to realize the objectives of the national economy based on Pancasila legal philosophy.

Bahasa Abstract

Perekonomian Indonesia memiliki tulang punggung di sektor perbankan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional melalui fungsi vitalnya sebagai perantara keuangan. Perbankan Indonesia diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Namun, sejak krisis ekonomi global 1998 dan dampak globalisasi yang telah memengaruhi Indonesia, telah terjadi perubahan kebijakan termasuk perubahan regulasi di sektor ekonomi Indonesia, termasuk dalam sektor perbankan, di mana arus liberalisasi semakin kuat. Sebelum krisis, orang asing yang ingin berinvestasi di perbankan dapat membeli saham bank hingga 49 persen dari total saham yang terdaftar di bursa setelah krisis peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Komersial Bank tempat kepemilikan saham bank oleh pihak asing diperbolehkan maksimal 99 persen dari jumlah total saham yang bersangkutan. Meskipun dasar filsafat hukum Pancasila tentang kegiatan ekonomi terdapat dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Demokrasi Ekonomi telah disebutkan secara eksplisit, tetapi dalam perwujudannya masih ditemukan berbagai undang-undang yang tidak mencerminkan filsafat hukum Pancasila. Salah satunya adalah seperti yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu tentang liberalisasi perbankan atas kepemilikan modal asing di sektor perbankan di Indonesia yang akan dianalisis menggunakan teori Hukum Pancasila (terutama dalam interpretasi pasal 33 Konstitusi yang berkenaan dengan "Cabang-cabang produksi" yang penting bagi negara dan yang memengaruhi penghidupan rakyat dikontrol oleh negara ”). Sejauh mana kesesuaian antara teori Hukum Pancasila dan peraturan modal asing dalam perbankan nasional dan kondisi saat ini apakah peraturan tersebut masih sesuai dan efektif untuk mewujudkan tujuan ekonomi nasional berdasarkan filosofi hukum Pancasila.

Kata kunci: Pancasila, Liberalisasi, Kepemilikan saham bank oleh pihak asing,

References

Artikel

Diane Zaini, Zulfi. Perspektif Hukum sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi di Indonesia (sebuah Pendekatan Filsafat). Jurnal Hukum Vol.XXVIII, No.2 Desember 2012: Universitas Bandar Lampung, Lampung.

Nugroho, Satrio . Kepemilikan Asing terhadap Perbankan Nasional dan Peranan Perbankan Syariah dalam Ekonomi Nasional. 2015: Universitas Indonesia, Jakarta.

Sitompul, Zulkarnain. Industri Perbankan dan Iklim Investasi. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 3 No. 2 –Juni 2006: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Jakarta.

Syarofi, Ahmad Muhtar. Urgensi Amandemen dalam Konstitusi Undang-Undang Perbankan di Indonesia.Jurnal Ekonomi Syariah IQTISHODIA, Vol.02 No.02:01-14 2017: IAI Al-Qolam, Malang.

Buku

Arief Sidharta, Bernard. Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya, 2011.

Prasetyantoko, A. Ponzi Ekonomi. Jakarta: Kompas, 2010.

Rajagukguk, Erman. Filsafat Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2017.

Internet

Gagasan Hukum.wordpress., “Menteri Ekonomi Jalan Tengah, https://gagasanhukum.wordpress.com/2009/10/22/menteri-ekonomi-jalan-tengah/, diakses pada 26 Mei 2019.

Indo progress.com, “Mengadili Konstitusi”, https://indoprogress.com/2008/01/mengadili-konstitusi/, diakses pada 25 Mei 2019.

Merdeka.com, “Tumbuh tertinggi, kontribusi sector keuangan pada ekonomi terus naik”, https://www.merdeka.com/uang/tumbuh-tertinggi-kontribusi-sektor-keuangan-pada-ekonomi-terus-naik.html, diakses pada 25 Mei 2019.

Scribd.com, Satrio Nugroho, “Kepemilikan Asing terhadap Perbankan Nasional dan Peranan Perbankan Syariah dalam Ekonomi Nasional”, https://www.scribd.com/doc/307081143/Kepemilikan-Asing-terhadap-Perbankan-Nasional-Peranan-Perbankan-Syariah-Dlm-Ekonomi-Nasional, diakses pada 2 Maret 2019.

Soeharto-Online, “Dokumen LoI Indonesia-IMF”, http://soeharto-online.blogspot.co.id/2008/01/dokumen-loi-indonesia-imf.html, diakses pada 28 Februari 2019.

Sukarmi, Regulasi Antidumping di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).(Seperti yang dikutipoleh Fierda Sitorus, “Prinsip-Prinsip GATT/WTO”, http://question211995.blogspot.co.id/2015/09/prinsip-prinsip-gattwto.html, diakses pada 3 Maret 2019.)

Viva.co.id, “ Dominasi Bank Asing Bawa Pengaruh Buruk”, https://www.viva.co.id/berita/bisnis/315936-dominasi-bank-asing-bawa-pengaruh-buruk, diakses pada 26 Mei 2019.

Voice.net, “ Dominasi Bank Asing Bawa Efek Buruk”, https://membunuhindonesia.net/2013/07/dominasi-bank-asing-bawa-efek-buruk/, diakses pada 20 Mei 2019.

Yumeikochi.wordpress.com, “Bank Sang Financial Intermediary”, https://yumeikochi.wordpress.com/2012/02/01/bank-sang-financial-intermediary/, diakses pada 25 Mei 2019.

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UUD NRI 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU No.10 tahun 1998.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perbankan, UU No.7 tahun 1992.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pembelian Saham, PP No.29 tahun 1999.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum, PBI No.2/27/PBI/2000.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan di Indonesia, PBI Nomor 8/16/PBI/2006.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, PBI Nomor 4/8/2012.

Lain-Lain

Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, Materi Kuliah ke-3 Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Program Magister Hukum Ekonomi Kelas Sore Tahun 2018.

Share

COinS