•  
  •  
 

Abstract

Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2011 on Houses and Housing Area rules that “A statehouse is a house owned by state and functioned as a living house or residence, and as a facility to grow a family and to support government officials’ duties.” Ministry of Finance of the Republic of Indonesia has 10.475 statehouses including 4.118 statehouses which lived by person who has no rights or no occupancy. The availability of statehouses owned by the Ministry of Finance is not equivalent to the number of employees. Currently, the Ministry of Finance has 80.524 employees. With regard to those facts, we need to observe procedural and legal enforcement which conducted by the Ministry of Finance on the issue regarding statehouses. This issue is important due to the fact that more than 40% of statehouses are misused. The author uses normative juridical method and descriptive approach to conduct this research. The first method is used to observe the rules and procedural while the latter is used to evaluate legal enforcement that has been applied. There is no clear and detail rules on statehouses in the Ministry of Finance. In this current rules, the statehouse is a part of state asset. The law enforcement on statehouse's issues remain conducted by using persuasive approaches without clear legal efforts. Normatively, procedural stages to conduct legal efforts and to apply penalties on the use of statehouse is begin from administrative effort. Subsequently, if the issues are not settled, the officials would use the next effort to file a lawsuit either by using private or criminal law. The availability of public budget and the lack competencies of human resources also contribute to this issue. These factors made the law enforcement on the use of statehouses in the Ministry of Finance has gone sluggish and ineffective.

Bahasa Abstract

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Permukiman menyatakan bahwa “Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri”. Terdapat 10.475 unit Rumah Negara yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dan dari total dimaksud 4118 unit Rumah Negara dihuni oleh penghuni yang tidak berhak maupun dalam keadaan kosong. Dengan jumlah PNS yang ada di Kementerian Keuangan sejumlah 80.524 orang, tentu ketersediaan Rumah Negara tidak sebanding dengan jumlah PNS yang ada. Berkenaan dengan fakta tersebut perlu kiranya melihat bagaimana prosedural dan penerapan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan selama ini. Hal ini mengingat masih terdapat lebih dari 40% Rumah Negara yang tidak sesuai peruntukkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif untuk menggali ketentuan dan prosedural yang berlaku serta pendekatan deskriptif untuk menilai bagaimana penerapan penegakan hukum dilakukan. Ketentuan sektoral Rumah Negara di Kementerian Keuangan belum menindaklanjuti secara jelas dan rinci prinsip pengelolaan Barang Milik Negara mengingat konsepsi status hukum dari Rumah Negara adalah Barang Milik Negara. Penerapan penegakan hukum masih dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan berulang tanpa ada tahapan upaya hukum yang jelas. Secara normatif tahapan prosedural upaya hukum dan penerapan sanksi hukuman penertiban Barang Milik Negara bermula dari yang bersifat administratif, keperdataan sampai dengan pemidanaan. Faktor ketersediaan anggaran yang tidak maksimal dan tidak sesuainya kapasitas pejabat yang diberikan kewenangan dalam penertiban menjadikan penegakan hukum Rumah Negara di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi tidak efektif dan berjalan lamban.

References

Buku

Campbell, Henry. Black’s Law Dictionary 6th Edition, St. Paul Minesota: West Publishing, 1999.

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kompas, 2006.

Sidharta, Bernhard Arief. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal,” dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Mamudji, Sri et.al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universutas Indonesia, 2005.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, LN No 169 Tahun 1999. TLN. No3890, UU No. 43 Tahun 1999.

Indonesia, Undang-Undang Keuangan Negara, LN. No. 47 Tahun 2003, TLN No. 4286, UU No 17 Tahun 2003.

Indonesia, Undang-Undang Perbendaharaan Negara , LN No. 5 tahun 2004, TLN No. 4355, UU No. 1 Tahun 2004.

Indonesia, Undang-Undang Perumahan Dan Permukiman, , LN. No. 7 Tahun 2011, TLN No. 5188. UU No. 1 Tahun 2011.

Indonesia, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, LN. No.6 Tahun 2014, TLN. No. 5494, UU No. 5 Tahun 2014.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Rumah Negara, LN. No 69 Tahun 1994, TLN. No 3573, PP No. 40 Tahun 1994.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, LN. No. 64 Tahun 1995, TLN, 4515 PP. No. 31 Tahun 2005.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, LN. No. 92 Tahun 2014, TLN No. 5533, PP. No. 27 Tahun 2014.

Indonesia, Peraturan Presiden Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, Pepres No. 11 Tahun 2008

Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, PRT No. 22/PRT/M/2008.

Indonesia, Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, LN. No. 368 Tahun 2010, PMK Nomor 138/PMK.06/2010.

Indonesia, Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, PMK No. 21/KMK.01/2012.

Indonesia, Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, LN. No 1352 Tahun 2012, PMK No 244/PMK.06/2012.

Indonesia, Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, PMK No. 212/PMK.01/2017.

Indonesia, Kementerian Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, LN No. 511 Tahun 2018, PMK No. 32 /PMK.02/2018.

Internet

Komposisi Pegawai Kementerian Keuangan(data per 1 Mei 2019). Lihat http://www.sdm.kemenkeu.go.id/, Diakses 4 Mei 2019.

Lain-Lain

Hasil kajian Tim Gabungan sebagaimana di bentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 848/KM.1/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Hasil pendataan Rumah Negara per tahun 2016 Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.

Wawancara dengan Kepala Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II, Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara, tanggal 1 Mei 2019.

Share

COinS