•  
  •  
 

Abstract

This research discusses the development of affirmative action arrangements to increase women's representation in the DPR RI and how the implementation of these arrangements since the beginning of affirmative action was applied in 2004 until the last time affirmative action for the DPR was applied, namely in 2014. The research method used is normative juridical with a legal history approach. The discussion begins by analyzing affirmative action in the Political Party Law, the General Election Law for Members of the DPR, DPD, and DPRD, and the Law on the People's Consultative Assembly, the House of Representatives, the Regional Representatives Council, and the Regional Representatives Council. In addition, this study will discuss the law's implementation by analyzing the implementation of regulations. The results of this study show that there are two forms of affirmative action for women to enter the DPR RI, namely through political party quotas and quotas in the legislative nomination process. Every period of filling the position of the DPR, the regulations regarding affirmative action for women constantly change. However, these changes have yet to increase women's representation in the DPR RI significantly.

Bahasa Abstract

Penelitian ini membahas terkait perkembangan pengaturan tindakan afirmasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada DPR RI dan bagaimana pelaksanaan pengaturan tersebut sejak awal tindakan afirmasi diterapkan pada tahun 2004, hingga terakhir kali tindakan afirmasi untuk DPR diterapkan, yaitu pada tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum. Pembahasan dimulai dengan menganalisis tindakan afirmasi pada Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu penelitian ini akan membahas pelaksanaan undang-undang tersebut dengan menganalisis peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua bentuk tindakan afirmasi untuk perempuan masuk ke dalam DPR RI, yaitu melalui kuota partai politik dan kuota pada proses pencalonan legislatif. Setiap periode pengisian jabatan DPR, peraturan mengenai tindakan afirmasi perempuan tersebut selalu berubah. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, belum menghasilkan peningkatan keterwakilan perempuan yang signifikan di DPR RI.

References

Buku

Arfawie, Kurde Nukthoh. Teori Demokrasi. Jakarta: 2001. [s.n.]

Asshidiqie, Jimly. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen. Jakarta: UI Press, 1996.

_____________.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

_____________. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

_____________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

_____________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Cet. 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

_____________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet.2. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

_____________. Lembaga Perwakilan dan Permusyawaratan Rakyat Tingkat Pusat.

_____________. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Azizah, Nur. Advokasi Kuota Perempuan di Indonesia. Yogyakarta: LP3M UMY, 2013.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka utama, 2008.

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Irianto, Sulistyowati. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor, 2006.

Locke, John. Second Treatise of Government. Diterjemahkan oleh Jonathan Benneth. http://www.earlymoderntexts.com/assets/pdfs/locke1689a.pdf. diunduh pada 19 Mei 2017.

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Naskah Akademik Pemilu Legislatif 25 Mei 2007. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2007.

Simabura, Charles. Parlemen Indonesia Lintasan Sejarah dan Sistemnya. Jakarta: PT.Rajawali Pers, 2011.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet.3. Jakarta: Universitas Indonesia, 2007.

Soetjipto, Ani Widyani. Politik Perempuan Bukan Gerhana. Jakarta:Kompas, 2005.

Suhelmi, Ahmad. Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta: Gramedia Pustaka. [s.a.]

Susiana, Sali. Representasi Perempuan dalam Lembaga Legislatif. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, 2013.

Artikel Ilmiah

Hairullah. “Kebijakan Pemerintah dalam Menerapkan Affirmative Action dalam Pencalonan Anggota Legislatif Tahun 2014”. Skripsi Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.

Budiatri, Aisah Putri. “Peran Partai Politik dalam Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Widyariset Vol. 15 (April 2012). Hlm. 20.

. “Peran Partai Politik dalam Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Widyariset Vol. 15 (April 2012). Hlm. 23.Hanani, Silfia. “Affirmative Action di Era Reformasi dan Implikasinya terhadap Pembangunan Berwawasan Gender”. Kafa’ah: Journal of Gender Studies Vol. 2 (2012). Hlm. 78.

Crosby, Faye J. et al. “Understanding Affirmative Action”. Annu Rev. Psychol

Vol. 57 (2006). Hlm. 587.

Hasanah, Ulfia. “Memaknai Hakikat Kedaulatan Rakyat dalam Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Konstitusi, Repository University of Riau. http://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/6759/JURN AL%20KONSTITUSI.pdf?sequence=3, diunduh pada 23 Mei 2017. Hlm. 2.

Kartikasari, Dian. Keterwakilan Perempuan, Ketidakadilan, dan Kebijakan Keadilan Kedepan. Makalah ini disampaikan pada Konferensi INFID, Jakarta, 26-27 November 2013.

Munti, Ratna Bantara. “Sejauh Mana Negara Memperhatikan Masalah Perempuan?”. Jurnal Perempuan No. 45 (2011). Hlm. 8.

Nugroho, Jati. “Perlindungan Hukum Perempuan di Bidang Politik dalam Perjuangan Melawan Ketidaksetaraan Gender”. Muwazah 3 (Desember 2011). Hlm. 428.

Paxton, Huges, dan Green. “The International Women’s Movement and Women’s Political Representation 1893-2003”. American Sociological Review 71 (Desember 2006). Hlm. 900.

Rahmatunnisa, Mudiyati. “Affirmative Action dan Penguatan Partisipasi Politik Kaum Perempuan di Indonesia”. Jurnal Wacana Politik Vol. 1 (Oktober 2016). Hlm. 91.

Redaksi. “Representasi Politik Perempuan: Sekedar Warna, atau Mewarnai?”.

Jurnal Sosial Demokrasi 6 (Juni-Agustus 2009). Hlm. 10.

Sayuti, Hendri. “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang Terpinggirkan)”. Menara Vol. 12 (Januari-Juni 2013). Hlm. 41.

Soetjipto, Ani. “Pemenuhan Hak-Hak Politik Perempuan Sejauh Manakah?”.

Jurnal Perempuan No. 45 (2006). Hlm. 102.

Subiantoro, Eko Bambang. “Keterwakilan Perempuan dalam Politik: Masih Menjadi Kabar Burung”. Jurnal Perempuan 34 (Maret 2004). Hlm. 71.

Thalib, Nur Asikin. “Hak Politik Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Cita Hukum Vol. I (Desember 2014). Hlm. 239.

“Hak Asasi Perempuan Belum Menjadi Bagian Institusional dalam Hukum”. Jurnal Perempuan No. 45 (2006). Hlm. 79.

Sihite, Irma Lathifah. “Penerapan Affirmative Action Sebagai Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen Indonesia”. Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.

Komisi Pemilihan Umum. “Jumlah Caleg Perempuan dalam Daftar Calon Tetap”. Republika. (31 Oktober 2008).

Surbakti, Ramlan. “Penegakkan Hukum Pemilu”, Kompas, (16 Desember 2016). “Jumlah Caleg: KPU Tetapkan Maksimal 675 Calon untuk DPR”. Kompas. (3 Oktober 2008). Hlm. 8.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 12 Tahun 2003, LN No. 37 Tahun 2003.

________. Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 22 Tahun 2003, LN No. 92 Tahun 2003, LN No. 4310.

________. Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 10 Tahun 2008, LN No. 51 Tahun 2008, TLN No. 4836.

________. Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 8 Tahun 2012 LN No. 117 Tahun 2012, TLN No. 5316.

Share

COinS