•  
  •  
 

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional

Abstract

Prisoners in prison are dominated by narcotics cases, causing overcapacity. Responding to this problem, a decriminalization policy is needed for Narcotics abusers so that they can be placed in rehabilitation institutions. In decriminalization, Narcotics abuse is an unlawful act but the sanction given is in the form of rehabilitation. The TAT assessment, which is part of the decriminalization policy, aims to determine the role of a suspect in a narcotics crime, whether he is a drug abuser or a dealer and to determine his level of narcotics dependence. Thus the policy of decriminalization with rehabilitation punishment can be appropriately given to suspects who are addicted to Narcotics. However, the implementation of the TAT policy is still unknown whether it has been running effectively or not. The purpose of the article is to identify how the decriminalization of Narcotics through TAT has been implemented so far, by looking at the obstacles to implementation. The results of the study found that the obstacles in implementing the TAT were the unclear phrases in Article 111 and Article 112; there is no regulation regarding integrated assessment in Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics; problems in the implementation of rehabilitation; less optimal implementation of integrated assessments and minimal awareness of facilities and infrastructure as well as human resources in implementing rehabilitation; and the lack of availability of facilities and infrastructure as well as human resources. Keywords: Decriminalization, Narcotics, Integrated Assessment Team

References

Daftar Pustaka

Buku :

Abimanyu, B. (2019). Perang Narkoba di Indonesia. Indonesia Press.

Iskandar, A. (2015). Jalan Lurus : Penanganan Penyalah Guna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif. Tanpas Communications.

Iskandar, A. (2019). Penegakan Hukum Narkotika. PT Elex Media Komputindo.

Latifah, M. (2019). DEKRIMINALISASI PENYALAHGUNAAN.

Pandjaitan, H. I. (2020). BNN Bubar Atau Sangar? RM Books.

Legislasi :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (2009).

Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia No : PKS / 24 / VII / DE / HK . 02 / 2022 / BNN tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalah Guna dan/atau Korban Penyalahgunaan, (2022).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, (2014).

Nasional, K. B. N. (2022). Paparan Kepala BNN RI tentang Revisi Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Prolegnas tahun 2022. Badan Narkotika Nasional.

Jurnal Online :

Pratama, A. P. B. (2020). Implementasi Putusan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2), 191–200. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3462

RI, P. P. P. U.-U. D. (2009). Kajian dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Risdaryanto, D. R. (2022). Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. fh.unair.ac.id.

Rizky, F. (2017). Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu, Penyalahguna dan Korban Narkotika. Riau Law Journal, 1(1), 102–123. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i1.4180

Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–541.

Supratman, dkk. (2020). ASESMEN TERPADU DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOBA. Litbang Sukowati, 3(2), 69–81.

Supratman, D., Nugroho, P., & Wijayanti, R. D. (2020). Asesmen Terpadu dalam Rangka Mendukung Kebijakan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba. Jurnal Litbang Sukowati, 3(2), 69–81.

Website :

Azhar, S. (2018). Tahanan Lapas Bisa Membebani Keuangan Negara. Medcom.id. https://www.medcom.id/nasional/hukum/4KZ4xdgb-tahanan-lapas-bisa-membebani-keuangan-negara

BNN. (2014). Dekriminalisasi Pengguna Narkoba Tidak Sama Dengan Legalisasi. bnn.gp.id. https://bnn.go.id/dekriminalisasi-pengguna-narkoba-tidak-sama-dengan-legalisasi/

DAL, D. (2021). Over Kapasitas Lapas, Pemerintah Dituding Melanggar HAM. cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210912173723-12-693210/over-kapasitas-lapas-pemerintah-dituding-melanggar-ham

Gunawan, R. (2013). Foto: Ini Barang Bukti dari Rumah Raffi Ahmad. www.liputan6.com.

Lubis, F. (2021). Overcrowding Rutan/Lapas, Sumber Pelanggaran HAM. Komnasham.go.id. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/9/28/1916/overcrowding-rutan-lapas-sumber-pelanggaran-ham.html

Nurhadi. (2021). Napi Narkoba Mendominasi Penghuni Lapas di Indonesia. tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1517981/napi-narkoba-mendominasi-penghuni-lapas-di-indonesia

Bahasa Abstract

Narapidana di Lapas didominasi oleh kasus Narkotika sehingga menyebabkan overcapacity. Menyikapi permasalahan ini, diperlukan sebuah kebijakan dekriminalisasi bagi penyalah guna Narkotika agar dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Dalam dekriminalisasi, penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan melanggar hukum namun sanksi yang diberikan berupa rehabilitasi. Asesmen TAT yang merupakan bagian dari kebijakan dekriminalisasi bertujuan untuk mengetahui peranan tersangka tindak pindana Narkotika apakah sebagai penyalah guna atau pengedar dan untuk mengetahui kadar ketergantungan Narkotikanya. Dengan demikian kebijakan dekriminalisasi dengan penghukuman rehabilitasi dapat tepat diberikan kepada tersangka yang memiliki ketergantungan Narkotika. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan TAT tersebut masih belum diketahui apakah sudah berjalan dengan efektif atau tidak. Tujuan artikel adalah mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan dekriminalisasi Narkotika melalui TAT selama ini, dengan melihat hambatan pelaksanaan. Hasil penelitian menemukan bahwa hambatan dalam pelaksanaan TAT adalah ketidakjelasan frasa dalam pasal 111 dan pasal 112; belum adanya pengaturan mengenai asesmen terpadu dalam Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; permasalahan dalam pelaksanaan rehabilitasi; kurang optimalnya pelaksanaan asesmen terpadu serta minimnya kesadaran sarana dan prasarana serta SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi; dan minimnya ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM. Keywords : Dekriminalisasi, Narkotika, Tim Asesmen Terpadu

Share

COinS