Abstract
One of the key motivation of the new regime clearly has been the desire to remove the ‘de facto’ need for tax payer-funded informal bail out in response to such cases of failing bank. To be sure, during the crisis in 1998, bail out were adopted as an effective remedy for systemic bank contagion in a host of jurisdiction in particular after the failure of Lehman Brothers in autumn 2008. In terms of fiscal implication and moral hazard for bank owners, managers, and other stakeholders, however, the medium and long term cost remain undoubtedly disastrous. Against this backdrop, as will be discussed in more detail thoroughout the present volume, extra ordinary financial support by national government is not ruled out a limine under Bank Recovery and Resolution Directive, but the new framework seek to drastically limit the scope of public bail out and leave no doubt that the predominant objective is to facilitate orderly resolution, with losses to be borne by owners and creditors without resort to public funding.
Bahasa Abstract
Salah satu hal utama yang melatar belakangi rezim baru penanganan bank adalah adanya tujuan untuk menghilangkan kebutuhan dana talangan yang didanai oleh pembayar pajak dalam menangani kasus-kasus bank gagal tersebut. Lebih jelasnya, selama krisis ekonomi tahun 1998 berlangsung, metode penyelamatan bank sistemik dilakukan dengan cara penjaminan pemerintah atas dana nasabah yang berasal dari negara tempat bank sistemik beroperasi, sebagaimana terlihat dalam kasus kegagalan Lehman Brothers di musim gugur tahun 2008. Rezim penjaminan ini menyisakan implikasi pajak dan moral hazard dari pemilik bank, pengelola bank dan para pemangku kepentingan. Biaya jangka panjang, tidak diragukan lagi, tetap berbahaya. Dengan latar belakang seperti ini, sebagaimana yang akan didiskusikan secara detail, pengeluaran dana penyelamatan bank yang luar biasa besar oleh pemerintah dikaji dengan seksama oleh Petunjuk Pemulihan dan Penanganan Bank. Kerangka penanganan bank baru adalah membatasi penggunaan dana negara dan menfaslitasi penanganan bank secara tertib dari sisi tata kelola. Tentunya dengan membebankan kerugian pada pemilik dan kreditur bank.
References
Buku
Arba, H.M., Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Ary Suta, I Putu Gede, Membedah Krisis Perbankan, Jakarta: Yayasan Sad Satria Bhakti, 2003. Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993.
Gleeson, Simon, Bank Resolution and Crisis Management Law and Pratice, London: Oxford University Press, 2016.
H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008. Hasibuan, Malayu, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Husein, Yunus, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima, 2010.
I, H.F.A.Vollmar, Hukum Benda, Bandung: Tarsito,1987.
Isnaeni, Moch, Hukum Benda Dalam Burglijk Wetboek, Jakarta: Dharma Muda, 2016. Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Klefttori, Nikoletta. Deposit Protection and Bank Resolution, London: Oxford University, 2015.
Kusumohamidjojo, Budiono, Teori Hukum: Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Jakarta: Yrama Widya, 2016.
Mc Guire, Claire L, Simple Tools to Assist in the Resolution of Troubled Bank, Washington DC: World Bank, 2003.
Muchsin, Iktisar Ilmu Hukum, Depok: Iblam, 2005.
Pramano, Sigit, Mimpi Punya Bank Besar, Jakarta: Red & White Publishing, 2014.
Sitompul, Zulkarnaen, Lembaga Penjamin Simpanan: Substansi dan Permasalahan, Jakarta: Pusat Informasi Hukum Nasional, 2005.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000. Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1980.
Supromono, Gatot, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Djambatan, 2009.
Internet
Admin. 2019. IADI Members and Participants di https://www.iadi.org/en/about-iadi/iadi- members-and-participants/ (diakses pada tanggal 2 Mei 2019).
Admin. 2019. Definition of Purchase & Assumption (P&A), di http://www.investorwords.com/17427/purchase_and_assumption_PA.html (diakses pada tanggal 1 September 2019).
John Nicholson. 2011. International Financial Markets and the Implications for Monetary and Financial Stability” di https://www.bis.org/publ/confer08.pdf, (diakses pada tanggal 2 Mei 2019).
Nahara Narnia. 2018. Federal Deposit Insurance Corporation – FDIC Bank, di http://best-of- the-bank.blogspot.com/2015/07/federal-deposit-insurance-corporation.html (diakses pada tanggal 30 Oktober 2019).
Will Kenton dan Troy Segal. 2019. Purchase and Assumption (P&A) di https://www.investopedia.com/terms/p/purchase-and-assumption.asp (diakses pada tanggal 29 Oktober 2019).
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia No.34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Lain-Lain
Laksana, F. X. “20 Tahun Reformasi – Paradoks dalam Perekonomian Indonesia”. Kompas, 23 Mei 2018.
Yusuf, Glenn M. S. “20 Years of Asian Financial Crisis – Strengthening Infrastructure for Financial Crisis Resolution”. 2018. Seminar Internasional Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, 28 Februari 2018.
Recommended Citation
D. Sistha, Oktarina
(2021)
"PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM PELAKSANAAN PURCHASE & ASSUMPTION SALAH SATU UPAYA PENANGANAN BANK GAGAL OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 12.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/12
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons