Abstract
Freedom to communicate and develop ideas through writing can he done in various ways and tools include correspondence. All countries in the world give their people freedom to communicate through mail, it's called Universal Postal Services that allows people to he able to communicate or send certain types of postal items from one place to another place around the world. In Indonesia, Universal Postal Services known as Layanan Pos Universal (LPU), which is a type of postal services that is subsidize by the state so that people can send or receive certain postal items to and from all regions in Indonesia at a ffordable prices. So many kind and mechanism of Universal Postal Services that applied in the world as a comparison that can he used and applied in Indonesia to get the best for the services.
Bahasa Abstract
Pemenuhan hak asasi manusia dalam bentuk kebebasan untuk berkomunikasi dan mengembangkan pikiran melalui tulisan dapat dilakukan dalam berbagai cara dan media salah satunya adalah surat menyurat. Hampir seluruh negara di dunia menjamin kebebasan masyarakatnya untuk berkomunikasi melalui surat, bentuk jaminan yang diberikan oleh pemerintah adalah kebijakan penyelenggaraan Universal Postal Services yang memungkinkan masyarakat untuk dapat berkomunikasi atau menyampaikan kiriman pos jenis tertentu dari satu tempat ke tempat lain di seluruh dunia melalui mekanisme penyelenggaraan pos universal. Di Indonesia. Universal Postal Services dikenal sebagai Layanan Pos Universal yaitu layanan pos jenis tertentu yang penyelenggaraannya disubsidi oleh negara sehingga masyarakat dapat mengirim atau menerima kiriman pos dari dan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau. Berbagai pola atau mekanisme penyelenggaraan Universal Postal Services yang diterapkan oleh negara-negara di dunia dapat dijadikan perbandingan bagi Indonesia untuk menerapkan pola atau kebijakan Layanan Pos Universal yang lebih efektif dan efisien.
References
Artikel
Roberts, W. (1843). Ancient Correspondence. History of Letter Writing from the EarliestPeriod to the Fifth Century. William Pickering, London yang dikutip oleh Dr.Rajendra Mohanty, History of Letter Writing and Bias of Communication.International Journal of Mutidisciplinary Approach and Studies.
Disertasi Muhammad Insa Ansari,Pelayanan Umum (Public Service Obligation) dalam Perspektif Hukum Korporasi.
Oman Sukmana. Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan. Jurnal Sospol, Vol. 2 No.1 (Juli-Desember), 2016.
David Rawnsley dan Nomi Lazar, “Managing the Universal Service Obligation” dalam Michael A. Crew dan Paul R. Kleindorfer (ed) “Emerging Competition and23Delivery Services”, New York: Kluwer Academic Publishers, 1999, him. 185sebagaimana di dalam Naskah Akademik RUU Perubahan UU Pos.
Siti Wahyuningsih, Efektivitas Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, JurnalPenelitian Pos dan Informatika, JPPI Vol. 5 No. 2, 2015.
Buku
Aminuddin Umar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. (Jakarta, KencanaPrenada Media Group, 2012).
Departemen Perhubungan-Ditjen Postel, Sejarah Pos dan Telekomunikasi di Indonesia, Jilid 1 Masa Pra Republik, (Jakarta, CV Cahaya Makmur, 1980).
S. Djuarsa Sendjaja, Pengantar Ilmu Komunikasi-Modul I: Signifikasi, Konsep, dan Sejarah. (Jakarta: Universitas Terbuka, 2014).
Soemardi, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar limu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. (Bandung, Bee Media Indonesia, 2010).
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun1999, LN Nomor 165 Tahun 1999, TLN Nomor 3886.
Indonesia, Undang-Undang tentang Pos, UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, LN Tahun 2009 No. 146, TLN No. 5065.
Indonesia, Undang-Undang tentang BUMN, UU No. 19 Tahun 2013
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaanatas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, LN Tahun 2013 No.38, TLN No. 5403.
Indonesia, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2003 tentang TarifLayanan Pos Universal.
Indonesia, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 tahun 2013 tentang LayananPos Universal.
Indonesia, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Internet
United Nations, Universal Declaration of Human Rights 1948.www.un.org/en/universal-declaration-human-rights
Sharynne McLeod, Communication rights: Fundamental Human Rights for All,eJournal, Pg. 3-11 .https://doi.org/10.1080/175495072Q18.1428687
Eropean Commission Directive 97/67/EC Universal Postal Obligations
http://www.upu.int/en/the-upu/status-of-postal-entities/about-status-of-postal-entities.html
https://www.uspsoig.gov/sites/default/files/document-librarv-files/20I6/RARC-WP-16-005.pdf
Peraturan
Indonesia, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 Tahun 2013 tentang Layanan Pos Universal.
Postal Services Act 2011, Article 44 - 47 Financial Support for Universal Postal Services.
Lain-Lain
KPPLJ, Analisis Terhadap Reformasi Regulasi di Sektor Perposan.
Eman Suparman, Aspek Hukum Perdata dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disampaikan dalam seminar pembahasan teknis mengenai masukanuntuk naskah akademis RUU Pengadaan dikaitkan dengan Hukum Perdata dan Tipikor
Recommended Citation
Fadh, Muhammad
(2021)
"KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN UNIVERSAL POSTAL SERVICES (LAYANAN POS UNIVERSAL) SEBAGAI PUBLIC SERVICE OBLIGATION DAN PERBANDINGANNYA DI BEBERAPA NEGARA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 17.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/17
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons