•  
  •  
 

Abstract

In order to embody a good local governance must start from creating governors who have good competence and quality, this is reflected in training or caderization. In this case, political parties have an important role to carry out their political recruitment functions, in which there are also contributions in caderizationing, selecting, and offering prospective governors to the people through the elections. Governors who are offered to the people through the elections should be a product of a gradual and continuous caderization. Therefore, the contents of the Law number 10 of 2016 as a legal platform for the election of regional heads, in particular the article governing the requirements of candidates for governors, must also include the rules which supports political parties to carry out the gradual and continuous caderization function of the governors candidates to be promoted.

Bahasa Abstract

Untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik harus dimulai dari menciptakan pemimpin daerah yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik, hal demikian tercermin dari pembinaan atau kaderisasi. Dalam hal ini, partai politik memiliki peran penting untuk menjalankan fungsi rekrutmen politiknya, yang di dalamnya terdapat pula kontribusi dalam melakukan kaderisasi, seleksi, dan menawarkan calon pemimpin daerah kepada rakyat melalui pilkada. Calon pemimpin daerah yang ditawarkan kepada rakyat melalui pilkada harusnya merupakan produk dari kaderisasi yang berjenjang dan berkesinambungan. Oleh karenanya, materi muatan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai payung hukum pemilihan kepala daerah, khususnya pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon kepala daerah, juga harus memasukkan ketentuan-ketentuan yang menunjang partai politik untuk melakukan fungsi kaderisasi yang berjenjang dan berkesinambungan terhadap calon kepala daerah yang akan diusung. Untuk itu artikel ini membahas tentang persyaratan pencalonan kepala daerah terkait dengan pelaksanaan fungsi kaderisasi partai politik.

References

Artikel

Muntoha, “Demokrasi dan Negara Hukum”. Jurnal Hukum. Vol. 16 No. 3. Juli 2009.

Thalhah, HM. “Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen”. Jurnal Hukum. Vol. 16 No. 3. Juli 2009.

Buku

Azhari, Muhammad Tahur. 1992. Negara Hukum. Jakarta: Bulan Bintang.

Gaffar, Afan. (2005). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haris, Syamsuddin, et al. (2016). Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KedeputianPencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi Bekerja sama dengan Pusat penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2Politik LIPI).

Santoso, Topo. Didik Supriyanto, et al. Tanpa Tahun. Jurnal Pemilu dan Demokrasi #11: Demokratisasi Rekrutmen Partai Politik. Jakarta: Yayasan Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi.

Soebechi, Imam. 2016. Hak Uji Materil. Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (1985). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Wahidin, Samsul. (2008). Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Internet

Achidsti, Sayfa Aulia. “Kader Non-Partai Tanda Parpol Minder”. Https://tirto.id/kader-non- partai-tanda-parpol-minder-cGTb.

Aminuddin. “Mencari Kader Parpol dalam Pilkada”. Https://news.detik.com/kolom/d- 3815789/mencari-kader-parpol-dalam-pilkada.

Haris, Syamsuddin. “Potret Pilkada Serentak 2018”. Http://rumahpemilu.org/potret-pilkada- serentak-2018/.

Lentera, Fiqy Dhea. “Pendidikan Politik, Pentingnya Pendidikan Politik dalam Masyarakat”. Https://www.kompasiana.com/fiqydhealentera/57bd42b2ae7e612e142aa3e1/pendidik an-politik-pentingnya-pendidikan-politik-dalam-masyarakat?page=all.

Mashita, Nani. “Pilkada 2018 Bukti Partai Politik Gagal Menokohkan Kader Sendiri”. Https://www.lensaindonesia.com/2018/01/09/pilkada-2018-bukti-partai-politik-gagal- menokohkan-kader-sendiri.html.

Ucu, Karta Raharja. “Pilkada 2018 Cerminan Kegagalan Kaderisasi Parpol”. Https://www.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/06/30/pb4meb282-pilkada-2018-cerminan-kegagalan-kaderisasi-parpol.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. UU No. 2 Tahun 2011. LN No. 8 Tahun 2011. TLN No. 5189.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. LN No. 130 Tahun 2016. TLN No. 5898.

Share

COinS