Abstract
The establishment of Ombudsman had been officially established on 2000, based on presidential decree number 44/2000 of Ombudsman Commission of Republic Indonesia. It was later strengthened by Law Number 37/2008 of Ombudsman Republic Indonesia. As one of State Auxiliary Body, Ombudsman exercises one of Legislative's powers, which is supervision function. Its feature adhered is to ensure the state administrators to practice their duty in giving public services. Ombudsman also partakes in guaranteeing the fulfillment of community rights by service provider, basedon enforced law, without discrimination and in line with the public services law. Ombudsman RI participates in protecting people from torture and any act derogating one's dignity, by ensuring the availability of Standard Operating Procedur (SOP) of service in law enforcer institution. The role is to encourage Ombudsman, not only to insure public services in executing its power, but also to incite protection and promotion of its people security rights from the nation under article 28 0 Para. (2) of 1945 Constitution.
Bahasa Abstract
Pendirian Ombusdman dilakukan pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON). Ombudsman kemudian dikuatkan dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai salah satu State Auxiliary Body Ombudsman menjalankan salah satu fungsi kekuasaan DPR yaitu pengawasan. Ciri dari fungsi pengawasan yang melekat pada Ombudsman adalah memastikan para penyelenggara negara melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. Ombudsman Juga memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi oleh pemberi layanan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan ketetapan pelayanan yang berlaku. Ombudsman memastikan Juga agar setiap orang bebas dari penyiksaan dan direndahkan martabatnya dengan memastikan Prosedur Tetap (Protap) pelayanan yang ada diinstitusi penegak hukum. Peran ini mendorong Ombudsman selain memastikan pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya dan mendorong perlindungan agar setiap orang mendapatkan perlindungan hak asasinya dari negara berdasarkan Pasal 28 G ayat (2) UUD NRI 1945.
References
Artikel
Alan B. Morrison, How Independent are Independent Regulatory Agencies, (Duke Law Journal, Vol 252, J 988)
Haposan Siallagan, Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia, (Sosiohumaniora, Vol. 18 No. 2, Juli 2016
Jeremy Waldron, The Concept and Rule of Law, (George Law Review, Vol. 43 No. 1, 2008)
Jimly Ashhiddiqqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, (Denpasar: Makalah Disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, 14-18 Juli 2003)
Muslim Kasim, Andi Pen ger an Moenta dan Ahmad Ruslan, Penataan Lembaga Non Struktural dalam Rangka Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintah di Indonesia, (Jurnal llmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Voulme 8 Nomor 1, Februari 2019)
Komnas HAM, Nota Kesepahaman Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, tentang Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Ke jam, TidakManusiawi, atau Merendahkan Martabat Terhadap Setiap Orang Yang Berada di Tempat-tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan Serta Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manus ia, (Jakarta: 24 Februari 2016)
Randal Peerenboom, Human Rights and Rule of Law: What's the Relationship, (Law Review, 2004)
Tri Suhendra Arbani, Analisa Yuridis Cabang Pemerintahan Keempat dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia, Wacana Hukum Vol. XXIII, No. 1, Juni 2018
Buku
A. V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, (Published by Liberty Fund, 1982)
Abraham Jonathan, Kejahatan Dengan Kejahatan; Survey Penyiksan
di Tingkat Kepolisian Wilayah Jakarta Tahun 2008, (Jakarta: Penerbit LBH Jakarta, 2008)
Adzkar Asihin, dkk, 16 Tahun Pasca Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan di Indonesia, (Jakarta: HRWG, 2014)
Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat; Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, (Jakarta: Darul Falah, 1999)
Ani W. Soetjipto, HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2015)
Galang Asmara, Ombudsman Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, (Yogyakarta: Laksbang PRessindeo, 2005)
Hans Kelsen, Umum Tentang Hukum dan Negara (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2016)
Hendra Nurtjahjo, llmu Negara: Pengembangan Teori Bernegara dan Suptemen, (Jakarta: Raja Graf indo Persada, 2005)
Hendra Nurtjahjo, Lembaga, Badon dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia; tinjauan Hukum Tata Negara
lan Loveland, Constitutional Law: Administrative Law, and Human Rights a Critical Introduction (Sixth Edition), (Oxford: Oxford University Press, 2012)
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Rl, 2006)
Jimly Asshiddiqqie, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Rl, 2005)
Jimly Asshiddiqqie, Kowsft'rwM dan Konstitusionalisme di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Report of Torture 2014-2015: Delegitimizing The Practice of Torture in Indonesia, (Jakarta, Kontras, 2015)
La ode M. Syarif, Mengukur Realitas dan Persepsi Penyiksaan di Indonesia, (Jakarta: The Partnership for Governance Reform, 20J2)
M. Junaidi, Hukum Konstitusi; Pandangan dan Gagasan Modernisasi Negara Hukum
Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia ; Dari UUD1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, (Jakarta: Kencana. 2017)
Matt Pollard, Penetapan dan Penunjukan Mekanisme Pencegahan Nasional Berdasarkan Protokol Opsional Pencegahan Penyiksaan, (Jakarta: Terjemahan Elsam, 2007)
Nasikun, Sistem Sosial Indoneia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1995)
Satya Arinanto, Freedom of The Press in Indonesia. A paper presented on the 14fh LawAsia Conference in Beijing. (Beijing: Peoples Republic of China. 16-20 August 1995)
Satya Arinanto, N on-Gov ermental Organizations (NGOs) and The Right to Associate in Indonesia, (Seminar jointly organized by The Asian Law Center and Center for Comparative Constitutional Studies at the Faculty of Law University of Melbourne, Australia. 4 April 1997)
Sekretariat Negara RI Risalah Sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI); 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, (Jakarta: Setneg Rl, 1995), hal. 97
Singh Nguyen, Treaty Design for Protecting Human Rights: Evidence from the Convention Against Torture and Its Optional Protocol, (Department of Political Science, Purdue University, 2013)
Suratman dan H Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2012)
Taylor dal am Lexi J, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001)
Todung Mui ya Lu bis, In Search of Human Rights, Legal-Political Dilemmas of Indonesia \ Afew Order 1966-1969, (California: Barkeley, 1990)
Internet
Origin and Evolution of the Ombudsman, http://shodhganga.inflibnet.ac.in/bitstream/ 10603/183769/6/05 %20chapter% 201 .pdf diakses pada tanggal 31 Maret 2019
Abba Gabrillin, Temuan Ombudsman soal Beragam Bentuk Penyiksaan di Dalam Lapas, (Kompas.com 25 Juni 2019), https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/1 9Q33681/temuan-ombudsman-soal-beragam-bentuk-penyiksaan-di-dalam-lapas
Bangun Santoso, Tanggapan Dirjen Pemasyarakatan Soal Temuan Pungli di Rutan Depok, (Suara.com 07 Maret 2019) https://www.suara.com/news/2019/03/07/115617/ tanggapan-dirien-pemasyarakatan-soal-temuan-pungli-di-rutan-depok diakses pada tanggal 20 Juli 2019
Christoforus Ristianto, 7 Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham, (kompas.com tanggal 4 Juli 2019), https://nasional.kompas.com/read/ 2019/07/04/09532651/7-temuan-ombudsman-soal-maladministrasi-kpk-terkait-idrus-marham?page=alldiakses pada tanggal 16 Juli 2019
Christoforus Ristianto, Ombudsman Sarankan Bulog Dibubarkan karena Terus Merugi, (Kompas.com 27 Juni 2019), https://nasional.kompas.eom/read/2019/06/27/ 14070391/ombudsman-sarankan-bulog-dibubarkan-karena-terus-merugi
Christoforus Ristianto, Ombudsman Temukan Maladministrasi terkait AturanPPDB, (Kompas.com 27 Juni 2019), https://nasional.kompas.com/read/ 2019/06/27/13462001 /ombudsman-temukan-maladministrasi-terkait-aturan-ppdb diakses pada tanggal 30 Juli 2019
Dylan Aprialdo Rachman, Hukum Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara, (Kompas.com 18 Juli 2019), https://nasional.komDas.eom/read/20l9/07/18/l 1182981/hukuman-idrus-marham-diperberat-jadi-5-tahun-peniara
Ahmad Fitri, Melayani Partisipasi Publik; Catalan 17 Tahun Ombudsman Republik Indonesia, 2017 https://www.ombudsman.go.id/artikellr/artikel-melayani-partisipasi-publik-catatan-17-tahun-ombudsman-republik-indonesia, diakses pada 11 Januari 2019.
HRWG, Dewan HAM PBB: Siklus Ketiga Tinjauan Berkala Universal (UPR) Indonesia 2017. 22 September 2017, htips://hrwg.org/tag/dewan-ham-pbb/ diakses pada tanggal 12 Juli 2019
Humas Komnas HAM. Nota Kesepahaman Lima Lembaga Negara dalam Rangka Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain vang Ke jam tidak Manusiawi, atau merendahkan Martabat di Tempat-tempat Penahanan di Indonesia. https://www.komnasham.go.id/files/20I60224-keterangan- pers-komnas-ham-tentang-$4HAF6.pdf, diakses pada 5 Januari 2019.
Jamel Touir, Independent constitutional bodies in the Tunsisian Constitution”, 2014, https ://www.undp.org/content/dam/rbas/doc/Compendium%20English/part%203/51%20Jamel%20Touir%20EN.pdf diakses pada 10 Januari 2019
Jose de Faria Costa, the Specific Role of the Ombudsman in Promoting Human Rights under Internaional Law, (Provedor de Justica), hal. 7. https://wrww.provedor-jus.pt/site/public/archive/doc/Conferencia_Montenegro_ 20714_r.pdf
Juli Hantoro, Ombudsman Temukan Prosedur yang Tak Patut di Lapas Sukamiskin, (Tenipo.com 15 September 2018) https://nasional .tempo .co/read/1 126741 /ombu dsman-temu kan- prosedur- y an g -tak-p atut-di -1 ap as - s uka m i ski n/full & v ie w=ok diakses pada tanggal 20 Juli 2019
Mochamad Zhacky, Ombudsman Sebut Sidak Ditolak, KPK Bicara Info Terlambat, (detik.com 7 Juni 2019), https://news.detik.com/berita/d-4578699/o mbud sm a n - seb ut- sid ak -d itol ak -kpk-b icar a - i nfo -ter 1 amb at d i a k se s pada tanggal 16 Juli 2019
Office of the Ombudsman, History, http://www.ombudsmamparliament.nz/about-us/history diakses pada tanggal J 2 November 2019
Rosiana Haryanti, Ombudsman Minta Bupati Bogor Segera Cabut Izin SPAM Sentul City, (Kompas.com 06 April 2019), https://properti.kompas.com/read/ 2019/04/06/230312221 /ombudsman-minta-bupati-bogor-segera-cabut-izin-spam-sentul-city?page=all
Vivek Ranjan, Rule of Law and Modern Administrative Law, 2010 http://dx.doi.org/10.2139/ssm.1761506diakses pada 13 Januari 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Rekomendasi Arab Kebijakan Pemberantasan dan Pence gahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Nomor: VIII Tahun 2001
Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Hak Asasi Manusia, Nomor: XV11/MPR/1998
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang tentang Ombudsman Republik Indonesia, Nomor 37 Tahun 2008
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martahat Manusia), Nomor 5 Tahun 1998
Recommended Citation
Goei, Gatot
(2021)
"KEKUASAAN PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMASTIKAN HAK SETIAP ORANG BEBAS DARI PENYIKSAAN DAN PERBUATAN MERENDAHKAN DERAJAT MANUSIA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 31.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/31
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Human Rights Law Commons, International Law Commons