•  
  •  
 

Abstract

This writing compares two schemes of Production Sharing Contract for Oil and Gas in Indonesia, namely the Cost Recovery and the Gross Split Scheme. It also analyzes how the application of the principle of balance and aspects of contract law are fulfilled in the Gross Split Scheme. This writing is structured using a normative juridical research approach. The Gross Split Production Sharing Contract is an agreement in Upstream Oil and Gas Business activities based on the principle of sharing gross production without an operational cost recovery mechanism. This scheme is a governmental effort aimed at continuously optimizing the management of the oil and gas in Indonesia, with the goal of enhancing efficiency to attract investor interest in investing in upstream oil and gas activities. In Gross Split Scheme, there is no longer a refund component for operating. In fact, this is often considered as fulfilling the principle of balance in the Cost Recovery Scheme. In Gross Split, Government seeks to fulfill the principle of balance through cutting bureaucracy, split percentages that are more profitable for contractors, variable and progressive components, additional splits in the event that field commercialization does not reach a certain economic value, and providing tax incentives.

Bahasa Abstract

Tulisan ini mengomparasikan dua skema Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Indonesia, yakni Kontrak Bagi Hasil skema Cost Recovery dan Kontrak Bagi Hasil skema Gross Split. Tulisan ini juga menganalisis bagaimana penerapan asas keseimbangan serta aspek-aspek dalam hukum perjanjian terpenuhi di dalam Kontrak Bagi Hasil Skema Gross Split. Tulisan ini disusun dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Skema ini hadir sebagai upaya Pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengurusan kekayaan alam migas di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi sehingga menarik minat para investor untuk berinvestasi dalam kegiatan usaha hulu migas. Dalam Kontrak Bagi Hasil skema Gross Split, tidak ada lagi komponen pengembalian biaya operasi yang dibayarkan pemerintah kepada kontraktor. Padahal, hal tersebut kerap dianggap sebagai pemenuhan asas keseimbangan dalam Kontrak Bagi Hasil skema Cost Recovery. Dalam skema Gross Split, Pemerintah berupaya melakukan pemenuhan asas keseimbangan melalui pemotongan birokrasi, persentase split yang lebih menguntungkan bagi kontraktor, ketentuan mengenai komponen variabel dan progresif, tambahan split dalam hal komersialisasi lapangan tidak mencapai nilai keekonomian tertentu, serta pemberian insentif pajak.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945.

Undang-Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 22 Tahun 2001. LN Tahun 2001 No 136 TLN No. 4152.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Peraturan Pemerintah Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, PP No 35 Tahun 2004, LN No. 123 Tahun 2004 TLN No. 4435.

Peraturan Pemerintah Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. PP Nomor 79 Tahun 2010, LN No. 139 Tahun 2010 TLN No. 5173.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

Buku

Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Hasan, A. Madjedi. Kontrak Minyak dan Gas bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jakarta: Penerbit Fikahati Aneska, 2009.

HS., Salim. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

HS., Salim. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,

2004.

Lubiantara, Benny. Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Batas-Batas Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Yuridika, 2003.

Satrio, J. "Perjanjian Pada Umumnya." Bandung: CV Citra Aditya Bakti, 1992.

Skripsi, Tesis, Disertasi

Matulessy, Sicilia Christine. “Asas Proporsionalitas dalam Pembentukan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Bahan Bakar Minyak.” Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2019.

Prasetyo, William. “Pengaruh Participating Interest 10% terhadap kontraktor pada kontrak bagi hasil Cost Recovery dan Gross Split.” Skripsi Sarjana Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, Universitas Trisakti, Jakarta, 2018.

Shobah, Shofia. “Penerapan Gross Split dalam Production Sharing Contract Sebagai Upaya Meningkatkan Investasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2019.

Zhafarina, Amalia Rizki Nur. “Analisis Kedudukan Para Pihak Dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dalam Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split”. Brawijaya Law Student Journal (Mei, 2018).

Artikel/Jurnal

Giranza, Mohammad Jeffry dan Ariel Bergmann. “Indonesia’s New Gross Split PSC: Is It More Superior Than the Previous Standard PSC?” Journal of Economics, Business and Management.Vol. 6, No. 2. (2018). Hlm. 54.

Hernandoko, Andrey dan Mochammad Najib Imanullah. “Implikasi Berubahnya Kontrak Bagi Hasil (Product Sharing Contract) Ke Kontrak Bagi Hasil Gross Split Terhadap Investasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.” Privat Law Vol. VI No 2 Juli - Desember (2018). Hlm. 163.

Jumiati, Wiwiek dan Danang Sismartono. “Tantangan Keekonomian Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Cost Recovery. Studi Kasus Lapangan Gas Offshore di Sumatera Bagian Utara,” Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi. Vol. 52 No. 2, Agustus (2018). Hlm.109.

Manohara, Brigita P. dan Tri Hayati. "Gross Split: A New Contracting System in the Indonesian Oil-and-Gas Sector." Environmental Policy and Law. Volume 49, no. 1 (2019). Hlm. 44.

S. W., Bimo dan Jadmiko Anom Husodo. “Sistem Gross Split Dalam Kontrak Pertambangan Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Res Publica. Vol. 2. (Mei-Agustus 2018). Hlm. 188.

Internet

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. “Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020: Penegasan Pemberlakuan Bentuk Kontrak Kerja Sama Migas.” Tersedia pada https://migas.esdm.go.id/post/read/permen-esdm-nomor-12-tahun-2020-penegasan-pemberlakuan-bentuk-kontrak-kerja-sama-migas. Diakses pada tanggal 19 November 2023.

Kementerian ESDM, “Tiga Kelebihan Gross Split Yang Belum Diketahui secara Lengkap oleh Sebagian Lembaga Riset.” Tersedia pada https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tiga-kelebihan-gross-split-yang-belum-diketahui-secara-lengkap-oleh-sebagian-lembaga-riset. Diakses pada tanggal 2 Januari 2024.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.