Abstract
Indonesia's National Health Security (NHS) has begun since 2014 which give a lot of benefits to people in Indonesia. Access to health care become more easier without giving financial hardship. However, there are some obstacles that Indonesia NHS facing, which one is deficit in pool funding that is not enough to pay the benefits. One of newer solution to overcome this problem is by activating the resources from local government, especially from the funding. Basically, decentralization is the framework of the central and local government relation in Indonesia, by transferring power, authority and financial of health functional assignment to local government. Conversely, since Indonesia NHS is held, there is overlapping of authority and financial between administration of health functional assignment by local government and NHS. Then, it contributes to ineffective and inefficient of NHS. There is a need to rearrange the central and local government relation on decentralization context in order to maximize the role of local government to assure the sustainability of NHS in Indonesia.
Bahasa Abstract
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai sejak tahun 2014 telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Akses kepada pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah dengan tidak membebani kemampuan finansial masyarakat. Namun dalam pelaksanaanya terjadi defisit dana JKN yang berpotensi mengganggu keberlangsungan JKN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui dukungan pemerintahan daerah berupa kontribusi dana. Pada dasarnya, hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia dalam kerangka desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah. Hanya saja, sejak penyelenggaraan JKN, terjadi tumpang tindih antara penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan jaminan kesehatan baik secara kewenangan maupun keuangan. Hal ini menjadikan penyelenggaraan JKN tidak efisien dan efektif. Untuk itu diperlukan perumusan ulang hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam konteks desentralisasi agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjamin keberlangsungan JKN di Indonesia.
References
Artikel Jumal
Coverage, The Joint Learning Network for Universal. JLN Learning Exchange on Strategic Health Purchasing in Decentralization Context for Indonesia. USAID, 2017.
Gomez, Eduardo J. "A Temporal Analytical Approach to Decentralization: Lesson from Brazil’s Health Sector.” Journal of Health Policy and Law 33 (February 2009): 61.
Munga, Michael A. ’’The Decentralization-Centralization Dilemma: Recruitment and Distribution of Health Workers in Remote Districts of Tanzania." BMC International Health Human Rights 9, no. 9 (2009).
Thompson, Frank J dan Norma M Riccuci. "Reinventing Government." Annual Review of Political' Sciehc, no. 1 (1998).
Buku
Djaenuri, H.M Aris. Hubungan Keuangan Pusat-Daerah: Elemen-elemen Renting Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Nugraha, Safri. Hukum Administrasi Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Hossein, Benyamin. Perubahan Model, Pola dan Bentuk Pemerintahan Daerah: Dari Era Orde Baru ke Era Reformasi. Depok: Departemen llmu Administrasi Fakultas llmu Sosial dan llmu Politik, 2011.
Prasodjo, Eko, Irwan Ridwan Maksum, Teguh Kumiawan. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah Antara Model Demokrasi Lokal dan Efisiensi Struktural. (Depok: Departemen llmu Administrasi Fakultas llmu Sosial dan llmu Politik, 2006.
Thabrany, Hasbullah. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2014
Internet
Bandung Kita dot com. BPJS Kesehatan Menunggak Hingga Rp 10 Miliar, Pelayanan RSUD Cibabat Kena Dampak, Pasien Jadi Korban. https://bandungkita.id/2018/10/23/bpjs-kesehatan-menunggak-hingga-rp-10- mili ar- pelayanan-r sud-cibabat-kena-dampak- pasien-jadi-korban, diakses pada 15 Februari 2019.
BPJS Kesehatan. Geliat Perbankan Jajaki Skema Pembiayaan Tagihan Faskes Mitra BPJS Kesehatan. Siaran Pers. 20 September 2018, http://bpjs-kesehatan .go .id/bpjs/dmdocuments/527cfd65 842745 f347dle91181138b27.p df., diakses pada 9 Maret 2019.
Karina, Jessi. BPJS Kesehatan Telat Bayar Klaim RSUD, Pemprov DK1 Cari Solusi. "Kompas.dot com”.13 September 2018. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/07360411/bpjs-kesehatan-telat-bayar-klaim-rsud-pemprov-dki-pusing-cari-solusi, diakses pada 8 Maret 2019.
Kompas dot com. BPJS Kesehatan Menunggak Rp 134 Miliar, RSUD Water Pasang Spandung Kritik,. https://regional.kompas.com/read/2018/07/30/19544581/bpjs-kesehatan-menunggak-rp-134-miliar-rsud-wates-pasang-spanduk-kritiki_diakses pada 15 Februari 2019
Kompas dot com, BPJS Keseatan Menunggak 25 Miliar, Operasional RSUD Pangkalpinna Terganggu, https://regional.kompas.com/read/2018/10/06/06085691/bpjs-kesehatan- menunggak-15-miliar-operasional-rsud-pangkalpinang-terganggu,diakses pada 15 Februari 2019.
Singh, Nirvikar., Decentralization and Public Delivery of Health Care, hal. 26, https://mpra.ub.uni-muenchen.de/7869/, diakses pada 17 November 2018.
Rajamaya, Rizky. BPJS Kesehatan Minta Payung Hukum Optimalisasi Peran Pemda, "Republika Online”, 11 Oktober 2018, https://www.republika.co.id/berita/-nasional/umum/18/10/11 Zpgfi5h423-bpjs-kesehatan-minta-payung-hukum-optimalisasi-peran-pemda, diakses pada 2 November 2018.
World Health Organization, Decentralization of Health Care Services in The South East Asia Region, Report, The Regional Seminar, Bandung 6-8 Juli 2010, http://apps.searo.who.int/PDS DOCSZB4638.pdf, diakses pada 2 November 2018.
World Health Organization, Universal Health Coverage and Health Financing, https://www.who.int/health financing/universal coverage definition/en/, diakses pada 18 Maret 2019.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indoensia, Undanflcllndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 150, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 4456.
Indonesia, Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Republik Indonesia (LNR1) Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 4438.
Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 12, Lembaran Negara Republik Indonesa (LN) Tahun 2011 No. 116, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 5256.
Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR1) Tahun 2014 No. 244 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 5587.
Presiden Republik Indonesia, Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LN) Tahun No. 165.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia , Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun tentang Petunjuk Teknik Penggunaan Dana Alokasi KhususNon Fisik Bidang Kesehatan, Berita Negera Republik Indonesia (BN) Tahun 2019 No. 117
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No. 115 Tahun 2019
Menteri Keuangan Rl, Peraturan Menteri Keuangan No. 183 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, Berita Negara Republik Indonesia (BN) Tahun 2017 No. 1734
Tesis dan Disertasi
Budisetyowati, Dwi Andayani. Keberadaan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disertasi, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Gunawan, Lucky Fadhillah. Implementasi Kebijakan Desentralisasi Urusan Kesehatan: Kasus Kabupaten Cianjur dan Kota Sukabumi. Tesis Universitas Indonesia, 2017
Hoessein, Bhenyamin. Berbagai Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II. Disertasi, Jakarta: Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 1999.
Recommended Citation
Martira, Amelia
(2021)
"HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/3
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Health Law and Policy Commons, International Law Commons