Abstract
Based on Act 9 Paragraph 1 Law No.30/2014 concerning Government Administration that any decree and / or government’s actions are based on legislation and the principles of good governance (AAUPB). But, in the reality, sometimes Government Officials ignored that matter and then become abuse of authority. So, the authority of the administrative court has expanded based on Law No.30/2014 concerning Government Administration, not only can cancel the implementation of a decree, but also to examine and decide whether or not there is an element of abuse of authority by Government Officials in carrying out their duties. Administrative court as a judicial institution has an important role in regulating the actions of government official so it need to be optimized to achieve good governance based on the principles of good governance (AAUPB).
Bahasa Abstract
Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikatakan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan, dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Namun dalam praktiknya terkadang hal tersebut dinegasikan oleh Pejabat Pemerintahan, yang kemudian berdampak pada penyalahgunaan wewenang. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengalami perluasan, yakni tidak hanya dapat membatalkan keberlakuan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi juga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, PTUN sebagai lembaga judicial yang independen memiliki peran penting dalam mengontrol tindakan dari pejabat administrasi negara, sehingga kewenangan tersebut harus dioptimalkan guna mewujudkan suatu pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip AAUPB.
References
Artikel
Putrijanti, Aju. Kewenanagn dan Obyek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada UU No. 32/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. MMH 4 (Oktober 2015).
Salmon, Hendrik. Eksistenti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerinthan yang Baik. Jurnal Sasi vol. 16 No. 4 (Oktober-Desember 2010).
Buku
Asyiah. Nur. Buku Ajar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Deepublish, Yogyakarta, 2015.
Basah, Sjachran. Eksistenti dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi Negara. Alumni, Bandung, 1985.
Hamidi. Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPB) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Harapan, Jakarta,1993.
Hadjon, Philipus M., Paulus Effendie Lotulung, et al. Hukum Administrasi Negara dan Good Governance. Universitas Tri Sakti, Jakarta, 2010.
Hayati, Tri, Harsanto Nursadi, dan Andhika Danesjvara. Administrasi Pembangunan. Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya. Ctk. 1. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
HR. Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006. Koesoemahatmadja, R.D.H. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1975.
Magnis Suseno, Frans. Etika Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Marbun, S.F. Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty, Yogyakarta. 1997.
Marbun. S.F. Peradilan Tata Usaha Negara. Liberty, Yogyakarta, 2003.Sadjijono. Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi. LaksBang, Yogyakarta, 2011.
Soemitro, Rochmat. Peradilan Tata Usaha Negara. Refika Aditama, Bandung, 1998.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
. Undang-Undang Nomo 5 Tahun 1986 Tetang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3344).
. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republlik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara (TLN), Nomor 5079.
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) TAhun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5038.
.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (LN No. 292 Tahun 2014, TLN No. 5601).
Recommended Citation
Akbar, Muhammad Kamil
(2021)
"PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 16.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/16
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons