•  
  •  
 

Abstract

Through the Financial Services Authority Regulation No.22/POJK.04/ 2016 concerning Segmentation of Securities Broker Dealer Representative Licensing, the Financial Services Authority has arranged the segmentation of Securities Broker Dealer Representative licenses into two sub-licensing forms, namely the Securities Broker Dealer Representative for Marketing license and the Securities Broker Dealer Representative for Limited Marketing license. In fact, the Securities Broker Dealer has other functions besides the marketing function. The question then becomes, why does the Financial Services Authority only regulate segmentation related to the marketing function but not to other functions. Based on the results of the author's research, both from the review of relevant regulations and the results of interviews with Financial Services Authority officials, the main purpose of the issuance of these regulations is to increase the number of marketers for Securities Companies conducting business activities as Broker Dealer. Based on the facts, the number of applicants for licensing of the Securities Broker Dealer Representative for Marketing license has indeed increased significantly enough so that it can be said that the Application of the Financial Services Authority Regulation is quite effective. In the future, the authors hope that the Financial Services Authority could segmented the Securities Broker Dealer Representative in other functions.

Bahasa Abstract

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur segmentasi perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek kedalamdua bentuk sub perizinan yaitu izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas. Padahal, Perantara Pedagang Efek memiliki fungsi lainnya selain fungsi pemasaran. Menjadi pertanyaan kemudian, mengapa Otoritas Jasa Keuangan hanya mengatur terkait segmentasi pada fungsi pemasaran tetapi tidak pada fungsi lainnya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, baik yang berasal dari penelaahan peraturan terkait maupun hasil wawancara dengan pejabat Otoritas Jasa Keuangan, tujuan utama diterbikanya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah tenaga pemasaran bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Berdasarkan fakta, jumlah pemohon izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran memang bertambah cukup signifikan sehingga dapat dikatakan bahwa Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tergolong efektif. Kedepan, penulis berharap agar Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan segmentasi Wakil Perantara Pedagang Efek pada fungsi lainnya.

References

Artikel

Gedicks, Frederick Mark. Suitability Claims for Unrecommended Securities Purchases: A Theory of Broker-Dealer Liability, Arizona State Law Journal (May 2005).

Masoud, Najeb M.H. The Impact of Stock Market Performance upon Economic Growth, International Journal of Economics and Financial, Issues Vol. 3, No. 4 (2013), Him. 788-798.

Murni, Analisis Ekonomi Terhadap Pasal-Pasal Hukum Persaingan Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Arena Hukum Volume 6. Nomor 1 (April 2012).

Warapsari, Niken Inggita, Paramita Prananingtyas dan Siti Mahmudah, Pertanggungjawaban Wakil Perantara Pedagang Efek Terhadap Nasabah Yang Dirugikan Dalam Transaksi Jual-Beli Saham (Tinjauan Studi Kasus: Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atas nama Joko Hardianto), Diponegoro Law Journal, Volume 3 Nomor 3 (2016).

Buku

Bentham, Jeremy. Teori Perundang-undangan: prinsip-prinsip, hukum perdata dun hukumpidanal Jeremy Bentham, penerjemah Nurhadi, CetJV, Bandung: Penerbit Nuansa, 2016.

Bertens, K. Penguntar Etika Bisnis, Yogyakarta: PT Kanisius, 2000.

Hamid, Abdul. Teori Negara Hukum Modern, Cet. I. Bandung: PUSTAKA SETIA, 2016.

Kusumohamidjojo, Budiono. Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, cet. 11. Bandung: Yrama Widya, 2017.

Mali, Abraham Runga, Afriyanto dan Lahyanto Nadie. Pasar Modal di Ujung Pena, cet.l. Jakarta; Gagas Bisnis. 2017.

Muljana, Megawati, dan Andi Porman Tambunan, Panduan Ujian dan Latihan Soal Profesi Pasar Modal, Cet. 2. Jakarta; Elex Media Komputindo, 2005.

Nasarudin, Irsan. et al. Aspek Hukum Pasar Modal, cet.8. Jakarta: Kencana, 2014.

Rahadiyan, Inda. Hukum Pasar Modal Indonesia: Pengawasan Pasar Modal di Indonesia Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Yogyakarta: UII Press, 2014.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta; Sinar Grafika, 2018.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Cet. VI. Bandung; Nuansa Cendekia, 2019.

Said, Muchtar. Asas-Asas Hukum Administrasi Negara, Cet.l, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019.

Serfiyani, Citra Yustisia, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani. CAPITAL MARKET TOP SECRET - Ramuan Sukses Bisnis PASAR MODAL INDONESIA. Yogyakarta: ANDI, 2017.

Suta, 1 Putu Cede Ary. Menuju Pasar Modal Modern, cet 1. Jakarta: Yayasan SAD SATRIA BHAKTI. 2000.

Sutedi, Ardian. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Cetakan keempat. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Tandelilin, Eduardus. Pasar Modal Manajemen Portofolio & Investasi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2017.

Tim Studi Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek, Laporan Hasil Studi Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek. Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2011.

Internet

The Indonesia Capital Market Institute, “Wakil Penjamin Emisi Efek” https://ticmi.co.id/wpee. diakses 17 November 2019.

The Indonesia Capital Market Institute, “Wakil Perantara Pedagang Efek”https://ticmi.co.id/wppe. diakses 17 November 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, LN. No. 14 Tahun 2006.

Indonesia. Undang-undang Tentang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN No.64 Tahun 1995, TLN No.3608.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN No.Ill Tahun 2011, TLN No 5253.

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk, POJK Nomor 9/POJK.04/2019. LN No.34 Tahun 2019, TLN Nomor 6316

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan Wakil Perantara Pedagang Efek, POJK Nomor 20/POJK.04/2018, LN No.200 Tahun 2018, TLN Nomor 6260.

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, POJK Nomor 22/POJK.04/2016 LN No. 75 Tahun 2016, TLN Nomor 58.

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan Wakil Perantara Pedagang Efek, POJK Nomor 27/POJK.04/2014, LN No.362 Tahun 2014, TLN Nomor 5636.

Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-5981BL/2012 tanggal tentang Tata Cara Permohonan Pengakuan Sertifikat Keahlian Wakil Perusahaan Efek oleh Lembaga Pendidikan Khusus di Bidang Pasar Modak, Peraturan Bapepam dan LK Nomor V .B.5.

Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-548/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3.

Share

COinS