Abstract
II of the Inventory of Non-Tariff Measures (Industrial Products) specifically in the description of Customs and non-tariff barriers regarding Administrative Entry Procedures state that consular formalities are a type of non-tariff barrier. Fulfillment of certificate of free sale or certificate of pharmaceutical as a parts of consular formalityes issued by authorized government agencies in the country of origin and has been authorized by representatives of the Government of the Republic of Indonesia in obtaining Import Certificates against traditional drug import trade which should not commitment of Indonesia in international trade indicates the existence of non-tariff barriers carried out by Indonesia. The purpose of this paper is to find out the compatibility between BPOM Regulation No. 26 of 2018 with WTO regulations that have been ratification by Indonesia. This papers will use the theory of legal effectiveness as a suitability of the effectiveness of legislation. Based on this, the effectiveness of the GATT law which has been ratified by Indonesia through Law No. 7 of 1994 concerning the Ratification of the Agreement on Establishing The World Trade Organization has not been fully effective
Bahasa Abstract
Dalam bagian II Inventory of Non-Tariff Measures (Industrial Products) khususnya dalam deskripsi hambatan non-tarif pada Customs dan Administrative Entry Procedures menyatakan bahwa consular formalities merupakan jenis hambatan non-tarif.Pemenuhan certificate of free sale atau certificate of pharmaceutical sebagai bentuk consular formalities yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara asal dan telah disahkan oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat dalam perole han Surat Keterangan Impor terhadap perdagangan impor obat tradisional yang seharusnya bukan merupakan suatu komitmen Indonesia dalam perdagangan internasional mengindikasikan adanya hambatan non-tarif yang dilakukan oleh Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antar a Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 de ng ail peraturan WTO yang telah dilakukan pengesahan oleh Indonesia. Pada penulisan ini akan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai kesesuaian efektivitas peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini efektivitas hukum GATT yang telah disahkan oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization belum berlaku efektif sepenuhnya.
References
Artikel
Yudho, W., H. Tjandrasaari. 1987. Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. Majalah Hukum dan pembangunan: UI Press.
Buku
Ade Maman Suherman. 2014. Hukum Perdagangan International: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO Dan Negara Berkembang. Jakarta: Sinar Grafika EEI
Ali, Achmad.2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk lnterpretasi Undang-Undang (Legisp rude nee). Jakarta: Penerbit Kencana.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gilpin, Robert., Jean M. Gilpin. (2001). “The Trading System”, Global Political Economy Understanding the International Economic Order. Princeton: Princeton University Press.
Hady H. 2004. Teori dan Kebijakan Perdagangan International. Jakarta (ID): Ghalia Indonesia.
Huala Adolf. 2005. Hukum Perdagangan International. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Huala Adolf. 2004.Hukum Perdagangan International “Prinsip-Prinsip dan Konsepsi Dasarf. Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Helwani RH. 2002. International & Global isasi Ekonomi. Jakarta (ID): Ghalia Indonesia.
J .G Starke, 2008, Pengantar Hukum International Edisi Kesepuluh (10), Jakarta: Sinar Grafika.
S, Amir M, 1993, Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri; Suatu Penuntun Impor dan Ekspor. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Salvatore D. 1997. International Economics. New Jersey: Prentice Hall- Gale. Sutedi, Adrian, 2014, Hukum Ekspor Impor, Penebar Swadaya Grup, Jakarta.
Sugeng Istanto. 2010. Hukum International. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (Ul-Press).
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Tanh, Vo Tri. (2016). Non-tariff Measures in Vietnam. Central Institute for Economic Management: Vietnam. The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947)
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2003, Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impor dan ImbalBeli) Cetakan III, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Internet
Deardoff, A.v dan R.M. Stern (1997). ""Measurement of Non-Tariff Barriers”. OECD Economics Department Working Papers. No 179, OECD Publishing. http://dx.doi.org/10.1787/568705648470
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lain-Lain
Kementerian Kelantan dan Perikanan (KKP). 2016. Data dan Informasi Terkait Kasus Penolakan Ekspor Perikanan. Pusat Sertifikasi Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan. Jakarta. (Tidak Dipublikasikan).
Stephenson, S.M. 1994. ASEAN and The Multilateral Trading System. Law and Policy of International Business.
World Trade Organization (WTO). 2013. Technical Information on Technical Barrier to Trade
World Trade Organization (WTO). 2013. Sanitary and Phytosanitary Measures.
World Trade Organization (WTO). 2013. Subsidies and Countervailing Measures .‘Overview Agreement on Subsidies and Countervailing Measures Agreement.
Recommended Citation
Marpaung, Hendry Ardi
(2021)
"CONSULAR FORMALITIES DALAM PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 26 TAHUN 2018 TERKAIT KEBIJAKAN HAMBATAN NON TARIF PERDAGANGAN IMPOR OBAT TRADISIONAL,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 35.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/35
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons