Abstract
A person with a disability is someone who has physical, intellectual, mental and / or sensory limitations for a long time. This research examines and answers problems regarding the protection of workers with disabilities in Indonesia who are currently vulnerable and still experiencing discrimination. Persons with disabilities certainly have the right to get a decent living by working and entrepreneurship as mandated in the 1945 Constitution. The type of research used in this research is descriptive analytical with secondary data types which are then analyzed by qualitative analysis with data obtained from the results of observations and interviews. The results showed that the government has currently implemented several regulations so that people with disabilities can work well so that they can get a decent living.
Bahasa Abstract
Penyandang disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan baik fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan pekerja penyandang disabilitas di Indonesia yang saat ini rentan dan masih mengalami diskriminasi. Penyandang disabilitas tentunya mempunyai hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan bekerja dan berwirausaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan jenis data sekunder yang kemudian dianalisa dengan analisa kualitatif dengan data yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah saat ini telah menerapkan beberapa peraturan agar penyandang disabilitas dapat bekerja dengan baik sehingga mendapatkan penghidupan yang layak.
References
Buku
Suwarno, Yogi dan Tri Atmojo Sejati. Modul Pelatihan Dasar CPNS Whole Of Government. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara. 2017.
Peraturan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimlnation In Respect Of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan). UU No. 21 tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 57. TLN Nomor 3836.
Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 165. TLN Nomor 3886.
Indonesia, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, LN tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). UU No. 19 tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 107. TLN Nomor 5251.
Indonesia. Undang-Undang tentang Penyandang Disabilita. UU No. 8 tahun 2016. LN Tahun 2016 No. 69. TLN No. 5871.
Recommended Citation
Wiraputra, Ametta Diksa
(2021)
"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 19.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/19
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Civil Rights and Discrimination Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Human Rights Law Commons, International Law Commons, Workers' Compensation Law Commons