Abstract
Member of the Board of Directors (Director) of State Owned Enterprises (BUMN) are appointed and dismissed by the Shareholders which if the shares are one hundred percent owned by the government, then he appointment and dismissal of Director are carried out by the government. As an extension of the government, Director are required to be able to manage the company with integrity, prudence, as well as profit-oriented. Director in carrying out the company activities must be able to prove that the decisions are not based on personal decisions, but only for corporate purposes. Director manages the company by adhering to the Company's Budget Work Plan and Long-Term Plan authorized by the Shareholders. Director is given “acquit et de charge” by the Shareholders on Annual General Meetings of Shareholders. But not so if the decision has an impact on the company's losses or on state financial losses. Director can be convicted in corruption cases if the elements of state losses can be fulfilled. If it is proven to be negligent in making decisions and accompanied by giving benefits to themselves and/or others, it can be suspected that the Director have caused State losses. Basically, the Director strives to provide the best for the company it manages. In terms of decision making, it impacts on losses while integrity is still upheld and still observes the principles of Good Corporate Governance, whether it can be categorized as an act that causes losses to the state. Within certain limits the Director is given flexibility in managing the company, through the principles of the Business Judgment Rule. This principle can be used by Directors suspected of causing financial losses to the state, if the actions and decisions that have been taken not proven to have an element of personal interest, are carried out in accordance with the limits of their authority, and remain on the precautionary principle.
Bahasa Abstract
Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diangkat dan diberhentikan oleh Pemegang Saham yang apabila dimiliki sahamnya seratus persen oleh pemerintah, maka tidak lain diangkat dan diberhentikan pula oleh negara. Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, Direksi dituntut untuk dapat mengelola perusahaan dengan penuh integritas, penuh hati-hati, namun juga berorientasi pada keuntungan. Direksi menjalankan kegiatan perusahaan harus dapat membuktikan bahwa keputusan yang diambilnya tidak didasarkan pada keputusan untuk pribadi, namun semata-mata hanya untuk tujuan perusahaan. Direksi menjalankan pengelolaan perusahaan berpegang pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, yang disahkan oleh Pemegang Saham. Untuk mempertanggung jawabkan pengelolaannya, Direksi diberikan pelunasan pertanggung-jawaban laporan tahunan oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Tidak demikian jika pengambilankeputusannya berdampak pada kerugian perusahaan atau pada kerugian keuangan negara. Direksi dapat dipidana dalam perkara korupsi jika unsur-unsur kerugian negara dapat terpenuhi. Apabila terbukti lalai dalam mengambil keputusan dan disertai dengan memberikan keuntungan pada diri sendiri dan/atau orang lain, maka dapat diduga Direksi tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara. Pada dasarnya Direksi berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal pengambilan keputusannya berdampak pada kerugian sementara integritas masih dijunjung dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, apakah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerugian negara. Dalam batasan tertentu Direksi diberikan keleluasaan dalam mengelola perusahaan, melalui prinsip Business Judgement Rule. Prinsip ini dapat digunakan oleh Direksi yang dipersangkakan menimbulkan kerugian keuangan negara, apabila tindakan dan keputusan yang telah diambilnya tidak memiliki unsur kepentingan pribadi, dilakukan sesuai dengan batasan kewenangannya, dan tetap pada prinsip kehati- hatian.
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. (2003) Kapital Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Badrulzaman, Mariam Darus. (1997). Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung.
Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Raja Grafindo Persada, Depok.
Farid, Zinal Abidin. (2014). Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Harun, Refly. (2019) BUMN dalam Sudut Pandang Tata Negara, Privatisasi, Holdingisasi, Kontrol, dan Pengawasan, Balai Pustaka, Jakarta.
Hasan, Djundah. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hatta, Mohammad. (1997) Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Mutiara, Jakarta.
H.R, Otje Salman dan Anthon F. Susanto, (2005). Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Januri, Moh. Fauzan. (2018). Analisis Yurisprudensi, Pustaka Setia, Bandung. Kaligis, OC. (2010) Korupsi Bibit & Chandra, Indonesia Againts Injustice, Jakarta.
Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition. Translated by: Max Knight. University of California Press.
Luqman. Loebby (2002) Kapita selekta Tindak Pidana di Bidang Perekonomian, Datacom, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta Kencana, Jakarta. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Mulyana, Asep N. (2018). Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Priyatno, Muladi, Dwidja. (2011) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rasjidi, Lili Rasjidi & Ira Thania. (2002). Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Samosir, Lamintang, P.A.F dan C Djisman. (1979). Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Tarsito, Bandung.
Sjawie, Hasbullah F. (2015). Pertanggungajawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto (2014). Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Prasetio. (2015). Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgement Rule dengan Keputusan Bisnis Direksi BUMN, Rayyana Komunikasindo, Jakarta.
Prasetio. (2018). Power, Values & Competences Fenomena Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi di BUMN, Rayyana Komunikasindo, Jakarta.
Simatupang, Dian Puji N. (2011). Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah, Badan Penerbit FHUI, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Marmudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif , Cetakan ke- 14, Alfabeta, Bandung.
Usman, Rachmadi. (2003) Perkembangan Hukum Perdata, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
W. Friedman. (1998). Teori dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Internet
Pengertian Teori menurut para ahli diakses pada 24 November 2019. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2016/05/10-pengertian-teori-menurut-para- ahli-terlengkap.html
LKPP: Korupsi Terbesar Masih dari Pengadaan Barang dan Jasa, diakses pada 29 November 2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191106172853-8- 113223/lkpp-korupsi-terbesar-masih-dari-pengadaan-barang-dan-jasa
Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah Dikorupsi, diakses pada 29 November 2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191110163518-4-114102/pengadaan- barang-jasa-pemerintah-rp1153-t-rp200-t-dikorupsi,
Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Jenis Perkara, diakses pada 29 November 2019. https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara
KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di PT Krakatau Steel, diakses pada 29 November 2019.
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/809-kpk-tetapkan-empat-tersangka- dalam-kasus-suap-pengadaan-barang-dan-jasa-di-pt-krakatau-steel
Hanya 74,39% Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN kepada KPK, diakses pada 29 November 2019. https://nasional.tempo.co/read/1191338/hanya-7439- persen-penyelenggara-negara-laporkan-lhkpn-kepada-kpk/full&view=ok
Pemisahaan Kekayaan Negara, diakses pada 30 November 2019. https://www.bpk.go.id/news/pemisahan-kekayaan-negara-di-bumn
Eks Direktur Pertamina Sesalkan Komisaris Tak Paham Dokumen Akuisisi Blok BMG diakses pada 21 November 2019. https://www.indopremier.com /ipotnews/news Detail.php? jdl=Eks_Dirut_Pertamin a_Sesalkan_Komisaris_Tak_Paham_Dokumen_ Akuisisi_ Blok_BMG&news_id= 104965&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_ subtype=MINYAKDA NGAS&name=&search=y_general&q=pertamina,% 20hulu%20migas,&halaman= 1
Perjalanan Kasus Karen Agustiawan hingga Ditahan Kejagung, diakses pada 21 November 2019. https://news.detik.com/berita/d-4227299/perjalanan-kasus- karen-agustiawan-hingga-ditahan-kejagung/komentar
Sidang Karen Agustiawan. Diakses pada 21 November 2019. https://news.detik.com/berita/d-4447844/saksi-di-sidang-karen-sebut-pertamina- rugi-investasi-blok-bmg.
Pengadilan Tipikor Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi, diakses pada 21 November 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca /lt5cfe3fb497ba2/ pengadilan-tipikor-jakarta-nyatakan-mantan-dirut-pertamina-terbukti-korupsi/
Lain-Lain
Annual Report Pertamina tahun 2009. Annual Report Pertamina tahun 2014. Annual Report Pertamina tahun 2009.
Laporan Keuangan Pertamina tahun Buku 2009. Annual Report Pertamina tahun 2018. Board Manual Pertamina tahun 2013.
Recommended Citation
Sesara, Gita Wanda
(2021)
"KONSEP PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULE PADA KEPUTUSAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN),"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 32.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/32
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons