•  
  •  
 

Abstract

Tax amnesty is the right of every taxpayer so there's necessary for legal protection and maximum service as the consequence of the tax amnesty provisions, where this research specializes in individual taxpayer in Tax Services Office (KPP) Pratama Purwokerto. The problem of this reseach is about how legal protection of individual taxpayer in implementation and application, and aims to examine and analyze the application and legal protection to individual taxpayer in the implementation of tax amnesty in KPP Pratama Purwokerto.Through normative juridical research by using primary and secondary data that were presented qualitatively and analyzed descriptively it was obtained that individual taxpayers at KPP Pratama Purwokerto got preventive and repressive legal protection in accordance with the provision of Law No. 11 of 2016 on Tax Amnesty and the Regulation of General Director of Tax No. PER-11/PJ/2016 concerning Advanced Regulation on the Implementation of Law No. 11 of 2016 on Tax Amnesty. Legal protection was preventively administered by limiting the use of data and information only for purposes of taxation, secrecy guarantee of taxpayers data and information, and the exception of the implementation of Article 18 of Law No. 11 of 2016 on Tax Amnesty for certain tax subjects who gained earnings under Untaxed Income. While repressive law protection was conducted in the case of a dispute by filing a lawsuit through a tax court. Despite several technical problems, tax amnesty at KPP Pratama Purwokerto was well-implemented and successful shown by the achievement of ransom amount that was over the target.

Bahasa Abstract

Pengampunan pajak merupakan hak setiap Wajib Pajak sehingga perlu adanya perlindungan hukum dan pelayanan yang maksimal sebagai konsekuensi diundangkannya pengampunan pajak. Penelitian ini mengkhususkan pada Wajib Pajak orang pribadi di KPP Pratama Purwokerto. Permasalahan penelitian ini menelaah perlindungan hukum wajib pajak orang pribadi dalam pelaksanaan dan penerapannya, sekaligus bertujuan mengkaji dan menganalisa penerapan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaksanaan pengampunan pajak di KPP Pratama Purwokerto. Melalui penelitian normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder yang ditelaah secara deskriptif dan disajikan secara kualitatif, diperoleh hasil penelitian bahwa Wajib Pajak orang pribadi di KPP Pratama Purwokerto mendapatkan perlindungan hukum preventif dan represif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perlindungan hukum secara preventif diberikan melalui ketentuan pembatasan pemanfaatan data dan informasi, jaminan kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak, dan pengecualian penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada subjek pajak tertentu yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan perlindungan hukum represif diberikan dalam hal terjadi sengketa dengan mengajukan gugatan melalui peradilan pajak. Meskipun masih menemui kendala teknis, namun penerapan pengampunan pajak di KPP Pratama Purwokerto berjalan dengan baik yang ditunjukan dengan keberhasilan pencapaian jumlah uang tebusan di atas target.

References

Buku

Anggriani, Jum. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ashshofa, Burhan. (1996) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Asshiddiqie, Jimly. (1997). Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Ind. Hill.Co.

Djafar Saidi, Muhammad. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hartono, Sunaryati. (1994) Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke XX. Bandung: Alumni.

Himawan, Dony. (2017, April 5). Personal interview.

Hoft, Ph. Visser’t. (2001). Penemuan Hukum (Rechtvinding) (B. Arief Shidarta, Penerjemah).

Bandung: Laboratorium Hukum FH Universitas Parahiyangan. Mahmud Marzuki, Peter. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Marbun, SF., et all. (2001). Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

M. Hadjon, Philipus. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Adminstrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Pudyatmoko, Y. Sri. (2009). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Raharjo, Satjipto. (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan. (2009). Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press.

Sibuea, Hotma P. (2010). Asas Negara hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Cet.9). Jakarta: Rajawali Perss.

Internet

Diar, Adithiya. (2016, September 9). Konsep Negara Hukum Pancasila, http://www.boyyendratamin.com/2012/08/konsep-negara-hukum-pancasila-dan.html.

Safri. (2016). Efektifitas Program Tax Amnesty dan Faktor Keberhasilannya: Pembelajaran dari Negara-Negara yang Pernah Menerapkan. Jurnal Mitra Manajemen.Accessed on September 9, 2016 from http://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/104/96.

Salim & Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sam, Hisam. (2016, Oktober 17). Indonesia Sebagai Negara Hukum, yang Patut Dipatuhi http://www.dosenpendidikan.com/indonesia-sebagai-negara-hukum-yang-pantut-di- patuhi/.

Sanjaya, Immanuel Citra. (2017, November 26). 2498 Wajib Pajak di Banyumas Ikut Amnesty Pajak, Antara Jateng, http://jateng.antaranews.com/ detail/2498-wajib-pajak- di-banyumas-ikut-amnesti-pajak.html.

Satelit Post. (2017, November 25). Amnesty Pajak di KPP Pratama Purwokerto. http://satelitnews.satelitpost.com/ berita-amnesti-pajak-di-kpp-pratama-purwokerto- sub.html#ixzz4nxDDMPSz.

Lain-Lain

Muchsin. (2003). Perlindungan Hukum Bagi Investor di Indonesia. Tesis magister, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Share

COinS