•  
  •  
 

Abstract

Competition between business actors has been carried out in ways that are unfair so that there will be consumers who are hammed. This is because there is no honesty regarding the quality of goods offered for circulation by certain business actors by stating that the products they offer are of the highest class quality even though there are hidden defects covered, if this situation occurs in a protracted manner, consumers will suffer a lot of losses. Through the study of juridical analysis and using library research, the author examines two main issues, namely how business competition and business ethics among business actors; how pricing practices harm consumers. Business actors in business competition must have business ethics in an honest and fair manner, meaning that competition is only aimed at gaining profit within reasonable limits and intended for the progress and development of the company while respecting fairness in legal related with other companies. The types of price games that are prohibited are generally carried out by business actors, including: Price Fixing, Resale Price Maintanance, Price Discrimination, and Predatory Pricing.

Bahasa Abstract

Persaingan antar pelaku usaha telah dilakukan dengan cara-cara yang tidak wajar, maka akan ada pihak konsumen yang dirugikan. Hal ini disebabkan karena tidak ada kejujuran mengenai kualitas barang yang ditawarkan untuk diedaikan oleh pelaku usaha tertentu dengan menyatakan bahwa produk yang ditawarkannya adalah dari kualitas kelas tertinggi padahal adacacat tersembunyi yang ditutupi. Jika keadaan ini terjadi berarut-larut maka konsumen akan mengalami kerugian yang sangat banyak. Dengan melalui kajian analisis yuridis dan menggunakan penelitian pustaka, penulis mengkaji dua pokok permasalahan yaitu bagaimana persaingan usaha dan etika bisnis dikalangan peisaingan usaha dan bagaimana praktek penetapan harga yang merugikan konsumen. Para pelaku bisnis dalam persaingan usaha harus memiliki etika bisnis secara jujur dan fair, artinya persaingan hanya ditujukan untuk memperoleh laba dalam batas-batas yang wajar dan diperuntukkan bagi kemajuan serta perkembangan perusahaan dengan tetap mengindahkan akan kejujuran dan keadilan yang layak dalam pergaulan hukum dengan perus ah an-perusahaan lainnya. Jenis permainan harga yang dilarang pada umumnya dilakukan oleh pelaku usaha, antara lain: Penetapan Harga (Price Fixing), Penetapan Harga Jual Kembali (Resale Price Maintanance), Diskriminasi Harga (Price Discrimination),dan Penetapan Banting Harga (Preda tory Pricing).

References

Artikel

Jakti, B.M. Kuntjoro. Analisa Vertikal dan Horizontal Perundang-Undangan yang Melandasi Kegiatan Perdagangan. Makalah untuk diskusi terbatas penyusunan RUU tentang Perdagangan. 28 Februari 1997.

Jakti, B.M. Kuntjoro. Etika Bisnis dan Peraturan Perdagangan Secara Sektoral dan Regional. Makalah Kuliah Tertib Niaga Pascasarjana Ul.

Maharaini Kerti, Renti. Implikasi Monopoli pada Merger Vertikal (Sejarah dan Perkembangannya dalam Kehidupan Ekonomi di Indonesia). Makalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. 1999.

Buku

Allot, Antony. The Effevtiveness of Law. Valparaiso University Law Review. Vol 15, No. 2. Winter 1981.

Fuady, Munir. Hukum Anti Monopoli, Menyongsong Era Persaingan Sehat, Jakarta : Citra Aditya Bakti. 1999.

Howard, Marshall C. Legal Aspect of Marketing, Massachus setts : McGraw-Hill, Inc. 1964. Khemani, R.S. dan D. M. Shapiro. Glosary of Industrial Organisation Economics and Competition Law. Canada : Secretary-General of OECD, TE

Sulaiman, Robintan. Persaingan Curang dalam Perdagangan Global (Tinjauan Yuridis). Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Karawaci. 2000

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha

Share

COinS