•  
  •  
 

Abstract

This journal discusses the scope of rechtsverwerking as a doctrine known as the ‘waiver of rights’ doctrine. rechtsverwerking refers to a situation where someone possesses a certain right but does not exercise it within a specific period, which may result in the loss of that right. This concept of waiving rights is widely recognized, As exemplified by Article 32 paragraph (2) of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning the release of land rights, the application of the rechtsverwerking doctrine should no longer be used as the basis for releasing land rights, as legislation takes precedence over doctrines in the Indonesian legal system. In this regard, the author specifically examines the concept of rechtsverwerking in the context of the 'waiver of rights' doctrine, which can be applied to other rights, including in the realm of contract law. In such cases, when someone has waived their rights and subsequently demands the fulfillment of those rights, the other party who has acted based on the waiver may incur damages due to the perception that the right has been relinquished. Therefore, the study delves into a deeper understanding of rechtsverwerking through a comparison with the estoppel doctrine in the United States.

Bahasa Abstract

Jurnal ini membahas mengenai ruang lingkup rechtsverwerking sebagai doktrin yang dikenal dengan doktrin “pelepasan hak” dimana pelepasan hak yang dimaksud dalam rechtsverwerking adalah ketika seseorang memiliki suatu hak namun hak tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maka seseorang dapat kehilangan haknya, selama ini konsep pembiaran hak ini dikenal luas pada pelepasan hak atas tanah. sebagaimana telah adanya Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang mengatur mengenai pelepasan hak atas tanah, maka keberlakuan doktrin rechtsverwerking seharusnya tidak lagi digunakan sebagai dasar dari adanya pelepasan hak atas tanah, dimana kedudukan peraturan perundang-undangan lebih tinggi daripada doktrin dalam sistem hukum Indonesia. maka penulis secara khusus meneliti konsep rechtsverwerking dalam artian doktrin “pelepasan hak” yang dapat digunakan pada konsep hak-hak lainnya salah satunya yaitu pada konteks hukum kontrak, dimana ketika seseorang telah melepaskan haknya dan menuntut kembali pemenuhan haknya maka pihak lainnya yang telah bertindak atas dasar pelepasan hak tersebut menerima kerugian dari persepsi pembiaran hak yang telah dilakukan pihak yang melepaskan haknya. kemudian pengenalan rechtsverwerking lebih dalam akan dilakukan perbandingan penerapannya yang memiliki padanan dengan doktrin estoppel di Amerika Serikat.

References

BUKU

Effendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Kencana, 2016.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Jakarta: Alumni, 2000.

Sri Soemantri, Hukum Perdata Indonesia dalam Tataran Sejarah, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2013.

Yohanes Sogar Simamora, Perkembangan Hukum Perdata Nasional di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2016.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Depok: Rajawali Press, 2019.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.

Prof. Dr. Badrulzaman, Mariam Darul. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni, 1997.

J. Satrio, Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking), Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana, 2004.

Andrien Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Depok: FHUI, 2003.

Prof. R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit Intermasa, 2005.

Setiawan, R. Pokok Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1977.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Prof. R. Subekti. Aspek-aspek hukum perikatan nasional. Bandung: Penerbit Alumni, 1980.

Prof Dr. Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti. 2001.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri pengayaan hukum perikatan. Bandung: Penerbit Mandar Maju. 2012.

Elise Bant dan Jeannie Paterson. Misleading Silence. Oxford: Hart Publishing. 2020.

INTERNET

Agung Hermansyah, “Rekonstruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah,” HukumOnline, 28 Mei 2021, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/rekontruksi-konsep-rechtsverwerking-di-luar-sengketa-tanah-lt60b06161ad438/?page=all, diakses pada tanggal 22 juni 2023.

Aria Dipura, “Persetujuan Diam-diam Dalam Perkara Arbitrase,” Yulwansyah & Partners, 26 Juli 2018, tersedia pada https://www.ybp-law.com/persetujuan-diam-diam-dalam-perkaraarbitrase/, diakses pada tanggal 26 Juni 2023.

Kartika Febryanti, “Dasar Hukum Persetujuan Diam-diam,” HukumOnline, 23 November 2011, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2850/persetujuan-secara diamdiam/, diakses pada tanggal 26 Juni 2023.

Michael Agustin, “Hal Ihwal Daluwarsa Dalam Hukum Perdata,” ManP Lawyers, 13 September 2019, tersedia pada https://manplawyers.co/2019/09/13/hal-ihwal-daluwarsa-dalam-hukum-perdata/, diakses pada tanggal 6 juni 2023.

JURNAL

Theresia Ngutra, “Hukum dan Sumber-Sumber Hukum,” Jurnal Supremasi, Vol. 9, No. 2 2016.

Fais Yonas Bo’a, “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 1 2018.

J. Wempe, “The Position of the Dutch Tort Law in The European Context,” European Journal of Comparative Law and Governance, Vol. 6, No. 2 2019.

Irene Eka Sihombing, “Lembaga Rechtsverwerking: Solusi Mengatasi Sengketa Tanah,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 2, No. 1 2008.

Arie Sukanti Hutagalung, “Penerapan Lembaga Rechtsverwerking untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah (Suatu Kajian Sosioyuridis),” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 30, No. 4 2000.

Liu Guoqing, “A Comparative study of the doctrine estoppel: A Civilian Contractarian Approach in China,” Canberra Law Review, Vol. 2010, No. 1 2010.

J. Wempe, “The Position of the Dutch Tort Law in The European Context,” European Journal of Comparative Law and Governance, Vol. 6, No. 2 2019.

SKRIPSI

Mochamad Fatih Satria Kasmaliputra, “Rechtsverwerking: Studi Perbandingan Tangkisan Terhadap Gugatan Wanprestasi di Indonesia dengan Negara Singapura dan Malaysia,” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2021.

TESIS

I Gde Mastra, “Lembaga Rechtsverwerking Sebagai Salah Satu Cara untuk Memperoleh Hak Atas Tanah,” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2006.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cetakan Keempat Puluh Satu, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.