•  
  •  
 

Abstract

Black campaigns, especially in the case of Election administrative violations in campaign activities that violatethe campaign provisions as set out in Article 41 Number (1) of the Election Law of the President and VicePresident, can have a negative impact on one of the pairs of candidates for President and Vice President. Thepurpose of this study was to determine the role of the Election Supervisory Body in dealing with blackcampaigns in the 2014 Presidential Election in terms of Law Number 15 of 2011 concerning the Implementationof General Elections. The approach method in this study uses normative legal research. The specifications in thisstudy are descriptive analytical. In the current legislation that applies the notion of black campaigns and otherforms of black campaigns have not been strictly regulated. Bawaslu has a role in overseeing and prosecutingviolations of the implementation of elections in this case at the stage of the campaign as referred to in Article 73Number 3 point b number 4 of the Election Law. As for the stages of implementing the campaign stages,especially regarding campaign forms and materials, campaign time and schedule, and campaign funds. Themethods carried out by the Bawaslu in carrying out supervision as referred to are stipulated in Article 9 throughArticle 10 of the Supervision Regulations for Campaign Stages. In carrying out its role in handling electoraladministrative violations, Bawaslu has not been able to cany out its role optimally because of many inhibitingfactors, namely: unclear legal basis regarding the definition of black campaignsand forms of political action thatcan be classified as black campaigns, lack of personnel and adequate funds owned by Bawaslu.

Bahasa Abstract

Kampanye hitam khususnya dalam hal pelanggaran administrasi Pemilu pada kegiatan kampanye yangmelanggar ketentuan kampanye sebagaimana termaktub dalam pasal 41 Angka (1) UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat mengakibatkan dampak negatif bagi salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Bawaslu dalam menangani kampanye hitam pada Pemilihan Presiden Tahun 2014 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini pengertian kampanye hitam mau pun bentuk-bentuk kampanye hitam belum diatur secara tegas. Bawaslu mempunyai peran dalam hal melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaanPemilu dalam hal ini pada tahapan flaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Angka 3 point b nomor 4 UU Pemilu. Adapun yang dimaksud dengan tahapan pelaksanaan tahapan kampanye terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye. Cara-cara yang dilakukan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Pengawasan Tahapan Kampanye. Dalam menjalankan perannya dalam hal menangani pelanggaran administrasi Pemilu, Bawaslu belum dapat menjalankan peran secara optimal hal tersebut dikarenakan banyak faktor-faktor penghambat yakni: ketidakjelasan dasar hukum mengenai pengertian kampanye hitam dan bentuk-bentuk tindakan politik yang dapat digolongkan sebagai kampanye hitam, kurangnya tenaga dan dana yang memadai yang dimiliki oleh Bawaslu.

References

Buku

Budiman, Ahmad. (2014). Kampanye Hitam Pemilu Presiden 2014. Info Singkat Pemerintahan DalamNegeri, Vol. VI, No. 11 Tahun 2014, 16-37

Chairullah, Emir. (2014). “Kampanye Hitam Sevang Capres”, Media Indonesia Senin 26 Mei2014, Edisi No. 12085

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif tianEmpiris, Cetakan Ke-1, Yoyakarta: Pustaka Belajar.

Mayo, Henry B. (1960). An Introduction to Democratic Theory, New York: Oxpord University Press.

Siagian, Sondang. (1990). Adminsitrasi Pembangunan, Jakarta: Gunung Agung.

Terry, George R. (2006). Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Share

COinS