•  
  •  
 

Abstract

Indonesia has stated its participation in one of the Climate Agreement, namely Paris Agreement, in the context of reducing GHG emission. In its implementation, Paris Agreement provides obligations for the Parties to conduct a Nationally Determined Contribution, in which there are targets to be achieved in an effort to reduce GHG emissions, in accordance with the domestic conditions of the participating countries. Undoubtedly, each state has different priorities in efforts to reduce GHG emissions, including Indonesia. Natural disasters such as forest and peatland fires that often occur in Indonesia are considered by the government to prioritize forest and peatland restoration in Indonesia's Nationally Determined Contribution, that has been submitted to the UNFCCC in 2016. Based on the NDC, Indonesia is targeted two million hectares of peatland to be restored by 2030. In 2016, President Joko Widodo established the Peatland Restoration Agency (BRG) as the main executor of peatland restoration that focused in seven priority provinces. The implementation of peatland restoration in Indonesia by BRG is expected to be able to achieve the Indonesia’s NDC target, as Indonesia’s commitment towards a low emissions and climate resilient future.

Bahasa Abstract

Indonesia telah menyatakan keikutsertaannya dalam perjanjian iklim, Persetujuan Paris atau Paris Agreement, dalam rangka penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Dalam pelaksanaanya, Persetujuan Paris memberikan kewajiban bagi negara-negara pesertanya untuk membentuk kontribusi nasional yang disebut dengan Nationally Determined Contribution, dimana didalamnya terdapat target yang hendak dicapai dalam upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan kondisi domestik negara-negara peserta. Tentunya, setiap negara memiliki prioritas yang berbeda dalam upaya mengurangi emisi GRK, termasuk Indonesia. Bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan gambut yang sering terjadi di Indonesia menjadi pertimbangan pemerintah untuk memprioritaskan kegiatan restorasi hutan dan lahan gambut di dalam Nationally Determined Contribution yang telah disampaikan Indonesia kepada UNFCCC pada tahun 2016. Dalam NDC tersebut, Indonesia ditargetkan dapat merestorasi gambut di Indonesia sebesar 2 (dua) juta hektar pada tahun 2030. Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai pelaksana kegiatan restorasi gambut yang terfokus pada tujuh provinsi prioritas. Pelaksanaan restorasi gambut di Indonesia oleh BRG diharapkan mampu mencapai target NDC Indonesia sebagai komitmen Indonesia dalam menuju masa depan yang rendah emisi dan berketahanan iklim.

References

Artikel

Cooper, Richard N. “International Approaches to Global Climate Change,” The World Bank Research Observer vol. 15, no. 2 (Agustus 2000).

Fulton, Lew, dkk, “Climate Change Mitigation Pathways for Southeast Asia: CO2 Emissions Reduction Policies for the Energy and Transport Sectors”, Sustainability Journal (2017).

Kolka, R.K, et.al.f Tropical wetlands, Climate and Land-use Change: Adaptation, and Mitigation Opportunities” Wetlands Ecology and Management, Vol 2 (24), 2016.

Najiyati, Sri. “Mengenal Perilaku Lahan Gambut.” Seri Pengelolaan Hutan dan Lahan Gambut 4, Wetlands International [s.l.:s.n., s.a.].

Prasetiawan, Teddy. “Masa Depan Lahan Gambut Indonesia.” Jurnal Aspirasi Vol. 1 No. 2, 2010.

Susskind, Lawrence E. dan Saleem H. Ali, Environmental Diplomacy: Negotiating More Effective Global Agreements, cet.2, (New York: Oxford University Press, 2015).

Widyati, Enny. “Kajian Optimasi Pengelolaan Lahan Gambut dan Isu Perubahan Iklim”, Jurnal Tekno Hutan Tanaman Vol. 4 No. 2 (Agustus 2011).

Zaman, Sharaban Tahura. “Exploring the Legal Nature ofNationally Determined Contributions (NDCs) Under International Law”, Yearbook of International Environmental Law Vol. 26 No. 1 (2015).

Buku

Bram, Deni. Hukum Perubahan Iklim: Perspektif Nasional dan Global, cet. 1 (Malang: Setara Press, 2016).

Badan Restorasi Gambut, Laporan 3 Tahun Restorasi Gambia: Gotong Royong Jaga Gambia (Jakarta: Badan Restorasi Gambut, 2019).

Carlane, Cinnamon P. Kevin R. Gray dan Richard G. Tarasofsky, The Oxford Handbook of International Climate Change Law, (United Kingdom: Oxford University Press, 2016).

Houghton, J.T. GJ Jenkins dan J J.Ephraums. Climate Change : The IPCC Scientific Assesment, (Cambridge : Cambridge University Press, 1990).

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, “Perubahan Iklim, Perjanjian Paris dan Nationally Determined Contribution, cet.l, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2016).

Lyster, Rosemary dan Robert R.M Verchick, Research Handbook on Climate Disaster Law : Barriers and Opportunities, (Cheltenham : Edward Elgar Publishing, 2018).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution) (Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017).

Patricia Birnie, Alan Boyle dan Catherine Redgwell, International Law and the Environment, cet. 3., (New York: Oxford University Press, 2009).

Pramudianto, Andreas. Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional: Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia, cet. 1, (Malang: Setara Press, 2014).

Sands, Philippe dan Jacqueline Peel, Principles of International Law, cet.3, (New York: Cambridge University Press, 2012)

Internet

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, "Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) Per Provinsi di Indonesia Tahun 2014-2019” http://sipongi.menlhk.go.id/pdf/luas kebakaran. diakses 30 Desember 2019.

Kumala, Novita, Nadia Doman dan Josefhine Chitra, “Menelaah Lebih Dekat Putusan Mahkamah Agung Terkait Pembatalan Peraturan tentang Gambut,” https://wri-indonesia.org/id/blog/menelaah-lebih-dekat-putusan-mahkaniah-agurig-dalam-pembatalan- peraturan-tentang-gambiit, diakses 07 Januari 2020.

Peraturan

Indonesia, Peraturan Presiden tentang Badan Restorasi Gambia, Perpres Nomor 1 Tahun 2016.

Lain-Lain

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Lima Call for Climate Action, Dec.l/CP.20 (2014).

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Paris Agreement, GNTC 54113 (2015).

_____________, “Why Peatland Matters,” Center for International Forestry Research (C1FOR) Factsheet (Mei, 2017).

Keterangan dari Budi Satyawan Wardhana, Deputi Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut, dalam wawancara padatanggal 29 Mei 2019.

Share

COinS