•  
  •  
 

Abstract

The current problem of tobacco consumption has become a global issue that covers almost all aspect of life, both economic, social and community welfare aspects, especially for the health aspects because of the impact of the healt losses they cause. Cigarette consumption in Indonesia continues to experience a significant increase. Indonesia is the thrid country with the highest number of smokers in the world. Global tobacco consumption control has been stated in Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) since 2003, hut until now Indonesia has not ratified that FCTC. As part of the civilization of the international community, it is proper for Indonesia to support effort to protect the public from dangers of tobacco consumption by immediately ratify FCTC into law. This is very important considering that public health protection efforts are part of the enforcement of human rights in health sector.

Bahasa Abstract

Masalah konsumsi tembakau saat ini telah menjadi issu global yang mencakup hampir semua aspek kehidupan baik aspek ekonomi, sosial maupun kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi aspek kesehatan karena dampak kerugian kesehatan yang ditimbulkannya. Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Pengendalian konsumsi tembakau secara global telah dituangkan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sejak tahun 2003, namun hingga saat ini Indonesia belum melakukan pengesahan terhadap FCTC tersebut. Sebagai bagian dari peradaban masyarakat internasional, maka sudah selayaknya Indonesia mendukung upaya perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau dengan segera mengesahkan FCTC menjadi Undang-Undang. Hal ini sangat diperlukan mengingat upaya perlindungan kesehatan masyarakat tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia di bidang kesehatan.

References

Buku

Barber S et.al, Ekonomi Tembakau di Indonesia. Depok: Lembaga Demografi FEU1.2008.

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, (West (USA): Thomson Reuters business, 2009

Departemen Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Sistent Kesehatan Nasionai, Kepmenkes No.l31/MENKES/SK/II/2004

Mardiyah Chamim, Mardiyah et.al., A Giant Pack Of Lies Bongkah RaksasaKebohongan Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia Jakarta: KOJI Communication dan Tempo Institute, 2011

Maba, Gufron. Ternyata Rokok Haram. Surabaya: Java Pustaka, 2008

Nur Hadi Wiyono, et al., “Kebijakan C'ukai Rokok dan Penggunaannya Untuk Kesehatan” dalam Bunga Rampai Fakta Tembakau dan Pertnasalahannya di Indonesia Jakarta: TCSC-IAKMI,20I4

Kosen, Soewarta. Beban Kesehatan dan Dantpak Ekonomt Merokok di Indonesia Tahun 2013. dalam Bunga Rampai Fakta Tembakau dan Pertnasalahannya di Indonesia, Jakarta; TCSC-IAKMI, 2014

Lentera Anak Indonesia. Paket Informasi Urgensi Pelarangan Iklan dan Promosi Rokok, Jakarta: Media Penyiaran, 2013

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Mulyana, Asep (edj, Petani Tembakau di Indonesia: Sebuah Paradoks Kehidupan Jakarta; Leutikaprio, 2015

Nardini S. Smoking Cessation. European Respiratory Monograph 42. Plymouth. UK: Latimer Trend & Co .Ltd, 2008.

Patricia Soetjipto, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Kebijakan Pengendalian Dantpak Tembakau Terhadap Kesehatan, Tesis Magister Ilrnu Kesehatan Masyarakat, Univeristas Indonesia, 2012

Prasetyo, Eko dan Terra Bajraghosa. Perusahaan Rokok Untung Besar, Yogyakarta:Resist Book, 2007

Putisari, et al, “Konsuinsi Tembakau” dalam Bunga Rampai Fakta Tembakau dan Permasalahannya di Indonesia (Jakarta: TCSC-IAKMI,2014

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006 Sefriani. Reran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Depok; Rajagrafindo Persada,2016

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauann Singkat. Jakarta: PTJRaja Grafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 3. Jakarta: UI Press, 2015.

Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Organisasi Internasional, Jakarta: Tatanusa, 2015.

World Health Organization, World Health Organization Report on The Global Tobacco Epidemic M-Power-Package ”, 2008

Internet

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160531Q43412-255-\34602/oenvakit-akibat-rokok-disebut-rusikan-neeara-us-45-triliun diakses pada tanggl 18 Maret 2018

http ://www .depkes.go.id/ article/vie w/16090800001 /talkshow-iklan-layanan-masyarakat-rokok-menghancurkan-tubuhmu.html diakses pada tanggal 17 Meret 2018, pukul 21.30 W1B

Kementerian Kesehatan, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga. Rencarta Aksi Nasional Pengendalian Me rkuri. Jakarta ; Kementerian Kesehatan. 2016.

Rahmat, Pupu Saeful. “Penelitian Kualitatif, Equilibrium.” Vol. 5, No.9, Januari-Juni 2009

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adikif Berupa Produk Tenibakau Bagi Kesehatan. PP Nomor 109 Tahun 2012

Share

COinS