•  
  •  
 

Authors

Eka SaktiFollow

Abstract

Bureaucratic reform is expected to improve public services for public and to attain Good Governance for a country. In Indonesia, bureaucratic reform is carried out in various aspects and fields, one of which is the licensing bureaucracy of telecommunications in Indonesia through the implementation of the OSS System which is an effort to accelerate business licensing in Indonesia based on PP No. 24 of 2018 and Regulation of the Minister of Communication and Information No. 7 of 2018. In this case, the OSS System reforms business licensing regulations in terms of time, stages, and utilization of technological developments as an integrated system in Indonesia. In implementing the licensing of telecommunications operations, the OSS system still has problems, both in terms of systems and regulations, but the OSS System is able to shorten licensing time.

Bahasa Abstract

Reformasi birokrasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada suatu negara. Di Indonesia, reformasi birokrasi dilakukan dalam berbagai aspek dan bidang, salah satunya terhadap birokrasi perizinan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia melalui penerapan Sistem OSS yang merupakan upaya percepatan perizinan berusaha di Indonesia berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018. Dalam hal ini, Sistem OSS mereformasi peraturan perizinan berusaha dari segi waktu, tahapan, dan pemanfaatan perkembangan teknologi sebagai suatu sistem yang terintegrasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya pada perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, Sistem OSS masih memiliki kendala, baik dari segi sistem maupun regulasi, namun Sistem OSS mampu mempersingkat waktu perizinan.

References

Artikel

Darmawan, Cecep. “Citra Birokrasi dan Upaya Pemberdayaannya”. Mimbar Pendidikan No. 2/XVIII/1999 Mimbar Pendidikan.

Haning, Mohammad Thahir. “Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Administrasi Publik,” Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik (JAKPP), Vol. 4 No. 1 (Juni 2018): 25-37.

Muhlizi, Arfan Faiz. “Penataan Regulasi dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional,” Rechtsvinding Volume 6 Nomor 3 Desember 2017.

Widjiastuti, Agustin. “Birokrasi Pemerintah Negara Sebagai Pemegang Peran Vital yang Sangat Strategis dan Vital dalam Menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara,” Jurnal Gema Aktualita, Vo. 4 No. 1 (Juni 2015).

Buku

Danesjvara, Andhika. Hukum dan Administrasi Publik: Suatu Pengantar Kajian Hukum dalam Konstruksi Manajemen Negara. Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2005.

Dwiyanto, Agus. Reformasi Birokrasi Kontekstual. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Hadjon, M. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika, 1993.

Said, M. Mas’ud. Birokrasi di Negara Birokratis. Malang: UMM Press, 2007. Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan

Masa Depan (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan Yang Baik. Bandung: PT Refika Aditama, 2019.

Swerdlow, Irvin The Public Administration of Economic Development. New York: Praeger Publishers, 1975.

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 1960.

Internet

CNN Indonesia, “BKPM Tunjuk Birokrasi Pemerintah Hambat Investasi Bertumbuh”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190313205621-92-377035/bkpm- tunjuk-birokrasi-pemerintah-hambat-investasi-bertumbuh, diakses pada 23 Juni 2019.

Hermin Esti Setyowati, “OSS (Online Single Submission)”, https://ekon.go.id/press/view/siaran-pers-izin-berusaha.4093.html, diakses pada 7 Mei 2019.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Capaian Reformasi”, http://eodb.ekon.go.id/capaian-reformasi/, diakses pada 20 Juni 2019.

The World Bank, “Regulatory Quality – Country Rankings”, https://www.theglobaleconomy.com/rankings/wb_regulatory_quality/, diakses pada 1 Januari 2019.

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang tentang Telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 154, TLN No. 388

Indonesia. Undang Undang Pelayanan Publik, UU No. 25 Tahun 2009, LN Tahun 2009 Nomor 112, TLN No. 5038.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Peneyelenggaraan Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000. LN Tahun 2005 No. 107. TLN No. 3980.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 Tahun 2018, LN Tahun 2018 No. 90. TLN No. 6215.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2018. BN Tahun 2018 Nomor 1041.

Lain-lain

Rencana Strategis Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Tahun 2015- 2019.

Paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. “Implementasi PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Semarang, 22 November 2018.

Paparan Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo, “Pelayanan Perizinan Berusaha (OSS)”.

Paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. “Pokok- Pokok Isi PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), pada tanggal 28 Juni 2018.

Saragih, Barita. Tantangan Hukum atas Aktivitas Internet, Kompas, Minggu, 9 Juli 2000.

Share

COinS