•  
  •  
 

Abstract

Waqf is a muamalah activity that has a very important economic and social role in Islamic history. Waqf is one of solutions to the problem of poverty and social inequality in society. The establishment of the Micro Waqf Bank initiated by the government together with the Financial Services Authority (OJK) has played an important role as one of the new Islamic microfinance institutions in financial inclusion in Indonesia. This paper will discuss how the management of waqf funds through the Islamic Waqf Bank program based on pesantren in efforts to alleviate poverty and social inequality which has become a chronic problem in Indonesia. The discussion in this paper uses the literature study method in which the writer's team looks for various sources of literature such as books, internet, journals and others. This paper confirms that the Micro Waqf Bank has an important role in the efforts to empower the economic community, especially for people who are around the boarding school but it is still necessary to make regular improvements both from the operational side of the Micro Waqf Bank and the alignment of the naming of the institution in order to avoid any misunderstanding among the community especially Muslims.

Bahasa Abstract

Wakaf merupakan kegiatan muamalah yang memiliki peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam. Wakaf merupakan salah satu solusi atas masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. Pendirian Bank Wakaf Mikro yang digagas oleh pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memainkan peran penting sebagai salah satu lembaga keuangan mikro syariah baru dalam inklusi keuangan di Indonesia. Penelitian ini akan membahas bagaimana pengelolaan dana wakaf melalui program Bank Wakaf berbasis pesantren dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang selama ini menjadi masalah kronis di Indonesia. Pembahasan dalam makalah ini menggunakan metode studi kepustakaan dimana penulis mencari berbagai sumber literatur seperti buku, internet, jurnal dan lain-lain. Tulisan ini menegaskan bahwa Bank Wakaf Mikro memiliki peran penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar pondok pesantren namun tetap perlu melakukan pembenahan secara berkala baik dari sisi operasional Bank Wakaf Mikro maupun penyelarasan penamaan lembaga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat khususnya umat Islam.

References

References

Journal Article

Balqis, Wizna G.(2019). Bank Wakaf Mikro sebagai Sarana Pemberdayaan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Justictie. Jurnal Hukum dan Syariah Vol.10 No.2 Tahun 2019.

Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Law Reform, 15(2), 177-194.

Faujiah, A. (2018). Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro (Ukm). In Proceedings Of Annual Conference For Muslim Scholars (No. Series 1, Pp. 373-382).

Medias, F. “Bank Wakaf: Solusi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society. Vol. 2, No. 1, 2017.

Otoritas Jasa Keuangan. Bank Wakaf Mikro (Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendirian Bank Wakaf Mikro-LKMS). Jakarta: Bahan Sosialisasi Publik OJK. 2019.

Said, S., & Amiruddin, A. M. A. (2019). Wakaf Tunai Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(1), 43-55.

Suganda, A. D. (2014). Konsep Wakaf Tunai. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2). Sulistiani, Siska L.(2019). Peran dan Legalitas Bank Wakaf Mikro dalam Pengentasan

Kemiskinan Berbasis Pesantren di Indonesia.Jurnal Bimas Indonesia Vol.12 No.1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004

Rusydiana, A. S. & Irman Firmansyah. (2018). “Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Pendekatan Matriks EFAS IFES.” Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9 No. 1.

Book

Hisyam Kamil. (2011). Al Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja’. Kairo: Darul Manar.

Wahbah Zuhaili. (2013). Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah. Beirut: Darul Fikr.

Law

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Online Resources

Badan Pusat Statistik. (2020). Berita Resmi Statistik No.08/01/Th.XIII.15 Januari 2020. Profil Kemiskinan di Indonesia September 2019. Accessed on 08 Mei 2021, 22.42 WIB.

http://lkmsbwm.id. Accessed on 2 December 2021, 15.45 WIB.

https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pdpp/statistik. Accessed on 08 Mei 2021, 20.00 WIB.

https://keuangan.kontan.co.id/news/punya-potensi-hingga-rp-77-triliun-bwi-kaji-penjaminan- investasi-wakaf-uang. Accessed on 08 Mei 2021, 20.12 WIB.

https://www.bsmu.or.id/. Accessed on 08 Mei 2021, 20.15 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180327213212-78-286378/bank-wakaf-mikro-ojk-dinilai-tak-penuhi-syarat-lembaga-wakaf, Accessed on 09 Mei 2021, 00.13 WIB

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori. Accessed on 08 Mei 2021, 20.15 WIB.

lkm/Pages/Direktori-Lembaga-Keuangan-Mikro-Maret-2020.aspx. Accessed on 08 Mei 2021 20.10 WIB

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.