•  
  •  
 

Abstract

Economic instability sometimes causes companies to terminate employment for reasons of efficiency based on Article 164 paragraph 3 of Law No.13 of 2003 concerning Manpower in order to save the company. Termination of employment reasons for efficiency as stipulated in Article 164 paragraph 3 of Law No.13 of 2003 concerning Manpower has been made Judicial Review to the Constitutional Court. The Court Decision No.19/PUU-IX/2011 dated June 20, 2012 states that the termination of employmen with efficiency reason can be done if the company is closed permanently.Conversely,in several Supreme Court decisions and practices in several companies,termination of employment with efficiency reasons can be done without having to close the company permanently as long as the implementation does not violate statutory provisions. The existence of these two different decisions resulte din thee mergence of legal uncertainty and injustice both from the employers and workers side so that the author intends to examine more deeply about application of termination for efficiency reason post- Constitutional Court Decision and its relation to the rights of employers and workers. The research method carried out in this paper is normative juridical based on library materials and secondary data.The results of this paper finally conclude that the efficiency without the company permanently closes can be done in order to save the company,especially,efficiencyis the right of employers and termination of employment with reasons for efficiency are not prohibited by the ManpowerLaw.

Bahasa Abstract

Ketidakstabilan ekonomi terkadang menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi berdasarkan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam rangka menyelamatkan perusahaan. Pemutusan hubungankerja alasan efisiensi sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012 menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi dapat dilakukan apabila perusahaan tutup secara permanen. Sebaliknya, dalam beberapa putusan Mahkamah Agung serta praktek di beberapa perusahaan, pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi dapat dilakukan tanpa harus menutup perusahaan secara permanen sepanjang pelaksanaanya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Adanya dua putusan yang berbeda ini mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum serta ketidakadilan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja sehingga penulis bermaksud untuk meneliti lebih dalam terkait penerapan pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan kaitannya dengan hak pengusaha dan pekerja. Metode penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif berdasarkan bahan pustaka dan data sekunder. Hasil dari tulisan ini pada akhirnya memberikan kesimpulan bahwa efisiensi tanpa perusahaan tutup secara permanen dapat dilakukan dalam rangka menyelamatkan perusahaan, terlebih, efisiensi merupakan hak pengusaha dan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi tidak dilarang oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.

References

Buku

HS, H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2014.

Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi . Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2003.

Lawfirm, Farianto & Darmanto. Himpunan Putusan Mahkamah Agung Dalam Perkara PHI Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disertai ulasan hukum jilid 1. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010.

Internet

Santoso, Budi. "Justifikasi efisiensi sebagai alasan pemutusan hubungan kerja ."https://media.neliti.com/media/publications/40755-none-cbfdf0af.pdf , n.d.

Sauala, Maulana Saputra. "Outsourcing Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagekerjaan (DItinjau Dari Aspek Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Hukum)." Jurnal pembaharuan hukum, 2015: http://jurnal.unissula.ac.id /index.php/PH/article/download/1433/1106.

http://buruh-online.com/2015/11/phk-berdalih-reorganisasi-dan-efisiensi-perbuatan- melawan-hukum.html.

http://business-law.binus.ac.id/2016/09/28/efisiensi-sebagai-alas-pemutusan-hubungan-kerja/http://repository.unpas.ac.id/28046/5/BAB%20III.pdf.http://repository.unpas.ac.id/39154/5/I.BAB%20I.pdf.http://rizall0vers.blogspot.com/2013/05/makalah-efisiensi.html.

https://swa.co.id/swa/business-update/5-langkah-meningkatkan-efisiensi-perusahaan

Peraturan perundang-undangan

Indonesia.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.UU Nomor 13 Tahun 2003 LN tahun 2003 Nomor 39.TLN Nomor 4279

Indonesia.Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.UU Nomor 2 tahun 2004.LN tahun 2004 Nomor 6.TLN Nomor 4356.

International Labour Organization. K158. Pemutusan Hubungan Kerja atas Inisiatif Pengusaha.Tahun 1982.

Share

COinS