Abstract
The concept that copyright deals solely with the form of embodiment or fixation of a work is one of the fundamental principles of copyright and is the most fundamental principle of copyright protection. In that principle it implies that fixation relates only to the embodiment of a created being and is not concerned with the matter of substance and regardless of (not limited to) the form or type of creation. However, the fixation arrangements in Article 1 number 13 of Law 28/2014 turn out to cover only works that are poured in the form of audio, visual and audiovisual. Therefore, the extension of the definition of Fixation must be returned to its original doctrine in accordance with International Regulations if it is to remain incorporated into the Copyright Act. The extension includes all elements of the realization of an idea or idea into concrete form so that it can be heard, viewed,felt, touched, duplicated, broadcasted, communicated, announced and poured in any media in accordance.
Bahasa Abstract
Konsep bahwa hak cipta hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan atau fiksasi dari suatu ciptaan menjadi salah satu prinsip dasar hak cipta dan merupakan prinsip yang paling fundamental dari perlindungan hak cipta. Dalam prinsip tersebut terkandung makna bahwa fiksasi hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan dari suatu ciptaan dan tidak berkenaan dengan masalah substansi serta terlepas dari (tidak dibatasi pada) bentuk atau jenis hasil ciptaan. Namun demikian, pengaturan fiksasi dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang 28 Tahun 2014 teryata hanya mencakup karya yang dituangkan dalam bentuk audio, visual dan audiovisual. Oleh karena itu, perluasan definisi Fiksasi harus dikembalikan kepada doktrin aslinya sesuai dengan Peraturan Internasional jika ingin tetap dimasukkan ke dalam Undang-Undang Hak Cipta. Perluasan yang dimaksud mencakup seluruh elemen dari perwujudan suatu ide atau gagasan tersebut menjadi wujud konkrit sehingga dapat didengar, dilihat, dirasa, diraba, digandakan, disiarkan. dikomunikasikan, diumumkan dan dituangkan dalam media apa pun sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Artikel
Abeer Bashier Dababneh dan Eid Ahmad Al Husban, 2011, "Practical Criteria for the Soundness of the Legislative Drafting Approach Evaluative and Analytic Study ", European Journal of Social Sciences — Volume 21 Number 4.
David Bainbridge, 1999, Intellectual Property, England: Finansial Times Pitman Publishing.
Stefano Murgia dan Giovanni Rizzoni, 2002, '"italy-How Politic can be used to improve the quality of legislation”, Clarity: No. 49, May 2002.
Buku
Ade Maman Suherman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Bogor: Ghalia Indonesia.
Agus Sardjono, 2008. Hak Cipta Dalam Design Grafts. Jakarta; Yellow Dot Publishing. Bambang Kesowo, 1998, GATT, TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Jakarta: Mahkamah Agung.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Djumhana dan Djubaedillah, 2012. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Edy Damian, 2002, Hukum Hak Cipta , Bandung: PT. Alumni.
Gatot Supramono, 2010, Hak Cipta dan Aspek- Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineka Cipta.
Hamdan Zoelva, 2010, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Insan Budi Maulana dkk (ed), 2000, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Ull.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Model-Model Pengujian Konstitusi, Jakarta: Konpress. , 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana llmu Populer. , 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta; Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Maria Farida Indrati, 2007, llmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jilid II, Yogyakarta: Kanisius.
Moh. Mahfud MD, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta; Rajawali Pers.
Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Gagasan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: Uli Press.
Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: PT Alumni.
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif .Yogyakarta; Genta Publishing.
Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO- TRIPs Agreement, Bogor: PT. Ghalia Indonesia, Bogor.
Tim Lindsey, dkk, 2005, Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni.
Yusran Isnaini, 2010, Buku Pintar HAK1 Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan intelektual, Bogor: PT. Ghalia Indonesia.
Internet
http://www.kemenperin.go.id/artikel/5749/IndustriKreatif-Bakal%20(28, diakses pada tanggal 8 Desember 2017.
www.WIPO.org, “WIPO Intellectual Property Handbook, Policy , Law anduse diakses pada tanggal 6 Desember 2017.
William Robinson, Drafting of EU; A View from European Commission, www.federalismi.it/ApplOpenFilePDF.cfm?artid=9()Q8&dpath~document&dfile- 08012008032419.pdf&content=Drafting+of+EU+legislation:+a+view+from+the+ European+Commission+-+dotirina+-+dottrina+-+. diakses pada tanggal 17 Desember 2017.
http://en.wikipedia.org/wiki/Rule of lawfcite note-Wormuth-5 diakses pada tanggal 17 Desember 2017.
https://www.merriam-web.ster.com/dictionary/originalitv diakses pada Tanggal 8 Desember 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
________, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta,Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3217.
________, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun Nomor 3217.
________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor ? Tahun 1987, Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29.
________, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4220.
________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara RI Tahun 201 1 Nomor 82.
________, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5599.
Recommended Citation
Sari, Pratiwi Eka
(2021)
"KEBUTUHAN PERLUASAN DOKTRIN ORISINALITAS DAN FIKSASI DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA SEBAGAI PERLINDUNGAN KREATIVITAS ANAK BANGSA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 10.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/10
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons