•  
  •  
 

Abstract

Factoring in Indonesia is financing activity in the form of short-term trade receivables purchase a company including management of that receivables. This research is normative juridical research with descriptive conceptual approach. The result in this research is factoring agreement without cessie not void the agreement as long as all the parties include the investor known and agreed with that factory agreement however before the agreement have a notary deed, there is not a prestatie that appear from that agreement. Investo (debt recognition notes) issued by investor have not legitimate and it can not void the agreement because the recognition is published only by one party without dealing by each parties and it is not binding for all the parties. In the future, the government require to make a further regulation about factory to give legal certainty in the factoring practice.

Bahasa Abstract

Anjak piutang (factoring) di Indonesia merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah perjanjian anjak piutang tanpa proses cessie tidak membatalkan perjanjian anjak piutang tersebut sepanjang para pihak termasuk investor mengetahui dan menyetujui perjanjian anjak piutang tersebut namun selama perjanjian tersebut memiliki akta notariil, maka belum ada prestasi yang timbul dari perjanjian tersebut. Surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh investor tidak dapat berlaku sah dan tidak dapat membatalkan perjanjian anjak piutang, karena pernyataan tersebut hanya dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan para pihak sehingga tidak mengikat para pihak. Kedepannya diperlukan pengaturan lebih lanjut tentang anjak piutang untuk memberikan kepastian hukum dalam praktik anjak piutang.

References

Artikel

Astami, Emita Wahyu. (2000). Pemanfaatan dan Pel aporan Anjak Piutang (Factoring). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 15, No. 3, 360-375.

Butar-Butar, Magnis Florencia, R. Suharto, dan Ery Agus Priyono. (2017). Penerapan Doktrin Promissory Estoppel Dalam Pemenuhan Prestasi Sebagai Akibat Adanya Perjanjian Anjak Piutang Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6, No. 2, 1-20.

Gunawan, Barbara. (Juli 2001). Aak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 2, No. 2, 137-146.

Hadi, Indra Kesuma. (Agustus 2015). Mekanisme Pengalihan Piutang Dalam Perjanjian Factoring. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66, 327-340.

Mamesah, Elko Lucky. (April 2015). Eksistensi Perjanjian Anjak Piutang Bagi Pelaku Usaha. Lex et Societatis, 3, No. 3, 177-188.

Putri, Holy Oktaviani dan Burhanudin Harahap. (Januari-Juni 2017). Eksistensi Anjak Piutang (Factoring) dari Sisi Yuridis dan Ekonomis. Jurnal Repertorium, IV, No. 1, 36-44.

Qur’an, Amanah Aida. (Juni-Desember 2018). Anjak Piutang (Factoring) Sebagai Bentuk Akad Muamalah Modern. Jurnal Ekonomi Islam, 5, No. 2, 193-210.

Buku

Asikin, Zainal. (2006). Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Black, Henry Campbell. (1979). Black Law Dictionary. ST. Paul Minn: West Publishing CD.

Budiono, Herlien. (2010). A/ara/z Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.

Mamudji, Sri. et al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hemoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Rachmat, Budi. (2003). Anjak Piutang Solusi Cash Flow Problem. Cet. 1. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. (2004). Multi Finance Handbook (Leasing, Factoring, Consumer Finance). Jakarta: Pradnya Paramita.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum. Semarang: Kerjasama Pustaka

Pelajar, IAIN Walisongo dan Program Doktor llmu Hukum UNDIP . (2004). Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah Press University.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Cet. 21. Jakarta: Intermasa.

Internet

Ali. “Regulasi Perjanjian Anjak Piutang Harus Diperkuat”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b2a31aa375b8/regu lasi-perjanjian-anjak-piutangharus-diperkuat/. Diakses pada24 Desember 2019.

Perdana, Alfen Eka. “Kenali Lebih Dalam, Apa Itu Anjak Piutang?”. https://www.kompasiana.com/al fen/59f81aa6ff24052e5f7edb93/ kenali-lebih-dalam-apa-ituanjak-piutang. Diakses pada 24 Desember 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Perbankan, UU No. 7 Tahun 1992, LN No. 31 Tahun 1992, TLN No. 3472.

________. Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan, Perpres No. 9 Tahun 2009. ________. Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan, Keppres No. 61 Tahun 1988, LN No. 53 Tahun 1988.

________. Keputusan Menteri Keuangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Kepmenkeu No.1251/KMK.013/1988

________. Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan. Permenkeu No. 84/PMK.012/2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Share

COinS