Abstract
ISIS's troops are not only citizens of Iraq or Syria, but come from various citizens and also Islam recruited by ISIS, not excluding Indonesian citizens. Based on the above description, two formulas are defined, namely: (1) What is the legal status of a citizen who is a soldier of ISIS; And (2) Is the Indonesian government obliged to protect its citizens who consciously become ISIS troops. The type of research used is normative legal research. The result of this research is the status of Indonesian Citizen who becomes ISIS soldier can not be revoked his citizenship because it does not include things that can reduce a person lost his citizenship. This results in ISIS a country. Will anyone who participates in the ISIS Movement be punished if they intentionally commit violence in order to create or do things with the intention of resisting the government. The Indonesian government is still obliged to protect its citizens who are aware of ISIS soldiers, due to the status of citizenship of someone who is a soldier of ISIS is still a citizen of Indonesia.
Bahasa Abstract
Tentara yang dimiliki ISIS tidak hanya warga negara dari Iraq maupun Suriah, tetapi berasal dari berbagai warga negara mayoritas maupun minoritas Islam pun direkrut oleh ISIS tersebut, tak terkecuali dari warga negara Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ditentukan 2 rumusan masalahnya, yaitu: (1) Bagaimanakah status hukum warga Negara Indonesia yang menjadi tentara ISIS; dan (2) Apakah pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi warga negaranya yang dengan sadar menjadi tentara ISIS. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni status Warga Negara Indonesia yang menjadi tentara ISIS tidak bisa dicabut kewarganegarannya karena hal tersebut tidak termasuk hal-hal yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Hal tersebut dikarenakan bahwa ISIS bukanlah suatu negara. Akan tetapi orang yang ikut Gerakan ISIS dapat dipidana jika dengan sengaja melakukan kekerasan dengan maksud membuat teror atau jika melakukan hal-hal dengan maksud melawan pemerintahan. Pemerintah Indonesia masih berkewajiban melindungi warga negaranya yang dengan sadar menjadi tentara ISIS, dikarenakan bahwa status kewarganegaraaan seseorang yang menjadi tentara ISIS tersebut masih berstatus Warga Negara Indonesia.
References
Artikel
Awuy, Tommy F. 1997. "Tentang Diskursus HAM yang Berubah." Jurnal Dinamika HAM.
Jr., Geofrey Hazard. 1990. "Stanford Kadish Encyclopedia of Crime and Justice." The Free Press McMillan Company 20.
Buku
Budiardjo, Miriam. 1988. Dasar-dasar ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Darusman, Marzuki. 1996. Penegakan HAM dalam Negara Hukum (berdasarkan) Pancasila.
Surabaya: Team Laboratorium Pancasila IKIP Malang.
Harris, D.J. 2004. Cases and Materials on International Law, Sixth Edition. London: Sweet & Maxwell.
Istanto, Sugeng. 1998. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. Joeniarto. 1968. Negara Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada.
Kansil, C.S.T. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cinta. Levin, Leah. 1981. Human Rights Questions & Answer. New York: United Nations.
Lopa, Baharuddin. 1996. Al-Qur'an dan Hak-hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Louis Henkin, et. al. 1993. International Law: Cases and Materials, 3rd Edition. London: Sweet & Maxwell.
M.M., Rebecca. 1992. International Law. London: Sweet & Maxwell.
Manan, Bagir. 2009. Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No.12 Tahun 2006. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Media Grup. Muladi. 1996. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gaya Medina Pratama.
Peter Baehr, et. al. 1997. Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tontowi, Jawahir. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Refika Aditama. Wagiman. 2012. Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Internet
Website: http://www.kemlu.go.id http://www.konfrontasi.com
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Indonesia,Undang – Undang tentang Kewarganegaraan, Undang – Undang No. 12 Tahun 2006, LN.No. 63, TLN.NO 4634, Tahun 2006.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Montevideo Convention on Rights and Duties of States. 26 Desember 1933. The Vienna Declaration and Program of Action,25 Juni 1993.
Recommended Citation
Akbar, Reza Adhitya
(2021)
"PENCABUTAN KEWARGANEGARAAN TENTARA ISIS YANG AKAN KEMBALI KE INDONESIA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/1
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons, Tax Law Commons