•  
  •  
 

Abstract

In accordance with the 1945 Constitution of Indonesia in article 33 (3) that in essence Natural Resources are very abundant in Indonesia which is controlled by the State to be utilized for the welfare of the life of its citizens. In the sense that the State has a very important role in the management of Natural Resources. Oil and gas are the two most abundant sources of state assets if managed. Therefore, it is unfortunate when important economic sectors that control the livelihoods of many people such as oil and gas are actually controlled by foreigners who are more oriented towards pursuing profit alone. Especially when foreign controls are not accompanied by strong legal instruments in the national interest. The Mahakam Block is one of Indonesia's natural resources and is one of the country's biggest foreign exchange earners. However, what needs to be known about the employment contract in the Mahakam Block between the Government of Indonesia and foreign businessmen is still being debated to this day. In the case of Mahakam block, there has been a transfer of management, but there are still irregularities related to the participation rights of 39% for the old contractor namely PT. Total E&P. This participation right can still be said to benefit foreign investors in Indonesia. It is hoped that the State will try to accommodate it in accordance with the mandate set out in the 1945 Constitution.

Bahasa Abstract

Sesuai dengan UUD 1945 Indonesia pada pasal 33 (3) bahwa pada hakekatnya Sumber Daya Alam sangat melimpah di Indonesia yang dikuasai oleh Negara untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan hidup Warga. Dalam arti bahwa Negara memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Minyak dan gas adalah dua sumber aset negara yang paling melimpah jika dikelola. Oleh karena itu, sangat disayangkan ketika sektor ekonomi yang penting dan mengendalikan mata pencaharian banyak orang seperti minyak dan gas sebenarnya dikendalikan oleh orang asing yang lebih berorientasi pada pengejaran laba saja. Terutama ketika kontrol asing tidak disertai dengan instrumen hukum yang kuat untuk kepentingan nasional. Blok Mahakam adalah salah sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Namun yang perlu diketahui kontrak kerja di Blok Mahakam antara Pemerintah Indonesia dan Pengusaha asing masih menjadi perdebatan sampai hari ini. Dalam kasus blok Mahakam telah terjadi alih kelola, namun masih terdapat kejanggalan yang berkaitan dengan hak partisipasi sebesar 39% untuk kontraktor lama yaitu PT. Total E&P. Hak partisipasi ini masih dapat dikatan menguntungkan Penanam Modal Asing di Indonesia. Sangat diharapkan bahwa Negara berusaha untuk mengakomodasi itu sesuai dengan mandat yang ditetapkan dalam UUD 1945.

References

Artikel

Anshar, “Penguasaan Negara Atas Migas Sebagai Wujud Kedaulatan Atas Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hukum Internasional Kontemporer”, Jurnal IUS, Volume 5 Nomor 2, 2017,

A. Zen Umar Purba “KETENTUAN HUKUM INDONESIA DALAM KONTRAK PERMINYAKAN UNTUK PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN”, Hukum dan Pembangunan, Vol 20, No. 4, 1990.

Cut Asmaul Husna TR, “ADOPSI PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES (PSNR) MIGAS”, Hukum dan Pembangunan, Vol 46 No. 4 2016.

Elli Ruslina, “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”, Jurnal UUD 1945, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012,

Fadah, Isti. 2004. Karakteristik Demografi dan Sosial Ekonomi Buruh Wanita Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Keluarga (Studi Kasus pada Buruh Tembakau di Kabupaten Jember). Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 6, No. 2

Hart J.D. Ny., “The Role of Law in Economic Development,” dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1995), hal. 365367. Dalam Bismar Nasution. Implikasi AFTA Terhadap Kegiatan Investasi dan Hukum Investasi Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22, Jakarta, 2003.

Kuswandi, Model Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I No. 02 Edisi Juli- Desember 2015,

M. Ilham F Putuhena, “Politik Hukum Pengelolaan Hulu Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstiutsi”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 4, Nomor 2, Agustus 2015.

Lassa Alam Bijaksana, “Strategi Bisnis PT. Pertamina dalam mengambil alih hak eksplorasi migas dari PT. Total exploration di Blok Mahakam tahun 2015”, JOM FISIP Volume 3 No.2, Oktober 2016.

Reza Zainatul Rizky, Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Jurnal Universitas Negeri Malang, JESP Vol. 8, Nomor 1, Maret 2016.

Putri Maha Dewi, “Perlindungan Hukum Bagi Investasi Asing Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015” Vol. 8 no. 1 Maret 2014.

Sicillia Mohede. Perlindungan Hukum terhadap Investasi di daerah Minahasa Selatan Sehubungan dengan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Vol XX1/No.3/April-Juni/2013.

Buku

Abdul Manan, 2014, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Prenadamedia Grup, Jakarta,

Aminuddin Ilmar, 2004, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Kencana: Jakarta

A. Rinto Pudyantoro, 2012, A to Z Bisnis Hulu Migas, Petromindo, Jakarta.

Bagir Manan, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan UUD 1945 Suatu Negara, Mandar Maju: Bandung.

Benny Lubiantara, 2012, EkonomiMigas Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas. (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia,

Dhaniswara K Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal: Rajawali Press, Jakarta

E. Utrecht & Muh. Saleh Djindang, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ikhtiar, Jakarta.

Elsi Kartika Sari & Advendi Simagunsong, 2010, Hukum Dalam ekonomi, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Erman Rajagukguk dkk, 2016, Bahan Kuliah Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

Gatot Supramono, 2016, BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta.

Gie, Kwik Kian, 2002, Membangun Kekuatan Nasional Untuk Kemandirian Bangsa, Artikel - Th. I - No. 7 - September 2002.

Herman Soewardi, 1989, Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah, Ikopin: Bandung Huala Adolf, 2002, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, edisi revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mochammad Hanbali dan Tedy Anggoro, 2014, “Analisis Yuridis Pengalihan Participating Interest Setelah Pemberesan Harta dalam Kepailitan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indnesia.

Nicholas Low and Brendan Gleeson. (1998). Justice, Society and Nature, An Exploration of Political Ecology. New York: Routledg.

Nasution, M, 1997, Teori Ekonomi Makro, Pendekatan Pada Perekonomian Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2009, UUD 1945 & UUD 1945onalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Parry and Grant, et all. 1986, Encyclopedic Dictionary of International Law, Oceana Publication Inc., New York.

Simon, R. J. G., 1972, The Ethical Investor, New Haven and London Yale University Press, hal. 17. Dalam Ida Bagus Wyasa Putra, dkk., 2003, Hukum Bisnis Pariwisata, Cetakan Pertama. PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.

Sutadji Pudjo Utomo, 2010, Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contact Indonesia, Reformer Institute, Jakarta

Sudargo Gautama, 1975, Segi-segi Hukum Internasional pada Masa Nasionalisasi di Indonesia, PT Alumni, Bandung

Soerjono Soekanto, 2014 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Edisi Pertama. Rajawali Pers, Jakarta.

Sri-Edi Swasono, 1997, Pasar Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional, Jakarta: Kantor Menko Ekuin,

Starke, JG., 1989, Introdiction to International Law, 10th edition, Butterworth, London,

Internet

Azis Husaini, et.al, “Total EP akhirnya meraih saham 39% Blok Mahakam”, https://industri.kontan.co.id/news/total-ep-akhirnya-meraih-saham-39- blok-mahakam, diakses pada 10 April 2018 pukul 20.36. Perihal ini sudah dikonfrimasi oleh Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arcanda Tahar.

Blok Mahakam Sulit Tambah Cadangan Migas Baru, (http://id.beritasatu.com/energy/blok-mahakam-sulit-tambah-cadangan- migas-baru/72841), Diakses tanggal 16 April 2018

Lika-liku Blok Mahakkam sebelum jatuh ke tangan Pemerintah (https://tirto.id/lika-liku-blok-mahakam-sebelum-jatuh-ke-tangan- pertamina-cCyM), Diakses tanggal 3 Maret 2018.

Lika-liku Blok Mahakkam sebelum jatuh ke tangan Pemerintah (https://tirto.id/lika-liku-blok-mahakam-sebelum-jatuh-ke-tangan- pertamina-cCyM), Diakses tanggal 3 Maret 2018.

Michael Agustinus, Arcandra: “Aturan Baru, Eksplorasi Migas Tak Kena Pajak” ,https://finance.detik.com/energi/3549327/arcandra-aturan-baru- eksplorasi-migas-tak-kena-pajak, accessed 4 Maret 2018, 17.20

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tambahan Lembaran Negara 4576

Indonesia, Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Tambahan Lembaran Negara Nomor 70

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Tambahan Lembaran Negara Nomor 136

Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1795

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Dibidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6066

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Tambahan Lembara Negara Nomor 4435

Indonesia, Surat Edaran BKPM Nomor b-1995/A/BKPM/X/1974 tanggal 11 Oktober 1974

Share

COinS