•  
  •  
 

Abstract

In insurance, for the same object can be insured to more than 1 (one) insurance company, which means it is possible for an insured to receive profits from 2 (two) or more insurers, to avoid this, in the insurance law in Indonesia known indemnity principle , which serves to avoid the benefits received by the insured that exceeds the losses suffered. The author conducted research at PT. AXA Insurance Indonesia (hereinafter referred to as PT. AXA) and PT. Buana Independent Insurance (hereinafter referred to as PT. ABI), each of which is an Insurance company that has equally guaranteed a cargo of goods (the same object) owned by PT. Santos Jaya Abadi, by appointing a transportation company, PT. Transporter Agung Sejahtera (hereinafter referred to as a carrier). In this writing the authors use the normative juridical research method.Based on the results of the author's research in the field related to the existence of 2 (two) insurers for an object, the principle of contribution applies. PT. Santos Jaya Abadi as the owner of the goods has submitted a claim to the guarantor of PT. AXA, then to carry out the principle of subrogation that applies in insurance, PT. AXA filed a claim for compensation to PT. Transporter Agung Sejahtera as the carrier, who later stated the carrier had insured the cargo to PT. ABI, in the research that the author did, PT. ABI has implemented the principle of contribution to PT. AXA cooperatively as stipulated in the contribution, namely by dividing proportionally according to the agreement of the parties, 50% (fifty percent) between PT. AXA with PT. ABI, this was carried out to achieve the principle of independence and the principle of contribution which is the basis of protection for insurance companies. Related to the subrogation principle of PT. AXA to the carrier, this cannot be applied because there are 2 (two) policies from the insurance company (guarantor) for the same object, so that what is applied in the matter by the author is the principle of contribution. The obstacle that the writer experienced at the time of the study was the absence of open information from the carrier to the owner of the goods and the guarantor of PT. AXA, that the carrier has insured the cargo to PT. ABI.

Bahasa Abstract

Dalam asuransi, atas suatu objek yang sama dapat di asuransikan kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan asuransi, yang artinya dimungkinkan seorang tertanggung menerima keuntungan dari 2 (dua) atau lebih penanggung, untuk menghindari hal tersebut, dalam hukum asuransi di Indonesia dikenal prinsip indemnitas, yang berfungsi untuk menghindari keuntungan yang diterima oleh tertanggung yaitu melebihi kerugian yang dideritanya. Penulis melakukan penelitian pada PT. Asuransi AXA Indonesia (selanjutnya disebut PT. AXA) dan PT. Asuransi Buana Independent (selanjutnya disebut PT. ABI) yang masing-masing merupakan perusahaan Asuransi yang telah sama-sama menjamin atas suatu muatan barang (objek yang sama) milik PT. Santos Jaya Abadi, dengan menunjuk perusahaan pengangkutan yaitu PT. Transporter Agung Sejahtera (selanjutnya disebut pengangkut) terkait penerapan prinsip kontribusi dan subrogasi sebagaimana diatur dalam hukum asuransi di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.Berdasarkan hasil penelitian penulis di lapangan terkait adanya 2 (dua) penanggung terhadap satu objek, maka berlakulah prinsip kontribusi. PT. Santos Jaya Abadi selaku pemilik barang telah mengajukan klaim kepada penanggung PT. AXA, yang kemudian untuk menjalankan prinsip subrogasi yang berlaku dalam asuransi, PT. AXA mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada PT. Transporter Agung Sejahtera selaku pengangkut, yang kemudian pengangkut menyatakan telah mengasuransikan muatan tersebut kepada PT. ABI, dalam penelitian yang penulis lakukan, PT. ABI telah melaksanakan prinsip kontribusi kepada PT. AXA secara kooperatif sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kontribusi yaitu dengan membagi secara proporsional sesuai kesepakatan para pihak yaitu 50% (lima puluh persen) antara PT. AXA dengan PT. ABI, hal tersebut dilaksanakan untuk tercapainya prinsip indemnitas dan prinsip kontribusi yang merupakan dasar perlindungan bagi perusahaan asuransi. Terkait prinsip subrogasi PT. AXA terhadap pengangkut, terhadap hal ini tidak dapat diterapkan karena terdapat 2 (dua) polis dari perusahaan asuransi (penanggung) atas objek yang sama, sehingga yang diterapkan dalam permasalahan yang penulis teliti adalah prinsip kontribusi. Hambatan yang penulis alami pada saat penelitian adalah tidak adanya informasi yag terbuka dari pengangkut kepada pemilik barang dan penanggung PT. AXA, bahwa pengangkut telah mengasuransikan barang muatannya kepada PT.ABI.

References

Buku

Arus Akbar, Wirawan, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2011. Huda, Chairul dan Lukman Hakim, Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi, Jakarta:Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2006.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006

J.K.L, Valerine., Metode Penelitian Hukum, Depok: Program Pascasarjana FHUI, 2018. Mashudi dan Moch Chidir Ali, Hukum Asuransi, Bandung: Mandar Maju, 1995.

Sastrawidjaja, M. Suparman dan Endang, Hukum Asuransi, Bandung: Alumni, 2004.

Subekti, Hukum Perjanjian, cet. 17, Jakarta: Intermasa, 2002, hlm. 25 atau dapat dilihat dalam Elly Erawati & Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: NLRP, 2010.

Suharnoko, Endah Hartati, Doktrin subrogasi,Novasi, dan Cessie, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Suparman, M. dan Endang, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian, Bandung: Alumni, 1993.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Rahmatullah, Indra, Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan dalam Perbankan,Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Peraturan

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, LN No. 64 Tahun 2008,TLN No. 4849.

Indonesia, Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, LN. No. 96 Tahun 2009, TLN No. 5025.

Indonesia, Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, LN No. 337 Tahun 2014, TLN No. 5618.

Lain-Lain

Inland Transit PT. Transporindo Agung Sejahtera by PT. Asuransi Buana Independent. Insurance Law, Study Text: Chartered Insuranced Institute, 2017.

Marine Cargo Open Cover No: 11442015 by PT. Asuransi AXA Indonesia, Insured: PT. Santos Jaya Abadi with insurance policy no: MCX 00359127, February 2017.

Ransom, David, Insurance Legal and Regulatory, Modul Kuliah Hukum Asuransi CII, 2009.

Share

COinS