Abstract
Bank as an agent of development aims to support the implementation of national development in order to improve the distribution of development and its results, economic growth, and national stability towards improving welfare of many people. In the impelemntation of the bank role as an agent of development, banks must carry out their business activities by taking into account public trust in the business of the bank. One of the efforts to maintain public trust in the activity of raising funds by banks, in year 2004 the government established the Deposit Insurance Corporation. One of the functions of the Indonesian Deposit Insurance Corporation is to guarantee deposits from depositors. Customer deposits at banks must be kept secure and guaranteed, including when the banks revoked by the Financial Services Authority and are liquidated by the Deposit Insurance Corporation, then the Deposit Insurance Corporation is expected to be able to guarantee deposit payments of depositors. One of the reasons for deposits is not guaranteed, when the data on customer deposits are unrecorded at the bank. Deposits from depositors are unrecorded at the bank due to unlawful acts or fraud committed by internal banks and due to internal control weakness of the bank. In this case, a test of flow of fund is required by the Indonesia Deposit Insurance Corporation on customer deposits not recorded at the bank.
Bahasa Abstract
Bank sebagai agen pembangunan (agent of development) bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam melaksanakan peran sebagai agen pembangunan (agent of development), perbankan harus melakukan kegiatan usahanya dengan memperhatikan kepercayaan masyarakat (trust) pada usaha bank. Salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat (trust) terhaadap aktivitas penghimpunan dana oleh bank, pada tahun 2004 pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan. Salah satufungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Simpanan nasabah pada bank wajib dijaga keamanannya dan dijamin pemhayarannya ketika nasabah membutuhkannya termasuk ketika bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan maka Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan dapat menjamin pemhayaran simpanan nasabah penyimpan. Salah satu suatu penyebab simpanan dinyatakan tidak dijamin pembayarannya ketika data atas simpanan nasabah tidak tercatat pada bank. Simpanan nasabah penyimpan tidak tercatat pada bank diakibatkan karena adanya perbuatan melanggar hukum atau kecurangan yang dilakukan oleh internal bank (fraud) dan lemahnya pengendalian internal bank. Oleh karena itu artikel akan menjawab persoalan terkait dengan penjaminan simpanan bank dalam likuidasi terkait simpanan tidak tercatat akibat fraud yang dilakukan oknum bank.
References
Buku
Chai, Pho Chu. Banking Law 2nd Edition, Singapore: Lexis Nexis, 2011.
Dian, Zulfi, dan Syopian F. Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Bandung: Keni Media, 2014.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia cet .5, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Moderen Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hemiansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia Cet. 4, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Husein, Yunus. Rahasia Bank Privast Versus Kepentingan Urnurn, Jakarta: Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003.
Ibrahim, Johny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu media, 20J2.
Ikatan Bankir Indonesia. Manajemen Risiko J, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Irmayanto, Juli., et.al. Bank & Lembaga Keuangan, Jakarta: Univeritas Trisakti, 2002. Karyono. Forensic Fraud, Yogyakarta: ANDI, 2013.
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2003.
Kasmir. Analisis Laporan Keuangan, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Ogilvie, M.H. Canadian Banking Law, Canada: Thomson Professional Publishing Canada, 1991.
Priantara, Diaz. Fraud Auditing & Investigating, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2013. Rasjidi, Lili. Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993. Santos, T. Gonzalo. Bankning Laws and Development, Philippines: U.P. Law Center, 1974. Singgih. Praktek Pemberian Keterangan yang Tidak Benar (Fraudulent Misrepresentation), Jakarta: Ul-Press, 1991.
Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Triandaru, Sigit, dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2008.
Tunggal, Amin Widjaja.PfOTmfeMft Kecurangan (Fraud Auditing), Jakarta: RinekaCipta, 1992.
Widiyono, Try. Operasional Tranaksi Produk Perbankan di Indonesia, Bogor: Gahlia Indonesia, 2006.
Zimbelman, Mark F., etal. Forensic Accounting (Akuntansi Forensik), Jakarta: Salemba Empat, 20J4.
Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-UndangNomor 10 Tabun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun J 992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR1) Tahun 1998 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 37990.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR1) Tahun 2004 Nomor 96, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4420.
Indonesia, Undang-UndangNomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR1) Tahun 201 1 Nomor 39, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5204.
Indonesia, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor J Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan, Berita Negara Republik Indonesia (BNR1) Tahun 2018 Nomor 1716.
Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidanaoleh Korporasi, Berita Negara Republik Indonesia (BNR1) Tahun 2016 Nomor 2058.
Internet
Infobanknews, Ini Penyehab BPR Di Likuidasi, <http://infobanknews.com/dibalik/>, diakses tanggal 24 Desember 2019.
Wartaekonomi, Fraud, Biang Kerok Banyaknya BPR Dilikuidasi LPS <https://wrwrwr.wrartaekonomi.co.id/read201669/fraud-biang-kerok-banyaknya-bpr-dilikuidasi-lps.html> diakses tanggal 24 Desember 2019.
Kontan, LPS Pelajari Modus Tindak Pidana Perbankan Baru, <https://keuangan.kontan.co.id/news/lps-pelaiari-modus-tindak-pidana-perbankan- baru>, diakses tanggal 26 Desember 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan, Pendirian LPS, <http://lps.go.id/sejarah>, diakses g tanggal 27 Desember 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan, Bank yang Dilikuidasi, (https://www.lps.go.id/web/guest/bank-yang-dilikuidasi), diakses tanggal 27 Desember 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Nasabah Agar Simpanan Nasabah Mendapat Penjaminan Simpanan Oleh LPS?, < https ://www.lps.go .id/f.a.q>, diakses tanggal 27 Desember 2019
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pid/B/2014/PN. PDG.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor !O5/Pid.Sus/2Ol5/PN.Tjp.
Recommended Citation
Prakoso, Dwinanto
(2021)
"TINJAUAN YURIDIS PENJAMINAN SIMPANAN BANK DALAM LIKUIDASI TERKAIT SIMPANAN UNRECORDED AKIBAT FRAUD YANG DILAKUKAN OKNUM BANK,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 27.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/27
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons