•  
  •  
 

Abstract

After the enactment of Law No. 28 of 2014 concerning the Copyright of trademark owners who have their own trademark of words and logos are unable to apply for intellectual property protection in the case of a registration / registration application where, if the logo is also a logo used in the protection of the mark, interpretation of the protection of a Work in the form of a logo against the concept of Copyright comparable to the concept of Brand Rights. This goal difference also differentiates the interests of claims of copyright and trademark infringement. In this case there is a dispute over copyright infringement, especially if there is a violation of the economic rights and moral rights of copyright. While in a trademark dispute, the interests behind claims of violation of trademark rights are mainly trademarks that bad faith.

Bahasa Abstract

Pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta para pemilik merek yang memiliki mereknya berupa kata dan logo sudah tidak dapat mengajukan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual dalam hal permohonan pendaftaran / pencatatan ciptaan dimana apabila logo tersebut juga merupakan logo yang digunakan dalam perlindungan merek, interpretasi perlindungan suatu Ciptaan berupa logo terhadap konsep Hak Cipta yang diperbandingan terhadap konsep Hak Merek. Perbedaan tujuan ini juga membedakan kepentingan dari klaim pelanggaran hak cipta dan merek. Dalam hal ini terjadi sengketa pelanggaran hak cipta, terutama bila terjadi pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral dari hak cipta. Sedangkan dalam sengketa merek, kepentingan dibalik klaim pelanggaran hak merek terutama merek yang beritikad tidak baik

References

Artikel

Agus Sardjono, Hak Cipta Bukan Hanya Copyright, “Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-40”, No. 2, April – Juni 2010

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, Amended on September 28, 1979, Article 6 bis.

Buku

Kusrianto, Adi.(2007).Pengantar Desain komunikasi Visual. Yogyakarta: Andi Offset.

J.A.L Sterling, “World Copyright Law”, (London: Sweet & Maxwell, 1998) Mar’at.(1994).Psikologi Sikap.Jakarta: Gahlia Indonesia.

Murphy, John dan Michael Rowe.(1998). How to Design Trademarks and Logos. Ohio: North light Book.

Rakhmat, Jalaluddin. 2000. Metode Penelitian Komunikasi, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya. (2005). Psikologi Komunikasi. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.

Sardjono, Titik Singgung Perlindungan HKI : Hak Cipta, Merek dan Desain Industri. Soemirat, Soleh dan Elvinaro Ardianto. (2002). Dasar-Dasar Public Relations. Bandung: Remaja Rosda Karya. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2012).

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU No.19 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4220)

Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU No.28 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5599), Pasal 123-124.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU No.20 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5953)

Internet

https://kbbi.web.id/lambang

https://kbbi.web.id/logo

https://kbbi.web.id/Ideogram

Share

COinS