•  
  •  
 

Abstract

Since the issuance of Law Number 22 Year 1999 concerning Regional Government, many regions in Indonesia have proposed regional expansion. This is suggested by the centralistic model of governance in the New Order era, which causes regions to become undeveloped because they cannot maximize their regional potential. The spirit of pemekaran is based on Regional Autonomy, Regional Autonomy gives the right to regulate, manage their own government affairs in line with the Unitary State of Indonesia. Along with the rapid rate of regional expansion on the other hand new problems have arisen which have not been an important spotlight for the region. Regional expansion resulted in a New Autonomous Region causing the demarcation of boundaries into conflicting boundary disputes. The boundary conflict occurred due to several factors ranging from the unclear boundary setting of the law on the formation of new autonomous regions, the struggle for natural resources, politics, to government services. So that Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government has set a settlement mechanism in the event of a disputed boundary between regions. Then how is the dispute resolution model regulated.

Bahasa Abstract

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, banyak daerah di Indonesia yang mengajukan pemekaran daerah. hal ini di sebakan oleh model pemerintahan yang sentralistik di zaman orde baru, yang menyebabkan daerah menjadi tidak berkembang karena tidak dapat memaksimalkan potensi daerahnya. Semangat pemekaran ini dilandasi oleh Otonomi Daerah, Otonomi Daerah memberikan hak untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintah yang sejalan dengan Negara Kesatuan Indonesia. Seiring dengan pesatnya laju pemekaran daerah disisi lain muncul permasalahan baru yang selama ini tidak menjadi sorotan penting bagi daerah. Pemekaran daerah mengasilkan Daerah Otonom Baru menyebabkan penetapan batas wilayah menjadi konflik sengketa tapal batas. Konflik Sengketa tapal batas terjadi disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari penetapan batas yang tidak jelas dari undang-undang pembetukan daerah otonom baru, perebutan sumber daya alam, Politik, hingga pelayanan pemerintahan. Sehingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa tapal batas antara daerah terjadi. Lantas bagaimana mana model penyelesaian sengketa yang diatur.

References

Artikel

Saru Arifin, Penyelesaian sengketa Batas daerah Menggunakan Pendekatan Regulasi, (Jurnal Hukum, Ius Quaia Istium, Vol 23).

Yana Sahyana, Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Menggunakan Pendekatan Regulasi, (Jurnal Kontituen, Vol 1 No.1, January 2019).

Buku

Djoko Harmantyo, pemekaran daerah dan konflik keruangan; kebijakan otonom Daerah dan Inmplementasinya di Indonesia, (Maksara Sins, Vol 11, No. 1 April 2007).

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: sinar Grafika, 2011)

HAW. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia: Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

HAW. Widjaja, otonomi Daerah dan Daerah Otonom, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).

Kartiko, Kemendagri Siap Tangani sengketa tapal Batas Sulbar, (Jakarta: Kemendagri Perss, 2014).

Rochmat Soemitro, Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia, (Jakarta:-Bandung: Eresco, 1976).

Sadu Wastiono dan Petrus Polyando, Politik Desentralisasi di Indonesia,(Bandung: IPDN Perss, 2017).

Sisiiwanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Indonesia, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Indonesia, Undang– Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang – Undang No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Indonesia, Peraturan Menteri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

Internet

Kompas.com,https://regional.kompas.com/read/2016/05/17/19290081/Kediri.dan.Blit ar.Rebutan.Gunung.Kelud, Diakses pada hari kamis, 21 November 2019.

Aceh.tribunnews.com,https://aceh.tribunnews.com/2019/02/08/sengketa-tapal-batas- rawan-konflik, Diakses pada hari kamis, 21 November 2019.

Tempo.co,https://nasional.tempo.co/read/365198/banyuwangi-dan-bondowoso- rebutan-gunung-ijen/full&view=ok, Diakses pada hari kamis, 21 November 2019.

Kemendagri.co.id,https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/05/Data- Jumlah-DOB-beserta-Kecamatan-Keluarahan-dan-Desa.pdf, Diakses pada Hari Sabtu, 2 November 2019, Pukul 15.00. Wib

Kemendagri.co.id, https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/05/Data- Jumlah-DOB-beserta-Kecamatan-Keluarahan-dan-Desa.pdf, Diakses pada Hari Sabtu, 2 November 2019.

Lain-Lain

Bhenyamin Hoessin, Berbagai Faktor yang mempenagruhi Beaarnya Otonomi Daerah tingakat II, suatu Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Segi Ilmu Aministrasi Negara, Desertasi Doktor, Universitas Indonesia,1993.

Rio Tri Juli Putranto, Pengyelsaian sengekta Batas Wilayah Atara Daerah Otonomi Baru, Tesis, Magister Universitas Indonesia, 2015.

Share

COinS