Abstract
This paper analyzes the legal consequences of violating the obligation to use the Indonesian language in agreements involving Indonesian parties, based on Article 31 paragraph (1) of Law Number 24 of 2009 ("Law 24/2009") in the context of contract law. Both the Language Law and its implementing regulations do not specify the legal consequences of violating Article 31 paragraph (1) of this law. Therefore, the legal consequences depend on the judge's decision in court cases. This research is normative juridical and utilizes a qualitative approach. In the analysis, the legal consequences of the agreement are examined based on contract law, covering the nature of the contract, forms of the contract, valid conditions of the contract, the concept of voidable contracts, the principle of good faith, and the misuse of circumstances. The research findings indicate differences in interpretation between legal experts and court decisions from 2015 to 2021. Due to these differences in interpretation, three types of decisions related to this case are identified: decisions declaring the agreement void, decisions stating the agreement is valid and binding, and decisions asserting that the court lacks jurisdiction.
Keywords: Law 24/2009; Valid Terms of Agreement; Void of Law; Principle of Good Faith
Bahasa Abstract
Tulisan ini menganalisis mengenai akibat hukum pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 24/2009”) ditinjau dari hukum perjanjian. Baik UU 24/2009 maupun peraturan turunannya tidak mengatur mengenai akibat hukum dari pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 ini. Oleh karena itu, akibat hukumnya adalah tergantung putusan hakim dalam perkara di pengadilan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam analisisnya, analisis akibat hukum terhadap perjanjian dilakukan berdasarkan hukum perjanjian yang mencakup sifat hukum perjanjian, bentuk perjanjian, syarat sebab yang halal dari syarat sah perjanjian, konsep batal demi hukum, dan asas itikad baik serta penyalahgunaan keadaan. Hasil penelitiannya yaitu, terdapat perbedaan penafsiran antara pendapat ahli hukum dan putusan pengadilan tahun 2015 sampai tahun 2021. Karena terdapat perbedaan penafsiran tersebut, maka ditemukan tiga jenis putusan terkait perkara ini, yaitu putusan yang menyatakan perjanjian batal demi hukum, putusan yang menyatakan perjanjian berlaku sah dan mengikat, dan putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang.
Kata Kunci: UU 24/2009; Syarat Sah Perjanjian; Batal Demi Hukum; Itikad Baik
References
Peraturan Perundang-Undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R.
Tjitrosudibio. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, UU Nomor 24
Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 109, TLN No. 5035. Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Perpres Nomor 63 Tahun 2019. LN Tahun
2019 Nomor 180. Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Putusan Pengadilan: Pengadilan Negeri Praya. Putusan No. 35/PDT.G/2010/PN.PRA. Carpenter Asia Pacific Pte Ltd melawan
PT Tate Developments Land & Consultancy (2010). Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan No. 415/Pdt.G/2012/PN.JKT.BRT. PT Bangun Karya Pratama
Lestari melawan Nine AM Ltd (2012). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 617/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. PT Jasa Angkasa Semesta,
Tbk melawan PT Gatari Air Services (2017). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 101/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel. Anton Susanto melawan PT
Multi Selera Indonesia (2017). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan No. 461/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST. PT Catur Jaya
melawan Carlson Hotels Asia Pacific Pty. Ltd (2017). Pengadilan Negeri Amlapura. Putusan No. 254/Pdt.G/2019/PN.AMP. Alexander William Ford melawan
Man Lee Ford Cheung (2019). Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan Banding No. 48/PDT/2014/PT.DKI. PT Bangun Karya Pratama
Lestari melawan Nine AM Ltd (2014). Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan No. 760/PDT/2017/PT.DKI. Anton Susanto melawan PT Multi Selera
Indonesia (2017). Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan Banding No. 408/PDT/2018/PT DKI. PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk
melawan PT Gatari Air Services (2018). Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan Banding No. 262/PDT/2019/PT.DKI. PT Catur Jaya melawan Carlson
Hotels Asia Pacific Pty. Ltd (2019). Mahkamah Agung. Putusan No. 1572 K/Pdt/2015. PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM
Ltd (2015). Mahkamah Agung. Putusan No. 3230 K/Pdt/2018. Anton Susanto melawan PT Multi Selera Indonesia
(2018). Mahkamah Agung. Putusan No. 3395 K/Pdt/2019. PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk melawan PT Gatari
Air Services (2019). Mahkamah Agung. Putusan No. 1525 K/Pdt/2020. PT Catur Jaya melawan Carlson Hotels Asia Pacific
Pty. Ltd (2020).
Buku: Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasannya,
Edisi Kedua. Bandung: PT Alumni, 2005.
Erawati, Elly dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: PT Gramedia, 2010.
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, 1982. Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2003. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja, 2006. Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Sumur Bandung, 1993. Satrio, J. Hukum Perikatan Tentang Hapusnya Perikatan Bagian 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1985. Herlien Boediono, Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 22, dan Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan (Perikatan pada Umumnya), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 142.
Artikel Jurnal: Cahyono, Akhmad Budi. “Intervensi Negara: Analisis Terhadap Kewajiban Menggunakan Bahasa
Indonesia dalam Perjanjian.” Hukum Ekonomi Indonesia Erman Rajagukguk 70 Tahun.
Internet: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.web.id/wajib. Diakses 22 Januari 2024. M-7/M-8, “Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Resahkan Advokat,” Hukumonline.com, 31 Agustus
2009, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/kewajiban-kontrak-berbahasa-indonesia
-resahkan-advokat-hol23006/, diakses pada tanggal 10 Desember 2023. Sutadi, Mariana. “Perjanjian Tidak Berbahasa Indonesia Tetap Sah,” Hukumonline.com, 4 Desember
2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-tidak-berbahasa-indonesia-tetap-sah -lt656d71c60424c/?page=2. Diakses pada tanggal 5 Desember 2023.
Recommended Citation
Anwar, Auliya Yasyfa
(2024)
"Pembatalan Perjanjian Akibat Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: Studi Komparasi Putusan Pengadilan Tahun 2015 – 2021,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
1, Article 7.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/7