•  
  •  
 

Abstract

In Indonesian society whose culture and social structure are complex, law functions more as a means of community renewal, law grows more from the part of society that has power and authority which can be a reflection of public interests. The fundamental problem in Indonesia is the legal culture that has not been going well. Legal conditions that are still rife in corruption cases being facedIn a legal culture perspective corruption shows behavior that is contrary to the values and norms of honesty, social, religion or law. Corruption itself is classified as a serious crime because it can disrupt economic rights and social rights of the people and the state on a large scale. The emergence of corruption itself is influenced by individual and collective needs and demands and is also supported by a socio-cultural environment that inherits the tradition of corruption, so it is not imagined that government officials are involved in this crime, so that public opinion about corruption is already a culture.

Bahasa Abstract

Pada masyarakat Indonesia yang kebudayaan dan strukturnya sosialanya kompleks, hukum lebih berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat, hukum lebih banyak tumbuh dari bagian masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang dapat merupakan pencermian dari pada kepentingan-kepentingan umum. Persoalan mendasar di indoneia adalah budaya hukum yang belum berjalan dengan baik. Kondisi hukum yang sampai saat ini masih maraknya kasus korupsi yang dihadapi. Dalam perspektif budaya hukum korupsi menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma baik itu dari kejujuran, sosial, agama atau hukum. Korupsi sendiri digolongkan serious crime karena mampu mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar. Munculnya korupsi itu sendiri dipengaruhi oleh kebutuhan dan permintaan individu dan kolektif dan juga didukung oleh lingkungan sosial budaya yang mewarisi tradisi korupsi, sehingga tak khayal pejabat pemerintah pun ikut terlinat dalam tindak pidana ini, sehingga memunculkan opini masyarakat akan korupsi merupakan sudah menjadi budaya.

References

Artikel

Mulyono, Andi, 2016, Pengaruh Aspek Kultur Hukum Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia (Perspektif Penegakan Hukum Pidana), Jurnal Jurisprudence Vol. 3 No. 2

Santoso, Listiyono dan Meyrasyawti, Dewi, 2015, Model Strategi Kebudayaan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Review Politik Vol.5.

Syamsudin, M, 2007, Korupsi Dalam Perspektif Budaya Hukum, Jurnal UNISIA Vol. XXX. Onghokham, 1986, Korupsi dan Pengawasan Perspektif Sejarah, Jakarta: LP3ES.

Buku

Baker, JWM, 1984, Filsafat Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius.

Dirjodsiswono, Soedjono, 1984, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: CV. Rajawali Djaja, Ermansyah, 2012, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika. Evan, William, 1968, Law and Society, New York: Random House.

Friedman, Lawrence, 1984, American Law; An Intrudction. New York: W.E. Norton & Company.

Friedman, Lawrence, 1975, The Legal System, A Social Science Perspective. New York: Rusel Sage Foundation.

Harrison, LE and Hutiington SP, 2000, Membangun Budaya Bangsa, Jakarta: Yayasan Obor. Hartanti, E. 2006. Tindak Pidana Korupsi, 2006, Tindak Pidana Koruspi, Jakarta: Sinar Grafika Lubis, Solly, 2000, Politik dan Hukum di Era Reformasi, Bandung: CV. Mandar Maju

Makawimbang, Herold, 2014, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, suatu pendekatan hukum progresif. Yogyakarta: thafa media.

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologi, Yogyakarta: Genta Publishing

Sidharta, Arief, 2000 Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Share

COinS