•  
  •  
 

Abstract

Maritime Security is defined as secure and controlled sea by means of free from violation, pollution, and lawbreaking threats. There are several ‘red zone’ areas in Indonesian sea region which contain several kinds of threat. The existence of ‘red zone’ areas shows that Maritime Security in Indonesian sea region hasn’t been realized yet. Law No. 32 of 2014 mentioned Bakamla RI as Maritime Security enforcer in Indonesian sea region. Bakamla RI is Maritime Security enforcer whose task is to enforce nation sovereignty and maritime law except direct invasion. The purpose of this research is building Bakamla RI to implement Maritime Security based on its capability. Its focus will be divided into two parts: internal (focus on Bakamla RI’s functions under law) and external (focus on procurement of the equipment from national industries). This research uses Qualitative Method processing major information from literature observation at the legislation mainly Law No. 32 of 2014 that supported by some articles from scientific journals and handbooks and minor information from policy brief or strategical planning brief and direct statement from live meeting were also used. It results two potential capabilities of Bakamla RI to be considered during the study of Bakamla RI’s building policy. First is Bakamla RI’s functions as Maritime Security enforcer and second is Bakamla RI’s equipment that available to be procured. The capabilities implicate two main policies in order to build Bakamla RI as Maritime Security enforcer. First is determination of Maritime Zone Region and second is integration of all support equipment in each Maritime Zone Region.

Bahasa Abstract

Keamanan Maritim didefinisikan sebagai laut yang aman dan terkendali yaitu bebas dari ancaman kekerasan, polusi, dan pelanggaran hukum. Terdapat beberapa area zona merah di wilayah laut Indonesia dengan beragam ancaman di dalamnya. Keberadaan area zona merah tersebut menunjukkan bahwa Keamanan Maritim belum terealisasi di wilayah laut Indonesia. UU No. 34 Tahun 2014 menyebutkan Bakamla RI sebagai penegak Keamanan Maritim di wilayah laut Indonesia. Bakamla RI merupakan penegak Keamanan Maritim karena tugasnya adalah untuk menegakkan kedaulatan dan hukum laut serta tidak menghadapi invasi militer. Penelitian ini bertujuan membangun Bakamla RI dalam mewujudkan Keamanan Maritim berdasarkan kapabilitasnya. Fokus penelitian ini terbagi menjadi dua: internal (fokus pada fungsi Bakamla RI berdasarkan UU) dan eksternal (fokus pada pengadaan peralatan dari industri nasional). Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif yang mengolah informasi utama dari observasi literatur pada UU yaitu UU No. 32 Tahun 2014 didukung oleh beberapa artikel jurnal ilmiah dan buku-buku serta informasi pendukung dari rancangan kebijakan dan pernyataan langsung dari konferensi yang juga digunakan. Hasil penelitian ini adalah dua kapabilitas potensial Bakamla RI yang patut dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan pembangunan Bakamla RI yaitu pertama fungsi Bakamla RI sebagai penegak Keamanan Maritim dan kedua peralatan Bakamla RI yang memungkinkan untuk diadakan. Kapabilitas ini melahirkan dua kebijakan utama yang bertujuan membangun Bakamla RI sebagai penegak Keamanan Maritim yaitu pertama pembentukan Wilayah Zona Maritim dan kedua integrasi seluruh peralatan pendukung di setiap Wilayah Zona Maritim.

References

Abhisam DM et al. (2011). Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek (1st ed.). Jakarta: Kata-kata.

Aprilia, W. et al. (2022). Strategi Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Mencegah Terjadinya Kejahatan Transnasional di Perbatasan Negara Ditinjau dari Posisi Strategis Kepulauan Riau. Jurnal Maritim Indonesia, 10(1), 19-28.

Basori, A. Menunggu Kapal Selam, Bukan dari Palembang. In Y. Purnomo et al., Tahun 1511: Lima Ratus Tahun Kemudian (pp.170-194). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Book chapter in an edited book

Kurnia, A. (2017). Between Threats & Opportunities: Di antara Ancaman & Peluang. Jakarta: PetroEnergy.

Kusumaatmadja, M. (1976). Pengaturan Hukum Penjagaan Keamanan di Laut dan Pantai. In M. Kusumaatmadja (1978), Bunga Rampai Hukum Laut (pp.159-169). Binacipta.

Law Number 32 of 2014

Mamahit, D. (2015). Peran & Upaya Bakamla RI dalam Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan. Presented at the Meeting of Monitoring and Evaluation by National Movement of Indonesian Maritime Resource Saving, Bali.

Patrio, Z. (2022). Strategi Bakamla RI dalam Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 2(4), 290-300.

Rasiddin, L. et al. (2021). Strategi Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Pengamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia. Jurnal Strategi Pertahanan Laut, 7(3), 220-231.

Sagimun MD. (1985). Sultan Hasanudin Menentang V.O.C. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Saputra, A. dan Prasetyo, Y. (2022). Upaya Bakamla Melaksanakan Operasi Keamanan Laut di Selat Malaka. Jurnal Defendonesia, 6(2), 22-31.

Saronto, Y. (2020). Intelijen: Teori Intelijen dan Pembangunan Jaringan (9th ed.). Yogyakarta: Andi Offset.

Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (17th ed.). Depok: Rajawali Pers.

Soelaksono. (1979). Dasar-Dasar Pemikiran Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Laut. In A. Surjadi et al. (1980), Menggerakan Pembangunan Kemampuan Matra Laut Nasional: Dalam Rangka Implementasi Wawasan Nusantara (pp.107-147). Jakarta: Surya Indah

Sudiro, P. & Jupriyanto. (2022). Konsep Operasi Patroli Bakamla RI dalam Menghadapi Ancaman Hibrida di Wilayah Zona Maritim Natuna. Jurnal Maritim Indonesia, 10(3), 235-248.

Sudiro, P. & Jupriyanto. (2022). Penguatan Bakamla Menghadapi Ancaman Hibrida. Analisis CSIS: Penguatan Kapasitas Pemerintah dan Kebijakan Ekonomi, 51(4), 498-518.

Sudiro, P. (2022). Konsep Multihelix Kemandirian Bakamla RI dalam Pengadaan Kapal Patroli. Jurnal Defendonesia, 6(1), 37-47.

Sugiyono. (2019) Metode Penelitian Kebijakan (2nd ed.). Bandung: Alfabeta.

Sutrisno, H. (2006). Penataan Sistem Keamanan Laut Indonesia dalam Perspektif Ketahanan Nasional (Master’s thesis, University of Indonesia, Jakarta).

Wibawa, A. et al. (2021). Pola Interaksi Antar-Lembaga dan Reformasi Tata Kelola Keamanan Maritim Indonesia: Bakamla RI. Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah, 3(3), 198-212.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.