•  
  •  
 

Abstract

Traditional houses are not considered part of the scope of traditional cultural expressions. In the Copyright Law the explanation of the scope of traditional cultural expression does not cover traditional houses. The lack of public awareness in the protection of architectural works in Copyright also makes traditional houses seem to receive less attention as something that must be protected in terms of Intellectual Property Rights as an expression of traditional culture. In this paper, we will look at the definition of traditional houses and whether traditional houses can be included as part of traditional cultural expressions. Then in this paper also will be seen how the role of IPR to protect traditional traditional houses.

Bahasa Abstract

Rumah adat tidak dianggap sebagai bagian dari cakupan dalam ekspresi budaya tradisional. Dalam UU Hak Cipta penjelasan mengenai cakupan ekspresi budaya tradisional tidak meliputi tentang rumah adat tradisional. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam perlindungan karya arsitektur dalam Hak Cipta juga membuat rumah adat sepertinya kurang mendapat perhatian sebagai sesuatu yang harus dilindungi dalam hal Hak Kekayaan Intelektual sebagai suatu ekspresi budaya tradisional. Dalam tulisan ini, akan dilihat mengenai pengertian rumah adat dan apakah rumah adat dapat dicakupkan sebagai bagian ekspresi budaya tradisional. Lalu dalam tulisan ini pula akan dilihat bagaimana peran HAKI untuk melindungi rumah adat tradisional ini.

References

Buku

Afrillyanna Purba, Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Alumni, Bandung, 2012.

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kemenkumham, Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, Alumni, Bandung, 2013.

Dra. Sukanti dan kawan – kawan, 1993, Rumah Ulu Sumatera Selatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Bagian Proyek Pembinaan Permuseuman Sumatera Selatan.

Duane Hiebert dan Ken van Rees, Traditional Knowledge on Forestry Issues Within Deep Prince Albert Grand Counsil, Saskatchewen, 1998.

Eko Budihardjo, Arsitek Bicara Tentang Arsitektur Indonesia, Alumni, Bandung, 1987.

Eko Budihardjo, Menuju Arsitektur Indonesia, Alumni, Bandung, 1987.

Frick, Ir. Heinz, 1984, Rumah Sederhana: Kebijaksanaan Perencanaan dan Konstruksi, Cetakan ke – 11, Yogyakarta.

Graham Dutfield, Intellectual Property Biogenetic Resources and Traditional Knowledge, Earthscan, London, 2004.

H.K. Ishar, Pedoman Umum Merancang Bangunan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1985.

Hendraningsih, Peran, Kesan, dan Bentuk-bentuk Arsitektur, Djambatan, Bandung, 1985.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1975.

Kathleen Chee, 2009, Pendidikan Seni Visual, Pelangi Publishing Group Bhd Myrtha Soeroto ,2009, Toraja, Balai Pustaka

Nur Irsyadi, et. all., Proses Perancangan Yang Sistematis, Djambatan, Bandung, 1982.

Peraturan

Rancangan Undang – Undang Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisonal

Siswono Yudohusodo, 2007, Rumah untuk seluruh rakyat, INKOPPOL, Unit Percetakan Bharakerta

Sunarmi dkk, 2010, Arsitektur & Interior Nusantara, Kerja sama Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta dan UNS Press

Suzanna Ratih Sari, 2010, Arsitektur tropis bangunan tradisional Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta

Webster Dictionary, ArsitekturFaweett Crest Book, Green Wich, 1974.

WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (WIPO IC-GRTKF)

Ikatan Arsitek Indonesia, Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pemberi Tugas.

Share

COinS