Abstract
Wages are a source of income for workers to fulfill their needs properly. The rightto wages arises from an employment agreement and is one of the rights in anemployment relationship. The wage regulation in positive law is regulated in LawNumber 13 Year 2003 concerning Manpower, and the implementing regulation is Government Regulation Number 78 Year 2015 concerning Wages. There aredemonstrations by the trade unions every year to commemorate World Labor Daywhich falls on May 1, or known as May Day, where workers through unions everyyear always demand decent wages, abolish the politics of cheap wages, abolish contract labor systems, outsourcing labor systems (outsourcing), invest inremarkable and there are also demands of trade unions to want to increase the number of components of a decent life. Therefore the regulatory policy on minimum wages as one form of state intervention and in employment relations has become strategic policy in the labor law system in Indonesia.
Bahasa Abstract
Upah merupakan salah satu sumber penghasilan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Hak atas upah timbul dari perjanjian kerja dan merupakan salah satu hak dalam hubungan kerja. Pengaturan upah dalam hukum positif diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adanya aksi demonstrasi para serikat pekerja setiap memperingati hari buruh sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei atau dikenal dengan May Day, dimana para pekerja melalui serikat pekerja setiap tahun selalu menuntut upah layak, hapuskan politik upah murah, hapuskan sistem kerja kontrak,sistem kerja alih daya (outsourcing), invest in remarkable dan ada juga tuntutan serikat pekerja untuk menginginkan menambah jumlah komponen hidup yang layak. Oleh karena itu kebijakan pengaturan tentang upah minimum sebagai salah satu wujud intervensi negara dan dalam hubungan kerja telah menjadi kebijakan strategis dalam sistem hukum ketenaga kerjaan di Indonesia.
References
Artikel
Aqsa, Alghiffari. et.al. 2017, “Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta 2017 Redupnya Api Reformasi” Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,(2017).
Ibrahim, H. Zulkarnain. 2015, “Hakekat Hukum Pengupahan Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Pekerja”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro Jilid 44 No.4, (Oktober 2015).
Nurdini, Aad Rusyad. 2018, “Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen di Sektor Perbankan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun Ke-48, No. 2, 19 April 2018.
Yetniwati, 2017, “Pengaturan Upah Berdasarkan Atas PrinsipKeadilan,” Jurnal Minibar Hukum Vol. 29 Nomor 1 Februari2017.
Wiryawan, I Wayan Gde. 2016, “Dilematika Kebijakan Upah Minimum Dalam Pengupahan di Indonesia,” Jurnal Advokasi Universitas Mahasaraswati Denpasar Tahun 2016.
Buku
Agus, Dede. Hukum Ketenagakerjaan. Serang : Dinas Pendidikan Provinsi Banten, 2012.
Amiruddin dan H.Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.Jakarta: PT Rajawali Pers, 2016.
Asikin, H. Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PTRajaGraf indo ,2016.
Asyahadie, Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Asyahadie, H. Zaeni dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teari Dan Praktikdi Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Bachrun, Saifuddin. Desain Pengupahan Untuk Hubungan Industrial Dalam Praktik. Jakarta; Penerbit PPM. 2012.
Bangun, Wilson. Manajemen S umber Daya Manusia: Hubungan Industrial. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2017.
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010.
Fahrojih, Ikhwan./fuh/m Perburuhan Konsepsi, Sejarah, dan Jamman Konstitusional. Jawa Timur: Penerbit Setara Press, 2016.
Fuady, Munir. Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep.Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Khakim, Abdul. Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bandung: PTCitra Aditya Bakti ,2017.
Noval, Sayid Mohammad Rifqi. Hukum Ketenagakerjaan Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan. Bandung: PT RefikaAditama, 2017.
Rusli, Hardijan. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Jakarta: PenerbitGhalia Indonesia, 2004.
Tjiptoherijanto, Prijono. Migrasi Internasional: Proses, Sistem danMasalah Kebijakan dalam edisi M. Arif Nasution, Globalisasidan Migrasi Antar Negara. Bandung: Kerjasama YayasanAdikarya 1KAPI dengan The Ford Foundation, 1999.
Simanjuntak, D. Danny H.PHKdan Pesangon Karyawan. Yogyakarta: PT. Buku Kita, 2007.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Suratman. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Indeks,2010.
Suryandono, Widodo. Tenaga Kerja Asing: Analisis Politik Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2017.
Susanti, Dy ah Ochtorina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2012.
Soepomo, Iman. Pengantar Hukum Perburuhan Edisi Revisi Cet. 13. Jakarta: Djambatan 2003.
Uwiyono, Aloysius. et al. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Dasar Filsqfat. Prinsip dan Sejarah Hak Berserikat Buruh di Indonesia. Jawa Timur: Penerbit Setara Press, 2018.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Internet
“5 Alasan Tolak PP Pengupahan (Penjelasan Lengkap),”https://www.bantuanhukum.or.id/web/5-alasan-tolak-pp-pengupahan-penjelasan-lengkap/.
“Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentangP en g upa han”, https://setkab.go.id/inilah-peraturan-pemerintah-nomor-78-tahun-2015-tentang-pengupahan/.
“Jami nan Hari Tua.” http://www.jamsosindonesia.com/program/view/iaminan-hari-tua 24.
“Jaminan Kematian,” http://www.iamsosindonesia.com/program/view/jaminan-kematian 25.
“Jaminan Pensiun,”http://www.jamsosindonesia.com/program/view/jaminan-pensiun 23.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, LN No. 39 Tahun 2003. TLN No. 4279.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, PPNo. 78 Tahun 2015, LN No. 237 Tahun 2015. TLN No. 5747.
Recommended Citation
Anggraini, Indah Datu
(2021)
"KETENAGAKERJAAN DITINJAU DARI PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 6.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/6
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons